Banding Vonis Chromebook, Status Penahanan Ibam Kini di Tangan Pengadilan Tinggi

Senin, 18 Mei 2026 - 06:46 WIB
loading...
Banding Vonis Chromebook,...
Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief (Ibam) bakal mengajukan banding terhadap vonis empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Foto: Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief (Ibam) bakal mengajukan banding terhadap vonis empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Menurut Pengamat Hukum dan Kejaksaan Fajar Trio, pascabanding diajukan, Pengadilan Tinggi (PT) tidak boleh berlama-lama menyandera kepastian hukum.

Beralihnya perkara ke tingkat banding sesuai hukum acara membuat PT memegang otoritas penuh terkait penahanan demi kepentingan pemeriksaan di tingkat kedua. “Secara materiil di tingkat PN, Ibam sudah dinyatakan bersalah dan diperintahkan masuk rutan. Sekarang bola panas ada di Pengadilan Tinggi," ujar Fajar Trio kepada wartawan di Jakarta, Minggu (17/5/2026).

"PT memiliki kewenangan mutlak atas status penahanan terdakwa selama proses banding bergulir. Publik mendesak PT tidak mengulur waktu dan segera menerbitkan penetapan penahanan," sambungnya.

Baca juga: Ibam Divonis 4 Tahun di Kasus Chromebook, Ini Respons Kejaksaan Agung



Diketahui, Ibam pada persidangan tingkat pertama telah divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam amar putusan PN tersebut, hakim secara tegas menyertakan klausul perintah agar terdakwa segera ditahan di Rutan.

Akan tetapi, karena terdakwa langsung menyatakan banding, status penahanan tersebut kini menjadi domain PT. Fajar Trio menilai PT seharusnya linear dengan semangat pemberantasan korupsi di tingkat pertama dan segera mengeksekusi penetapan penahanan rutan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
JPU Sebut Kasus Chromebook...
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
JPU Tolak Seluruh Pledoi...
JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem, Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook
Tokoh Nasional Ajukan...
Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae, Nadiem: Dukungan Tegakkan Keadilan dan Kebenaran
Nadiem Berharap Divonis...
Nadiem Berharap Divonis Bebas Murni di Kasus Chromebook
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Jejak Pendidikan Nadiem...
Jejak Pendidikan Nadiem Makarim, Eks Menteri Lulusan Harvard yang Dituntut 18 Tahun Penjara
Ammar Zoni Ajukan Banding...
Ammar Zoni Ajukan Banding Usai Divonis 7 Tahun Penjara, Ganti Pengacara Baru
Kesaksian Guru di Tarakan:...
Kesaksian Guru di Tarakan: Chromebook Era Nadiem Makarim Tak Berfungsi dan Jadi Beban Aset
Rekomendasi
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
Ruben Onsu Soroti Live...
Ruben Onsu Soroti Live TikTok Anak hingga Malam Hari, Hak Asuh Jadi Pertimbangan Serius
Piala Dunia 2026: Meksiko...
Piala Dunia 2026: Meksiko Bidik Start Sempurna, Afrika Selatan Jadi Korban Pertama?
Berita Terkini
Modernisasi Kapal Induk...
Modernisasi Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Penting untuk Perpanjang Usia Pakai
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
64 PSE Sudah Lapor ke...
64 PSE Sudah Lapor ke Komdigi, Nurul Arifin Berharap Angkanya Terus Meningkat
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved