Simak! Ini Deretan Kejanggalan Putusan Gugatan CMNP yang Bikin MNC Banding

Senin, 27 April 2026 - 08:57 WIB
loading...
Simak! Ini Deretan Kejanggalan...
Legal Counsel MNC Group Chris Taufik. Foto: SindoNews
A A A
JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (kode saham: CMNP) kepada PT MNC Asia Holding Tbk memiliki banyak kejanggalan. Maka itu, PT MNC Asia Holding Tbk (Perseroan) bakal mengajukan upaya banding terhadap putusan atas perkara nomor 142/PDT.G/2025/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 22 April 2026 itu.

Legal Counsel MNC Group Chris Taufik mengatakan bahwa putusan tersebut belum final, belum berkekuatan hukum tetap, dan belum dapat dilaksanakan karena masih ada upaya banding di Pengadilan Tinggi, dilanjutkan dengan kasasi. Bahkan, upaya peninjauan kembali juga dapat ditempuh apabila ada pihak yang tidak puas.

“Bahwa perseroan akan mengajukan banding terhadap putusan dikarenakan adanya banyak kejanggalan dalam putusan, antara lain pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap pembayaran NCD yaitu PT Bank Unibank Tbk berikut jajaran Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham Unibank sebagai penerbit NCD dan pihak yang menjamin NCD dapat dibayarkan tidak digugat tetapi putusan malah membebankan tanggung jawab membayar kepada para tergugat yang hanya broker/arranger,” ujar Chris Taufik, Senin (27/4/2026).

Baca juga: Banyak Kejanggalan, MNC Ajukan Banding atas Putusan Gugatan CMNP

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tok! SK PPP Jabar Sah...
Tok! SK PPP Jabar Sah meski Penggugat Hadirkan Taj Yasin sebagai Saksi Kunci
Ungkap Banyak Kejanggalan,...
Ungkap Banyak Kejanggalan, Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP
DPP PPP Menangkan 5...
DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
Kejagung Ajukan Banding...
Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
MNC Asia Holding Raup...
MNC Asia Holding Raup Laba Bersih Rp1,4 Triliun di 2025, Setujui Private Placement 8,6 Miliar Saham
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Rekomendasi
Intelijen AS: Mojtaba...
Intelijen AS: Mojtaba Khamenei Lebih Tertarik Kembangkan Senjata Nuklir daripada Ayahnya
Haul Akbar Syekh Yusuf...
Haul Akbar Syekh Yusuf Al-Makassari, Ketum Peradi Profesional Komitmen Wakaf Rumah Tahfiz
Pakar Asal AS Ini Yakin...
Pakar Asal AS Ini Yakin Rusia Dijamin Memenangkan Perang Ukraina, Ini 4 Alasannya
Berita Terkini
Menlu Sugiono Bertemu...
Menlu Sugiono Bertemu Menteri Palestina, Tegaskan Dukungan Kemerdekaan dan Rekonstruksi Gaza
Minta Maaf ke Presiden,...
Minta Maaf ke Presiden, Febrie Adriansyah Akan Buktikan Kebenaran Sesuai Fakta Hukum
Londo Ireng di Republik...
Londo Ireng di Republik Antikritik
KPK Geledah Rumah Kadis...
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Rp4 Miliar
Royal Dinner UKSW, Sultan...
Royal Dinner UKSW, Sultan Ternate ke-49 Desak Sahkan RUU Masyarakat Adat
Presiden Prabowo Dijadwalkan...
Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang
Infografis
Pau Cubarsi, Pemain...
Pau Cubarsi, Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026 yang Pernah Main di Solo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved