Djoko Tjandra Ajukan Banding Kasus Pengurusan Fatwa MA dan Red Notice
Senin, 12 April 2021 - 13:32 WIB
loading...
A
A
A
Lalu alasan lainnya, terkait dengan action plan. Padahal kata Soesilo, Djoko Tjandra telah menolak action plan sedari awal dan seharusnya persiapan perbuatan pidana dianggap tidak ada.
"Pemberian uang terkait fatwa itu, sebenarnya adalah permintaan Andi Irfan Jaya, untuk membuat action plan itu, Pak Joko harus DP dulu. nah sementara kalau tidak ada action plan, kan tidak ada kegiatan berikutnya. tetapi, akhirnya action plan itu kan dibatalkan oleh Pak Joko," ungkapnya.
Baca juga: Djoko Tjandra Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta
Sedangkan terkait suap penghapusan red notice, Soesilo menyebut kliennya tidak ada hubungan dengan Tommy Sumardi serta pejabat Polri lainnya dalam hal ini Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
"Karena dengan Pak Prasetijo Utomo dan Pak Napoleon Bonaparte, Pak Djoko tidak kenal dan Pak Tommy juga tidak pernah bercerita soal itu. Jadi hubungannya antara Pak Djoko dan pak Tommy sumardi. itu sebenarnya," jelasnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun dan enam bulan penjara terhadap Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Djoko juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Pemberian uang terkait fatwa itu, sebenarnya adalah permintaan Andi Irfan Jaya, untuk membuat action plan itu, Pak Joko harus DP dulu. nah sementara kalau tidak ada action plan, kan tidak ada kegiatan berikutnya. tetapi, akhirnya action plan itu kan dibatalkan oleh Pak Joko," ungkapnya.
Baca juga: Djoko Tjandra Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta
Sedangkan terkait suap penghapusan red notice, Soesilo menyebut kliennya tidak ada hubungan dengan Tommy Sumardi serta pejabat Polri lainnya dalam hal ini Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
"Karena dengan Pak Prasetijo Utomo dan Pak Napoleon Bonaparte, Pak Djoko tidak kenal dan Pak Tommy juga tidak pernah bercerita soal itu. Jadi hubungannya antara Pak Djoko dan pak Tommy sumardi. itu sebenarnya," jelasnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun dan enam bulan penjara terhadap Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Djoko juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.
Lihat Juga :