Bukan Hukuman Mati, Polisi Tersangka Pembunuh Anggota FPI Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 07 April 2021 - 08:26 WIB
loading...
Bukan Hukuman Mati,...
Mabes Polri menyatakan para polisi tersangka kasus unlawful killing anggota FPI terancam 15 tahun penjara sesuai Pasal 338 KUHP. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri resmi meningkatkan status hukum tiga polisi terlapor kasus unlawful killing anggota Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 351 KUHP atas dugaan perbuatannya.

Pasal 338 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," ujar Rusdi.



Rusdi menyebut EPZ adalah satu personel Polda Metro Jaya yang meninggal lantaran kecelakaan tunggal motor di Tangerang Selatan. "Terjadi pada tanggal 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB. TKP kecelakaan tunggal tersebut di Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan. Kecelakaan roda dua motor Scoopy," ujar Rusdi.

Sementara di sisi lain, penyidikan dua tersangka lainnya sampai saat ini masih terus berjalan dan berproses. "Jadi kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kami tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel," papar Rusdi.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2493 seconds (0.1#10.140)