Kasus Pembunuhan Anggota FPI, Kuasa Hukum: Pemberi Komando Harus Diungkap

Minggu, 14 Maret 2021 - 02:03 WIB
loading...
Kasus Pembunuhan Anggota FPI, Kuasa Hukum: Pemberi Komando Harus Diungkap
Tim advokasi FPI meminta agar pemberi perintah alias komando penembakan anggota FPI hingga tewas diungkap. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim advokasi kasus kematian empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) belum merasa puas atas naiknya status tiga orang anggota polisi menjadi terlapor atas insiden Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek. Pimpinan yang memberikan komando harus tetap diungkap dalam kasus unlawful killing tersebut.

Ketua tim advokasi Hariadi Nasution mengatakan, apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian belum dapat dikatakan maksimal. Sebab Komnas HAM telah menetapkan peristiwa tersebut sebagai pelanggaran HAM. "Jauh dari puas karena ini pelanggaran HAM berat," kata Hariadi Nasution saat dihubungi, Minggu (13/3/2021).

(Baca: Tiga Anggota Polri Kasus Unlawfull Killing, PPP Harap Kapolri Tak Lupa Janji)

Dia menyebut, tiga orang anggota polisi yang telah dinaikkan statusnya menjadi terlapor tidak dapat melakukan penembakan hingga mati tanpa perintah dari atasan. Dia menilai komandan yang telah memberikan Perintah dalam peristiwa tersebut juga harus diungkap.

"Kita masih ragu apakah hal tersebuat akan lanjut atau tidak dan yang memberi komando 3 anggota itu siapa harus di ungkap," bebernya.

Sebelumnya, Kabagpenum Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan tiga personel Polda Metro Jaya terlibat dalam kasus unlawful killing terhadap empat laskar FPI dalam peristiwa di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. "Sementara (3 anggota Polda Metro Jaya) tidak melaksanakan tugas ya," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (4/3/2021).

(Baca: Bareskrim: Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara)

Ramadhan mengatakan bahwa ketiga anggota Polda Metro Jaya itu berstatus terlapor saat ini. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan tindak lanjut dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM beberapa waktu lalu.

Proses pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran etik dari anggota Polri tersebut masih dalam proses pendalaman.

"Saat ini masih diproses. Tentunya untuk seperti yang ditanyakan tadi kalau anggota berstatus akan melalui mekanisme, melalui sidang etik, saat ini proses masih berjalan," jelasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1220 seconds (0.1#10.140)