Pengacara Minta Nama 2 Polisi Tersangka dan Otak Pembunuh Anggota FPI Dibuka

Rabu, 07 April 2021 - 11:00 WIB
loading...
Pengacara Minta Nama...
Aziz Yanuar selaku pengacara keluarga korban meminta polisi membuka nama polisi pelaku dan otak pembunuhan anggota FPI pada awal Desember 2020 lalu. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dua dari tiga polisi anggota Polda Metro Jaya berstatus tersangka akan diproses dalam kasus dugaan unlawful killing anggota Front Pembela Islam (FPI) . Tetapi, hal ini kurang memuaskan keluarga para korban. Pengacara FPI Aziz Yanuar berharap, Polri bisa lebih detail dan transparan terkait dengan proses penyidikan tersebut.

"Kami masyarakat dan keluarga korban menyatakan masih menunggu siapa komandan dari para pelaku," kata Aziz saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Rabu (7/4/2021).



Aziz juga mempertanyakan sejumlah hal-hal teknis terkait proses penyidikan tersebut, di antaranya jumlah mobil ketika kejadian hingga motif dari tersangka tersebut. "Ada beberapa mobil saat itu,itu siapa saja mereka. Motifnya apa," ujar Aziz.

Yang paling penting, Aziz berharap Polri membuka identitas dua polisi yang akan diproses tersebut. "Dan siapa nama dua yang tersangka serta satu almarhum itu juga dari unit mana. Infonya tidak ditahan juga ya," ujar Aziz.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono sebelumnya mengungkapkan para kasus ini dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara. Dia juga menyatakan kepolisian bakal melaksanakan proses penyidikan secara terbuka.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1460 seconds (0.1#10.140)