Polri Resmi Tetapkan 3 Polisi Jadi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI

Selasa, 06 April 2021 - 17:59 WIB
loading...
Polri Resmi Tetapkan...
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang anggota kepolisian menjadi tersangka dalam kasus Unlawful Killing Laskar FPI. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang anggota kepolisian menjadi tersangka dalam kasus Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI). Tiga aparat itu tadinya berstatus terlapor.

Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka 3 tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021). Baca juga: Polisi Terlapor Meninggal Kecelakaan, Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Tetap Diusut

Kendati begitu, Rusdi menyampaikan bahwa salah satu aparat kepolisian berinsial EPZ yang berstatus tersangka telah meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal.
"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," kata Rusdi.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1292 seconds (0.1#10.140)