Unlawful Killing, Mabes Polri Klaim Telah Periksa 3 Anggotanya Pekan Lalu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri mengaku telah memeriksaa tiga polisi terlapor dalam kasus unlawfull killing terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI) pada Desember 2020 lalu. Pemeriksaan tersebut dilakukan pekan lalu.
"Sudah diperiksa. Pasti sudah diperiksa. Minggu-minggu kemarin sudah diperiksa," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di kantornya, Jumat (19/3/2021).
Tetapi Rusdi tidak menyebut jelas waktu dan materi pemeriksaan. Dia meyakini pemeriksaan telah dilakukan karena statusnya saat ini sudah naik menjadi terlapor.
"Dari awal ketika proses penyelidikan dinaikkan ke proses penyidikan itu penyidik bekerja dengan cepat untuk menuntaskan masalah," jelasnya.
Diketahui, tiga anggota polisi tersebut statusnya dinaikan menjadi terlapor. Ketiganya telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan.
Ketiganya dikenakan Pasal 338 Jo. Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan. Meski begitu ketiganya belum ditetapkan menjadi tersangka.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam sebelumnya mengatakan, hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa penembakan 4 laskar merupakan sebagai tindakan di luar hukum 'unlawful killing' sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.
Dalam peristiwa tersebut, total ada 6 laskar FPI yang meninggal dunia usai kontak tembak di KM 50 Tol Cikampek. Keenam laskar FPI yang telah meninggal dunia pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan terhadap aparat kepolisian, namun kasus dihentikan oleh penyidik Bareskrim Polri sesuai Pasal 109 KUHAP berdasarkan Pasal 109 ayat (2) huruf C KUHAP.
"Sudah diperiksa. Pasti sudah diperiksa. Minggu-minggu kemarin sudah diperiksa," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di kantornya, Jumat (19/3/2021).
Tetapi Rusdi tidak menyebut jelas waktu dan materi pemeriksaan. Dia meyakini pemeriksaan telah dilakukan karena statusnya saat ini sudah naik menjadi terlapor.
"Dari awal ketika proses penyelidikan dinaikkan ke proses penyidikan itu penyidik bekerja dengan cepat untuk menuntaskan masalah," jelasnya.
Diketahui, tiga anggota polisi tersebut statusnya dinaikan menjadi terlapor. Ketiganya telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan.
Ketiganya dikenakan Pasal 338 Jo. Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan. Meski begitu ketiganya belum ditetapkan menjadi tersangka.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam sebelumnya mengatakan, hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa penembakan 4 laskar merupakan sebagai tindakan di luar hukum 'unlawful killing' sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.
Dalam peristiwa tersebut, total ada 6 laskar FPI yang meninggal dunia usai kontak tembak di KM 50 Tol Cikampek. Keenam laskar FPI yang telah meninggal dunia pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan terhadap aparat kepolisian, namun kasus dihentikan oleh penyidik Bareskrim Polri sesuai Pasal 109 KUHAP berdasarkan Pasal 109 ayat (2) huruf C KUHAP.
(muh)