Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, 7 Saksi Diperiksa Besok
Selasa, 16 Maret 2021 - 16:20 WIB
loading...
Besok tujuh saksi dalam kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh polisi atau unlawful killing diperiksa. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi atas kasus dugaan unlawful killing terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI).
"Besok akan dilakukan, 7 saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Jakarta, Selasa (16/3/2021).
(Baca: Bareskrim: Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara)
Kendati demikian, Andi masih merahasiakan siapa saja tujuh orang saksi yang bakal dihadirkan untuk menjadi saksi dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Bareskrim Polri sendiri saat ini sudah menghentikan kasus penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek. Hal itu menggugurkan status tersangka enam Laskar FPI.
"Besok akan dilakukan, 7 saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Jakarta, Selasa (16/3/2021).
(Baca: Bareskrim: Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara)
Kendati demikian, Andi masih merahasiakan siapa saja tujuh orang saksi yang bakal dihadirkan untuk menjadi saksi dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Bareskrim Polri sendiri saat ini sudah menghentikan kasus penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek. Hal itu menggugurkan status tersangka enam Laskar FPI.
Lihat Juga :