Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, 7 Saksi Diperiksa Besok

Selasa, 16 Maret 2021 - 16:20 WIB
loading...
Kasus Unlawful Killing...
Besok tujuh saksi dalam kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh polisi atau unlawful killing diperiksa. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi atas kasus dugaan unlawful killing terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI).

"Besok akan dilakukan, 7 saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Jakarta, Selasa (16/3/2021).

(Baca: Bareskrim: Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara)

Kendati demikian, Andi masih merahasiakan siapa saja tujuh orang saksi yang bakal dihadirkan untuk menjadi saksi dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Bareskrim Polri sendiri saat ini sudah menghentikan kasus penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek. Hal itu menggugurkan status tersangka enam Laskar FPI.

(Baca: Unlawful Killing 6 Laskar FPI Naik Penyidikan, Polri Usut 3 Anggota Polda Metro)

Di sisi lain, Bareskrim telah meningkatkan status unlawful killing Laskar FPI ke tahap penyidikan. Adapun, tiga personel polisi Polda Metro Jaya saat ini berstatus terlapor terkait kasus ini.

Namun, sampai saat ini, Bareskrim Polri belum menetapkan status tersangka kepada siapapun yang diduga terlibat dalam Unlawful Killing tersebut.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1982 seconds (0.1#10.140)