Periksa 2 Hakim Agung terkait Gazalba Saleh, KPK Dalami Putusan Perkara KM 50

Selasa, 26 Maret 2024 - 12:51 WIB
loading...
Periksa 2 Hakim Agung terkait Gazalba Saleh, KPK Dalami Putusan Perkara KM 50
Tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 Hakim Agung sebagai saksi terkait perkara dugaan gratifikasi dan TPPU. Foto/Gedung KPK/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 Hakim Agung sebagai saksi terkait perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh .

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Arsip Mahkamah Agung (MA) pada Senin 25 Maret 2024.

"Senin (25/3/2024) bertempat di Gedung Arsip MA RI, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi seperti Desnayeti dan Yohanes Priyana (Hakim Agung Mahkamah Agung)," kata Ali melalui keterangannya, Selasa (26/3/2024).



Ali menjelaskan, kedua saksi tersebut dicecar pengetahuannya terkait proses pengambilan putusan dalam perkara KM 50 yang mana pada saat itu Gazalba Saleh menjadi majelis hakimnya.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan adanya musyawarah dalam proses pengambilan putusan dalam perkara KM 50 dengan salah satu komposisi Majelis Hakimnya saat itu adalah Tersangka GS (Gazalba Saleh)," pungkasnya.

Sekadar informasi, MA menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan bebas dua terdakwa kasus KM 50 . Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella bebas karena tak terbukti membunuh enam anggota Laskar FPI.

Dalam nomor register keputusan kasasi Briptu Fikri Ramadhan, 939/K/Pid/2022, sidang tersebut diketuai Hakim Yohanes Priyana dengan anggota Gazalba Saleh dan Desnayeti. Sidang tersebut sudah putus pada 7 September 2022.

"Tolak kasasi Jaksa terhadap Fikri Ramadhan," demikian bunyi putusan kasasi MA.

Sedangkan putusan kasasi M Yusmin Ohorella bernomor register 939/K/Pid/2022. Hakim yang sama dalam putusannya juga menolak kasasi dari jaksa tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1210 seconds (0.1#10.140)