Penembakan Laskar FPI Naik ke Penyidikan, Edi Hasibuan: Bukti Polri Serius

Minggu, 14 Maret 2021 - 04:14 WIB
loading...
Penembakan Laskar FPI...
Pengamat hukum dan mantan anggota Kompolnas Edi Hasibuan menilai polisi telah menemukan indikasi pelanggaran pidana dengan menaikkan status unlawful killing anggota FPI ke penyidikan. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Pengamat hukum pidana kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menilai polisi serius mengani kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing anggata Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Ini dibuktikan dari naiknya status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

"Saya kira Polri ingin betul-betul transparan dan profesional dalam menangani kasus ini. Sehingga kecurigaan masyarakat terhadap Polri selama ini, bahwa Polri tidak melakukan tindakan, tidak melakukan upaya hukum, saya kira ini jawaban Polri kepada masyarakat yang meragukan Polri dalam menangani kasus ini," ujar Edi Hasibuan dalam channel YouTube-nya Edi Hasibuan Official dengan judul 'Penembakan Laskar FPI Masuk Penyidikan, sebagaimana dikutip, Sabtu (13/3/2021).

(Baca: Kasus Pembunuhan Anggota FPI, Kuasa Hukum: Pemberi Komando Harus Diungkap)

Edi menjelaskan, berbicara masalah hukum tentu bagian dari proses hukum. Artinya, peningkatan status perkara menjadi penyidikan merupakan perkembangan baru dari kasus penembakan Laskar FPI. Hal ini sekaligus bukti bahwa Polri benar-benar profesional menangani kasus tersebut.

"Karena kita percaya Kepolri ingin kasus ini diproses secara transparan. Kasus ini dilakukan secara profesional. Ini adalah janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) itu.

Mantan anggota Kompolnas ini lebih lanjut menjelaskan, bahwa dalam proses hukum, jika sebuah kasus sudah meningkat statusnya menjadi penyidikan, itu berarti Polri sudah menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum.

"Dengan adanya peningkatan status ini, berarti polisi atau tim yang dibentuk Bareskrim Polri, menemukan adanya unsur pidana di dalamnya, termasuk terhadap tiga oknum petugas yang melaksanakan tugas saat terjadi penembakan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50," jelas doktor ilmu hukum ini.

(Baca: Haikal Hasan Gelar Poling Penembakan Laskar FPI, 96,8% Pilih Pelanggaran HAM Berat)

Dengan meningkatnya status penyelidikan menjadi penyidikan, maka selanjutnya sesuai aturan, akan didahului dengan gelar perkara. Dalam gelar perkara banyak pihak yang diundang untuk memberikan masukan, seperti penyidik, Devisi Hukum, dan keterangan ahli.

"Semuanya akan memberikan masukan-masukan. Dan jika sudah masuk penyidikan, kemungkinan besar akan ada tersangka," tukasnya.

Namun, lanjut Edi, tidak mudah dalam sebuah kasus menentukan tersangka karena harus ada bukti-bukti dan fakta-fakta hukum di lapangan.

"Kami melihat tidak mudah menentukan kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan oleh Polri. Ini sebuah dilema yang dihadapi oleh Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kita tahu bahwasanya mereka, anggota ini adalah yang melaksanakan tugas saat terjadinya penembakan tersebut. Tentunya ini akan jadi perhatian, sorotan penyidik Polri. Polri akan melihat seberapa jauh ancaman yang dihadapi oleh petugas di lapangan, sehingga harus melakukan penembakan mematikan terhadap korbannya," bebernya.

Dalam melakukan tindakan tegas, memang ada pertimbangan dalam menggunakan kewenangan yang dimiliki oleh seorang anggota. Anggota diberi kewenangan melakukan tindakan tegas apabila korbannya mengancam jiwa masyarakat dan membahahayakan jiwa si anggota itu sendiri. "Saya kira kita ikuti saja perkembangan selanjutnya," pungkas Edi.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fachrul Razi Ngaku Dicopot...
Fachrul Razi Ngaku Dicopot dari Menag Karena Tak Mau Bubarkan FPI, Ini Kata Istana
Ikrar Setia NKRI, Munarman...
Ikrar Setia NKRI, Munarman Bebas dari Lapas Salemba 27 April 2024
Amien Rais Koreksi Mahfud...
Amien Rais Koreksi Mahfud MD: Jangan Pernah Kutip Pernyataan Setengah-setengah
Berstatus Tahanan Kota,...
Berstatus Tahanan Kota, Habib Rizieq: Tak Kurangi Semangat Selamatkan Indonesia
PA 212 Temui Habib Rizieq:...
PA 212 Temui Habib Rizieq: Beliau Minta Terus Gaungkan Revolusi Akhlak
Habib Rizieq Baru Bebas...
Habib Rizieq Baru Bebas Murni Setahun Lagi
Potret Cantik Syarifah...
Potret Cantik Syarifah Mona Hasina Alaydrus Istri Baru Habib Rizieq
Sah! Habib Rizieq Resmi...
Sah! Habib Rizieq Resmi Menikah dengan Mona Hasinah Alaydrus, Keponakan Almarhumah Istri
Kabar Duka, Istri Habib...
Kabar Duka, Istri Habib Rizieq Shihab Meninggal Dunia
Rekomendasi
Tingkatkan Layanan,...
Tingkatkan Layanan, BRINS Terus Berinovasi Perkuat Mitigasi Risiko
10 Fakta Jonathan Frizzy...
10 Fakta Jonathan Frizzy yang Terjerat Kasus Vape Obat Keras
Jejak Pendidikan Melinda...
Jejak Pendidikan Melinda Gates, Mantan Istri Miliarder dan Filantropis Dunia
Berita Terkini
Akselerasi Swasembada...
Akselerasi Swasembada Pangan, Kementan Dorong Perlindungan Varietas Tanaman
Prabowo Panggil Sejumlah...
Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Istana, Bahas Koperasi Merah Putih
Ganjar Kembali Hadiri...
Ganjar Kembali Hadiri Sidang Hasto: Tetap Semangat, Tidak Kendor
Malam Ini di INTERUPSI...
Malam Ini di INTERUPSI Prabowo: Saya Bukan Boneka Jokowi Bersama Anisha Dasuki dan Narasumber Kredibel, Live di iNews
Mendagri Tegaskan Ormas...
Mendagri Tegaskan Ormas Tak Berbadan Hukum Ditertibkan
Amuk Tahanan di Lapas...
Amuk Tahanan di Lapas Narkotika Muara Beliti, Ini Kata Menteri Imipas
Infografis
Xavi Serius Ingin Bawa...
Xavi Serius Ingin Bawa Pulang Lionel Messi ke Barcelona
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved