Penembakan Laskar FPI Naik ke Penyidikan, Edi Hasibuan: Bukti Polri Serius
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengamat hukum pidana kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menilai polisi serius mengani kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing anggata Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Ini dibuktikan dari naiknya status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
"Saya kira Polri ingin betul-betul transparan dan profesional dalam menangani kasus ini. Sehingga kecurigaan masyarakat terhadap Polri selama ini, bahwa Polri tidak melakukan tindakan, tidak melakukan upaya hukum, saya kira ini jawaban Polri kepada masyarakat yang meragukan Polri dalam menangani kasus ini," ujar Edi Hasibuan dalam channel YouTube-nya Edi Hasibuan Official dengan judul 'Penembakan Laskar FPI Masuk Penyidikan, sebagaimana dikutip, Sabtu (13/3/2021).
(Baca: Kasus Pembunuhan Anggota FPI, Kuasa Hukum: Pemberi Komando Harus Diungkap)
Edi menjelaskan, berbicara masalah hukum tentu bagian dari proses hukum. Artinya, peningkatan status perkara menjadi penyidikan merupakan perkembangan baru dari kasus penembakan Laskar FPI. Hal ini sekaligus bukti bahwa Polri benar-benar profesional menangani kasus tersebut.
"Karena kita percaya Kepolri ingin kasus ini diproses secara transparan. Kasus ini dilakukan secara profesional. Ini adalah janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) itu.
Mantan anggota Kompolnas ini lebih lanjut menjelaskan, bahwa dalam proses hukum, jika sebuah kasus sudah meningkat statusnya menjadi penyidikan, itu berarti Polri sudah menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum.
"Dengan adanya peningkatan status ini, berarti polisi atau tim yang dibentuk Bareskrim Polri, menemukan adanya unsur pidana di dalamnya, termasuk terhadap tiga oknum petugas yang melaksanakan tugas saat terjadi penembakan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50," jelas doktor ilmu hukum ini.
(Baca: Haikal Hasan Gelar Poling Penembakan Laskar FPI, 96,8% Pilih Pelanggaran HAM Berat)
Dengan meningkatnya status penyelidikan menjadi penyidikan, maka selanjutnya sesuai aturan, akan didahului dengan gelar perkara. Dalam gelar perkara banyak pihak yang diundang untuk memberikan masukan, seperti penyidik, Devisi Hukum, dan keterangan ahli.
"Semuanya akan memberikan masukan-masukan. Dan jika sudah masuk penyidikan, kemungkinan besar akan ada tersangka," tukasnya.
Namun, lanjut Edi, tidak mudah dalam sebuah kasus menentukan tersangka karena harus ada bukti-bukti dan fakta-fakta hukum di lapangan.
"Kami melihat tidak mudah menentukan kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan oleh Polri. Ini sebuah dilema yang dihadapi oleh Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kita tahu bahwasanya mereka, anggota ini adalah yang melaksanakan tugas saat terjadinya penembakan tersebut. Tentunya ini akan jadi perhatian, sorotan penyidik Polri. Polri akan melihat seberapa jauh ancaman yang dihadapi oleh petugas di lapangan, sehingga harus melakukan penembakan mematikan terhadap korbannya," bebernya.
Dalam melakukan tindakan tegas, memang ada pertimbangan dalam menggunakan kewenangan yang dimiliki oleh seorang anggota. Anggota diberi kewenangan melakukan tindakan tegas apabila korbannya mengancam jiwa masyarakat dan membahahayakan jiwa si anggota itu sendiri. "Saya kira kita ikuti saja perkembangan selanjutnya," pungkas Edi.
"Saya kira Polri ingin betul-betul transparan dan profesional dalam menangani kasus ini. Sehingga kecurigaan masyarakat terhadap Polri selama ini, bahwa Polri tidak melakukan tindakan, tidak melakukan upaya hukum, saya kira ini jawaban Polri kepada masyarakat yang meragukan Polri dalam menangani kasus ini," ujar Edi Hasibuan dalam channel YouTube-nya Edi Hasibuan Official dengan judul 'Penembakan Laskar FPI Masuk Penyidikan, sebagaimana dikutip, Sabtu (13/3/2021).
(Baca: Kasus Pembunuhan Anggota FPI, Kuasa Hukum: Pemberi Komando Harus Diungkap)
Edi menjelaskan, berbicara masalah hukum tentu bagian dari proses hukum. Artinya, peningkatan status perkara menjadi penyidikan merupakan perkembangan baru dari kasus penembakan Laskar FPI. Hal ini sekaligus bukti bahwa Polri benar-benar profesional menangani kasus tersebut.
"Karena kita percaya Kepolri ingin kasus ini diproses secara transparan. Kasus ini dilakukan secara profesional. Ini adalah janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) itu.
Mantan anggota Kompolnas ini lebih lanjut menjelaskan, bahwa dalam proses hukum, jika sebuah kasus sudah meningkat statusnya menjadi penyidikan, itu berarti Polri sudah menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum.
"Dengan adanya peningkatan status ini, berarti polisi atau tim yang dibentuk Bareskrim Polri, menemukan adanya unsur pidana di dalamnya, termasuk terhadap tiga oknum petugas yang melaksanakan tugas saat terjadi penembakan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50," jelas doktor ilmu hukum ini.
(Baca: Haikal Hasan Gelar Poling Penembakan Laskar FPI, 96,8% Pilih Pelanggaran HAM Berat)
Dengan meningkatnya status penyelidikan menjadi penyidikan, maka selanjutnya sesuai aturan, akan didahului dengan gelar perkara. Dalam gelar perkara banyak pihak yang diundang untuk memberikan masukan, seperti penyidik, Devisi Hukum, dan keterangan ahli.
"Semuanya akan memberikan masukan-masukan. Dan jika sudah masuk penyidikan, kemungkinan besar akan ada tersangka," tukasnya.
Namun, lanjut Edi, tidak mudah dalam sebuah kasus menentukan tersangka karena harus ada bukti-bukti dan fakta-fakta hukum di lapangan.
"Kami melihat tidak mudah menentukan kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan oleh Polri. Ini sebuah dilema yang dihadapi oleh Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kita tahu bahwasanya mereka, anggota ini adalah yang melaksanakan tugas saat terjadinya penembakan tersebut. Tentunya ini akan jadi perhatian, sorotan penyidik Polri. Polri akan melihat seberapa jauh ancaman yang dihadapi oleh petugas di lapangan, sehingga harus melakukan penembakan mematikan terhadap korbannya," bebernya.
Dalam melakukan tindakan tegas, memang ada pertimbangan dalam menggunakan kewenangan yang dimiliki oleh seorang anggota. Anggota diberi kewenangan melakukan tindakan tegas apabila korbannya mengancam jiwa masyarakat dan membahahayakan jiwa si anggota itu sendiri. "Saya kira kita ikuti saja perkembangan selanjutnya," pungkas Edi.
(muh)