Purnawirawan TNI Minta Wapres Diganti, Golkar: Hingga saat Ini Gibran Tak Ada Pelanggaran
Senin, 28 April 2025 - 07:17 WIB
loading...
Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji menegaskan Wapres Gibran Rakabuming Raka sampai saat ini tidak ada pelanggara berat secara konstitusional. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyoroti pernyataan sikap Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan agar Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka diganti melalui mekanisme di MPR. Sarmuji menegaskan tak ada ruang konstitusional yang bisa melengserkan Gibran.
Pasalnya, Gibran tak pernah melakulan pelanggaran serius yang menjadi dasar dimakzulkan melalui MPR. "Hingga saat ini Wapres Gibran tidak ada pelanggaran yang memungkinkan secara konstitusional bisa dilengeserkan," ujar Sarmuji, Senin (28/4/2025).
Sarmuji menegaskan, Gibran terpilih menjadi Wapres secara konstitusional yakni, melalui proses panjang Pemilihan Umum (Pemilu). Bahkan, hasil pemilu juga telah dinyatakan sah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Menakar Tuntutan Purnawirawan TNI terhadap Gibran
"Wapres Gibran tetpilih secara konstitusional dan melalui proses yang panjang termasuk melalui Mahkamah Konstitusi," terang Sarmuji.
Atas dasar itu, tak ada ruang konstitusional yang bisa melengserkan Gibran. "Hingga saat ini tidak ada ruang konstitusional pelengseran Wapres Gibran," pungkasnya.
Pasalnya, Gibran tak pernah melakulan pelanggaran serius yang menjadi dasar dimakzulkan melalui MPR. "Hingga saat ini Wapres Gibran tidak ada pelanggaran yang memungkinkan secara konstitusional bisa dilengeserkan," ujar Sarmuji, Senin (28/4/2025).
Sarmuji menegaskan, Gibran terpilih menjadi Wapres secara konstitusional yakni, melalui proses panjang Pemilihan Umum (Pemilu). Bahkan, hasil pemilu juga telah dinyatakan sah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Menakar Tuntutan Purnawirawan TNI terhadap Gibran
"Wapres Gibran tetpilih secara konstitusional dan melalui proses yang panjang termasuk melalui Mahkamah Konstitusi," terang Sarmuji.
Atas dasar itu, tak ada ruang konstitusional yang bisa melengserkan Gibran. "Hingga saat ini tidak ada ruang konstitusional pelengseran Wapres Gibran," pungkasnya.
Lihat Juga :