Terkait Penahanan Tersangka Unlawful killing FPI, Polri : Penyidik Punya Pertimbangan

Rabu, 07 April 2021 - 01:01 WIB
loading...
Terkait Penahanan Tersangka...
Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tiga oknum Polda Metro Jaya sebagai tersangka dari kasus pembunuhan diluar hukum atau yang dikenal Unlawful Killing Laskar FPI. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tiga oknum Polda Metro Jaya sebagai tersangka dari kasus pembunuhan diluar hukum atau yang dikenal Unlawful Killing Laskar FPI . Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka namun saat ini penyidik Bareskrim Polri belum bisa memastikan apakah ketiga oknum tersangka tersebut akan dilakukan penahanan atau tidak.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjend Pol Rusdi Hartono mengatakan, saat ini tiga tersangka belum dilakukan penahanan. Dirinya juga memastikan bahwa hal ini merupakan wewenang daripada penyidik. (Baca juga; Polri Resmi Tetapkan 3 Polisi Jadi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI )

"Ini kan masih kita lihat apakah tersangka ditahan, nanti akan dilanjutkan oleh penyidik dengan mempertimbangkan. Penyidik punya pertimbangan subjektif dan objektif, nanti penyidik akan mempertimbangkan itu," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri pada Selasa (6/4/2021).

Rusdi mengatakan bahwa saat ini Bareskrim Polri telah mendapatkan barang bukti yang masih dilakukan untuk mengembangkan penyelidikan terhadap kasus tersebut. "Penyidik punya barbuk plus yang telah diserahkan dari Komnas HAM, itu menjadi yang digunakan penyidik untuk menuntaskan kasus atau peristiwa km 50," Ucap Rusdi.

Adapun dugaan unlawful killing Ini berawal dari pasca aksi baku tembak antara laskar FPI dengan anggota Polda Metro Jaya, terdapat empat laskar yang sebelumnya masih hidup saat berhasil diamankan oleh polisi. (Baca juga; Lima Argumen Mengapa Hak Angket Atas Kematian 6 Laskar FPI Penting Didukung )

Namun, pada akhirnya keempat laskar tersebut ikut tewas menyusul dua rekannya yang tewas akibat baku tembak. Sementara itu, satu dari ketiga tersangka diketahui telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Polri menghentikan penyidikan satu tersangka karena telah tutup usia.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri Utamakan Stabilitas...
Kapolri Utamakan Stabilitas Negara, Haidar: Penegakan Hukum Tak Boleh Picu Rivalitas
Update! 36 Kapolda Se-Indonesia...
Update! 36 Kapolda Se-Indonesia usai Pelantikan oleh Kapolri Juli 2026, Ini Nama-namanya
Presiden Petisi Ahli...
Presiden Petisi Ahli Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Sesuai dengan UU Kejaksaan
Penyidik Polri Datangi...
Penyidik Polri Datangi Gedung Pidsus Kejagung, Bawa Koper Besar
20 Perwira Perkuat Polda...
20 Perwira Perkuat Polda Metro usai Dimutasi Kapolri, Ini Namanya
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan dari Polri ke Kejaksaan, Kapuspenkum: Bentuk Kolaborasi
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
Rekomendasi
Profil Ismail Elfath,...
Profil Ismail Elfath, Mantan Tukang Protes yang Jadi Wasit Duel Inggris vs Argentina
Pendaftaran Magang Nasional...
Pendaftaran Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka Hari Ini, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
Lowongan Kerja KAI Services...
Lowongan Kerja KAI Services 2026 Dibuka, Lulusan SMA Segera Daftar
Berita Terkini
Mensesneg Benarkan Kuntadi...
Mensesneg Benarkan Kuntadi Diusulkan Jadi Calon Jampidsus: Iya, Kalau Berdasarkan Suratnya
Penyidik Kortas Tipikor...
Penyidik Kortas Tipikor Datangi Kejagung Bawa Bingkai Foto Dibungkus Kain MU hingga 3 Boks Kontainer
Kapolri Utamakan Stabilitas...
Kapolri Utamakan Stabilitas Negara, Haidar: Penegakan Hukum Tak Boleh Picu Rivalitas
Menhut Dinilai Punya...
Menhut Dinilai Punya Peran Sentral dalam Menjaga Kredibilitas Karbon Hutan
Sidang Banding Nadiem...
Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus 2026
Menaker: Pemerintah...
Menaker: Pemerintah Komitmen Cegah PHK dengan Berbagai Program Nyata
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved