Terkait Penahanan Tersangka Unlawful killing FPI, Polri : Penyidik Punya Pertimbangan

Rabu, 07 April 2021 - 01:01 WIB
loading...
Terkait Penahanan Tersangka...
Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tiga oknum Polda Metro Jaya sebagai tersangka dari kasus pembunuhan diluar hukum atau yang dikenal Unlawful Killing Laskar FPI. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tiga oknum Polda Metro Jaya sebagai tersangka dari kasus pembunuhan diluar hukum atau yang dikenal Unlawful Killing Laskar FPI . Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka namun saat ini penyidik Bareskrim Polri belum bisa memastikan apakah ketiga oknum tersangka tersebut akan dilakukan penahanan atau tidak.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjend Pol Rusdi Hartono mengatakan, saat ini tiga tersangka belum dilakukan penahanan. Dirinya juga memastikan bahwa hal ini merupakan wewenang daripada penyidik. (Baca juga; Polri Resmi Tetapkan 3 Polisi Jadi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI )

"Ini kan masih kita lihat apakah tersangka ditahan, nanti akan dilanjutkan oleh penyidik dengan mempertimbangkan. Penyidik punya pertimbangan subjektif dan objektif, nanti penyidik akan mempertimbangkan itu," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri pada Selasa (6/4/2021).

Rusdi mengatakan bahwa saat ini Bareskrim Polri telah mendapatkan barang bukti yang masih dilakukan untuk mengembangkan penyelidikan terhadap kasus tersebut. "Penyidik punya barbuk plus yang telah diserahkan dari Komnas HAM, itu menjadi yang digunakan penyidik untuk menuntaskan kasus atau peristiwa km 50," Ucap Rusdi.

Adapun dugaan unlawful killing Ini berawal dari pasca aksi baku tembak antara laskar FPI dengan anggota Polda Metro Jaya, terdapat empat laskar yang sebelumnya masih hidup saat berhasil diamankan oleh polisi. (Baca juga; Lima Argumen Mengapa Hak Angket Atas Kematian 6 Laskar FPI Penting Didukung )

Namun, pada akhirnya keempat laskar tersebut ikut tewas menyusul dua rekannya yang tewas akibat baku tembak. Sementara itu, satu dari ketiga tersangka diketahui telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Polri menghentikan penyidikan satu tersangka karena telah tutup usia.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
GNB Bahas RUU Polri...
GNB Bahas RUU Polri saat Bertemu Megawati
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Rekomendasi
Motor Listrik Rp32 Juta...
Motor Listrik Rp32 Juta yang Tak Takut Jalan Rusak: Tyranno X Hadir di Jakarta Fair
Cara Praktis Pemesanan...
Cara Praktis Pemesanan Tiket Pesawat untuk Efisiensi Perjalanan Bisnis
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Berita Terkini
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved