Kuasa Hukum Beberkan Hubungan Profesor M dan Miss Landscape Indonesia
loading...
A
A
A
Baca juga: Kuasa Hukum Miss Landscape Sebut Profesor M Tawar Biaya Damai Rp200 Juta
Pernyataan ES bahwa Profesor M membiayai dan menunggui proses kelahiran buah cintanya pada Agustus 2020 di RS Hermina juga dianggap tidak benar. Keberadaan Prof M di ruang rawat menjelang persalinan dilakukan semata-mata memberikan bantuan biaya persalinan karena saat itu ES meminta bantuan biaya persalinan dan tidak ada satu pun keluarga maupun rekan-rekan yang bersedia membantunya.
Jaja Ahmad Jayus juga membantah kedatangan Prof M ke kantor kuasa hukum ES, Razman Arif Nasution karena ada kesediaan memberikan sejumlah uang sebagai bentuk pengakuan atas anak yang dilahirkan. Sebab, kedatangan Prof M adalah atas undangan Razman.
Dalam pertemuan itu, Razman Arif Nasution meminta uang sebesar Rp1 miliar dengan dalih biaya hidup anak yang dilahirkan ES, yang merupakan hasil hubungan dengan Prof M.
Terhadap permintaan ini, Prof M menyatakan keberatan karena merasa anak tersebut bukanlah anaknya, dan jika pun ada kesediaan memberikan bantuan, itu hanya karena Prof M mengetahui bahwa ES tidak memiliki pekerjaan tetap.
Sambil menunggu ES lulus kuliah, atas dasar pertimbangan kemanusiaan, Prof M bersedia memberikan sejumlah bantuan untuk biaya hidup anak tersebut.
Namun belakangan, malah Razman Arif Nasution meminta kenaikan angka yang harus diserahkan naik menjadi Rp2 miliar atau permasalahan ini akan dipublikasi.
"Tindakan yang dilakukan oleh ES bersama-sama dengan kuasa hukumnya ini, jelas merupakan tindak pemerasan kepada Prof M," katanya.
Berkaitan dengan pelaporan ES kepada KPAI, telah terjadi penelantaran atas anak yang dilahirkan adalah merupakan bentuk keterangan palsu kepada Lembaga negara. Sebab hingga saat ini ES tidak pernah tidak bisa membuktikan bahwa anak yang dilahirkannya itu adalah buah cinta dengan Prof M.
Sebagaimana diketahui, pada Senin (5/4/2021), ES bersama-sama dengan kuasanya hukumnya, Razman Arif Nasition telah mandatangi KPAI untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran hak anak. Khususnya tindakan penelantaran anak yang dilakukan Profesor M.
Pelaporan ini juga diikuti dengan pernyataan kepada media dan kemudian beredar berita di berbagai media berkaitan dengan tuduhan kepada Prof M.
Pernyataan ES bahwa Profesor M membiayai dan menunggui proses kelahiran buah cintanya pada Agustus 2020 di RS Hermina juga dianggap tidak benar. Keberadaan Prof M di ruang rawat menjelang persalinan dilakukan semata-mata memberikan bantuan biaya persalinan karena saat itu ES meminta bantuan biaya persalinan dan tidak ada satu pun keluarga maupun rekan-rekan yang bersedia membantunya.
Jaja Ahmad Jayus juga membantah kedatangan Prof M ke kantor kuasa hukum ES, Razman Arif Nasution karena ada kesediaan memberikan sejumlah uang sebagai bentuk pengakuan atas anak yang dilahirkan. Sebab, kedatangan Prof M adalah atas undangan Razman.
Dalam pertemuan itu, Razman Arif Nasution meminta uang sebesar Rp1 miliar dengan dalih biaya hidup anak yang dilahirkan ES, yang merupakan hasil hubungan dengan Prof M.
Terhadap permintaan ini, Prof M menyatakan keberatan karena merasa anak tersebut bukanlah anaknya, dan jika pun ada kesediaan memberikan bantuan, itu hanya karena Prof M mengetahui bahwa ES tidak memiliki pekerjaan tetap.
Sambil menunggu ES lulus kuliah, atas dasar pertimbangan kemanusiaan, Prof M bersedia memberikan sejumlah bantuan untuk biaya hidup anak tersebut.
Namun belakangan, malah Razman Arif Nasution meminta kenaikan angka yang harus diserahkan naik menjadi Rp2 miliar atau permasalahan ini akan dipublikasi.
"Tindakan yang dilakukan oleh ES bersama-sama dengan kuasa hukumnya ini, jelas merupakan tindak pemerasan kepada Prof M," katanya.
Berkaitan dengan pelaporan ES kepada KPAI, telah terjadi penelantaran atas anak yang dilahirkan adalah merupakan bentuk keterangan palsu kepada Lembaga negara. Sebab hingga saat ini ES tidak pernah tidak bisa membuktikan bahwa anak yang dilahirkannya itu adalah buah cinta dengan Prof M.
Sebagaimana diketahui, pada Senin (5/4/2021), ES bersama-sama dengan kuasanya hukumnya, Razman Arif Nasition telah mandatangi KPAI untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran hak anak. Khususnya tindakan penelantaran anak yang dilakukan Profesor M.
Pelaporan ini juga diikuti dengan pernyataan kepada media dan kemudian beredar berita di berbagai media berkaitan dengan tuduhan kepada Prof M.