Kuasa Hukum Beberkan Hubungan Profesor M dan Miss Landscape Indonesia

Selasa, 06 April 2021 - 21:07 WIB
loading...
Kuasa Hukum Beberkan...
Jaja Ahmad Jayus, kuasa hukum Profesor M, Guru Besar PTN di Bandung sekaligus Komisaris Independen BUMN, di kantor KPAI Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/4/2021). FOTO/MPI/CARLOS ROY FAJARTA
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Profesor M, Guru Besar PTN di Bandung sekaligus Komisaris Independen BUMN , mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/4/2021). Tim yang terdiri dari Jaja Ahmad Jayus dan Patrice Rio Capella meluruskan tuduhan Miss Landscape Indonesia 2019 terhadap kliennya.

"Kami selaku kuasa hukum Prof M merasa perlu meluruskan fakta yang terjadi dengan sebenarnya," ujar Jaja Ahmad Jayus kepada wartawan.

Dikatakan, kronologi hubungan antara Profesor M dengan Miss Landscape Indonesia 2019, Era Sulistyowati (ES) awalnya hanya niat baik membantu yang berujung pada pemerasan.

Baca juga: Komisaris Independen BUMN Tersangkut Skandal Istri Siri

Profesor M merupakan Guru Besar pada salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Bandung dan komisaris pada salah satu BUMN. Prof M berkenalan dengan ES sekitar April 2016 di sebuah mal di Jakarta Pusat. Saat itu ES minta nomor telepon Prof M melalui seorang kawannya.

"Selanjutnya ES mulai aktif menghubungi dan pernah sekali waktu di 2016 mengejar Prof M ke Bali yang saat itu sedang bertugas, dengan dalih yang bersangkutan kebetulan sedang berlibur ke Bali," kata Jaja yang menyebut dari awal ES sudah mengetahui bahwa Prof M telah beristri dan memiliki anak.

Pada 2017 ES kemudian mendaftar kuliah ke LSPR dan meminta agar biaya kuliah dapat dibantu oleh Profesor M hingga selesai. Komitmen yang disepakati adalah bahwa ES harus bersungguh-sungguh menjalani studi.

Baca juga: Skandal Istri Siri, Kuasa Hukum Bantah Profesor M Nikah dengan Miss Landscape 2019

Hingga Maret 2021, Profesor M masih memberikan bantuan biaya studi ES karena sudah menjadi komitmennya melihat ES lulus dan memiliki masa depan lebih baik dengan bekal pendidikan S1. Seharusnya pada November 2021 ES akan diwisuda.

"Klaim ES yang menyatakan ada pernikahan pada 2018 adalah tidak benar, karena hingga saat ini sama sekali tidak ada peristiwa pernikahan antara ES dengan Prof M, baik secara resmi maupun nikah siri," kata Jaja.

Ia menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan ES melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution merupakan keterangan palsu kepada publik dan pejabat Lembaga negara (KPAI). Pernyataan ES yang mengklaim bahwa dirinya dibelikan 1 unit apartemen oleh Prof M, juga tidak benar. Fakta yang sebenarnya adalah bahwa Prof M pernah memberikan bantuan biaya sewa apartemen bulanan kepada ES.

"Bantuan ini terpaksa diberikan oleh Prof M kepada ES, karena yang bersangkutan berulang kali mengancam akan mempublikasikan hubungan mereka ke keluarga dan kolega Prof M," katanya.

Baca juga: Kuasa Hukum Miss Landscape Sebut Profesor M Tawar Biaya Damai Rp200 Juta

Pernyataan ES bahwa Profesor M membiayai dan menunggui proses kelahiran buah cintanya pada Agustus 2020 di RS Hermina juga dianggap tidak benar. Keberadaan Prof M di ruang rawat menjelang persalinan dilakukan semata-mata memberikan bantuan biaya persalinan karena saat itu ES meminta bantuan biaya persalinan dan tidak ada satu pun keluarga maupun rekan-rekan yang bersedia membantunya.

Jaja Ahmad Jayus juga membantah kedatangan Prof M ke kantor kuasa hukum ES, Razman Arif Nasution karena ada kesediaan memberikan sejumlah uang sebagai bentuk pengakuan atas anak yang dilahirkan. Sebab, kedatangan Prof M adalah atas undangan Razman.

Dalam pertemuan itu, Razman Arif Nasution meminta uang sebesar Rp1 miliar dengan dalih biaya hidup anak yang dilahirkan ES, yang merupakan hasil hubungan dengan Prof M.

Terhadap permintaan ini, Prof M menyatakan keberatan karena merasa anak tersebut bukanlah anaknya, dan jika pun ada kesediaan memberikan bantuan, itu hanya karena Prof M mengetahui bahwa ES tidak memiliki pekerjaan tetap.

Sambil menunggu ES lulus kuliah, atas dasar pertimbangan kemanusiaan, Prof M bersedia memberikan sejumlah bantuan untuk biaya hidup anak tersebut.

Namun belakangan, malah Razman Arif Nasution meminta kenaikan angka yang harus diserahkan naik menjadi Rp2 miliar atau permasalahan ini akan dipublikasi.

"Tindakan yang dilakukan oleh ES bersama-sama dengan kuasa hukumnya ini, jelas merupakan tindak pemerasan kepada Prof M," katanya.

Berkaitan dengan pelaporan ES kepada KPAI, telah terjadi penelantaran atas anak yang dilahirkan adalah merupakan bentuk keterangan palsu kepada Lembaga negara. Sebab hingga saat ini ES tidak pernah tidak bisa membuktikan bahwa anak yang dilahirkannya itu adalah buah cinta dengan Prof M.

Sebagaimana diketahui, pada Senin (5/4/2021), ES bersama-sama dengan kuasanya hukumnya, Razman Arif Nasition telah mandatangi KPAI untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran hak anak. Khususnya tindakan penelantaran anak yang dilakukan Profesor M.

Pelaporan ini juga diikuti dengan pernyataan kepada media dan kemudian beredar berita di berbagai media berkaitan dengan tuduhan kepada Prof M.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1056 seconds (0.1#10.140)