Kasus Pungli Rutan KPK, JPU Ungkap Besaran yang Diterima Terdakwa Per Bulan hingga Ancaman bagi Tahanan

Kamis, 01 Agustus 2024 - 19:07 WIB
loading...
Kasus Pungli Rutan KPK,...
JPU pada KPK telah membacakan surat dakwaan terhadap 15 pegawai lembaga antirasuah yang menjadi Terdakwa dalam kasus dugaan pungli di Rutan KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan surat dakwaan terhadap 15 pegawai lembaga antirasuah yang menjadi Terdakwa dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK . Belasan pegawai tersebut melakukan pungli mencapai RpRp6.387.150.000 (Rp6,3 miliar).

Dalam praktiknya, JPU menyebutkan uang tersebut dikumpulkan oleh penjaga rutan yang dijuluki 'lurah'. Tugasnya, mengumpulkan uang dari koordinator tahanan yang mereka sebut 'korting'.

Baca juga: 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Didakwa Peras Tahanan Rp6,3 Miliar

"Selanjutnya Deden Rochendi dan Hengki meminta Terdakwa I Muhammad Ridwan, Terdakwa II Mahdi Aris, Terdakwa III Suharlan dan Terdakwa VII Ramadhan Ubaidillah A untuk mengumpulkan uang bulanan dari 'korting' masing-masing Cabang Rutan KPK sekitar Rp80 Juta setiap bulannya atau Rp5 juta s/d Rp20 juta setiap tahanan per bulan, selanjutnya uang hasil pengumpulan tersebut akan dibagi untuk para Terdakwa dan para Petugas Rutan KPK lainnya berdasarkan pangkat/kedudukan dan tugas yang diberikan," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Adapun, ketentuan besaran yang diterima perbulan oleh para Terdakwa berdasarkan pangkat adalah Plt Karutan mendapat bagian sebesar Rp10 juta per bulan, Koordinator Rutan sebesar Rp5 juta-10 juta per bulan, dan Petugas Rutan KPK yang terdiri dari Komandan Regu dan Anggota serta Unit Reaksi Cepat (URC) sebesar Rp500 ribu-Rp1,5 juta per bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
Rekomendasi
Anang Hermansyah Kompak...
Anang Hermansyah Kompak Wisuda Bareng Ashanty dan Azriel di UNAIR, Raih Gelar S2 dan S3
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
Berita Terkini
Jelang Muktamar PBNU,...
Jelang Muktamar PBNU, Gus Muhaimin Sentil Pihak yang Main-main di NU untuk Keluar
Kritisi Parpol Koalisi,...
Kritisi Parpol Koalisi, Deddy PDIP: Jika Tidak Nyaman dengan Situasi Politik, Silakan Keluar dari Pemerintahan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Infografis
Ancaman Sanksi bagi...
Ancaman Sanksi bagi yang Menolak Vaksinasi Covid-19
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved