Tolak RUU Pilkada Kilat DPR, Guru Besar hingga Aktivis Gelar Aksi di MK Pagi Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar , imuwan politik, ahli hukum tata negara, akademisi, aktivis pro demokrasi, dan aktivis '98 akan turun mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) . Aksi akan digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Aksi tersebut sebagai respons adanya upaya menganulir dua putusan MK terkait pilkada, yaitu Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII oleh Badan Legislasi DPR dan pemerintah lewat revisi UU Pilkada.Apa yang dilakukan DPR dan pemerintah dinilai sebagai pembegalan terhadap demokrasi dan pelanggaran terhadap konstitusi. Bahkan, disebut sebagai tragedi konstitusional sesungguhnya sedang terjadi.
"Putusan MK vs Revisi UU oleh DPR telah menjadi problem konstitusional yang serius. Ada semacam pembegalan terhadap demokrasi dan pelanggaran terhadap konstitusi. Demokrasi Indonesia telah bangkrut," tulis Forum Guru Besar, Akademisi, Pro Demokrasi, Masyarakat Sipil, dan Aktivis '98 dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024).
Para Guru Besar hingga aktivis berencana turun mengawal putusan MK untuk menyelamatkan demokrasi dan Republik Indonesia di Gedung MK pukul 10.00 WIB. Sejumlah tokoh yang akan hadir di antaranya, Abdur Arsyad, Abraham Samad, Alif Iman, Antonius Danar, Arie Kriting, Benny Susetyo, Mayling Oey-Gardiner, Bivitri Susanti, Connie R Bakrie, Danardono Sirojudin, Dhia Prakasha Yudha, dan Erry Riyana Hardjapamekas.
Kemudian, Fauzan Luthsa, Romo Franz Magnis Suseno, Goenawan Mohamad, Henny Supolo, Kusfiardi, Nong Darol Mahmada, Omi Komaria Madjid, Okky Madasari, Ray Rangkuti, Saidiman Ahmad, Saiful Mujani, Sandra Hamid, Simon LP Tjahjadi, Sulistyowati Irianto, Tunggal Pawestri, Ubedilah Badrun, Usman Hamid, Valina Singka Subekti,Wakil Kamal, Jimmy Radjah, Bob Randilawe, Raras Tedjo Asmoro, dan Raden Ariady Achmad.
Aksi tersebut sebagai respons adanya upaya menganulir dua putusan MK terkait pilkada, yaitu Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII oleh Badan Legislasi DPR dan pemerintah lewat revisi UU Pilkada.Apa yang dilakukan DPR dan pemerintah dinilai sebagai pembegalan terhadap demokrasi dan pelanggaran terhadap konstitusi. Bahkan, disebut sebagai tragedi konstitusional sesungguhnya sedang terjadi.
"Putusan MK vs Revisi UU oleh DPR telah menjadi problem konstitusional yang serius. Ada semacam pembegalan terhadap demokrasi dan pelanggaran terhadap konstitusi. Demokrasi Indonesia telah bangkrut," tulis Forum Guru Besar, Akademisi, Pro Demokrasi, Masyarakat Sipil, dan Aktivis '98 dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024).
Para Guru Besar hingga aktivis berencana turun mengawal putusan MK untuk menyelamatkan demokrasi dan Republik Indonesia di Gedung MK pukul 10.00 WIB. Sejumlah tokoh yang akan hadir di antaranya, Abdur Arsyad, Abraham Samad, Alif Iman, Antonius Danar, Arie Kriting, Benny Susetyo, Mayling Oey-Gardiner, Bivitri Susanti, Connie R Bakrie, Danardono Sirojudin, Dhia Prakasha Yudha, dan Erry Riyana Hardjapamekas.
Kemudian, Fauzan Luthsa, Romo Franz Magnis Suseno, Goenawan Mohamad, Henny Supolo, Kusfiardi, Nong Darol Mahmada, Omi Komaria Madjid, Okky Madasari, Ray Rangkuti, Saidiman Ahmad, Saiful Mujani, Sandra Hamid, Simon LP Tjahjadi, Sulistyowati Irianto, Tunggal Pawestri, Ubedilah Badrun, Usman Hamid, Valina Singka Subekti,Wakil Kamal, Jimmy Radjah, Bob Randilawe, Raras Tedjo Asmoro, dan Raden Ariady Achmad.
(abd)