Kemenag Tambah Syarat Calon Guru Besar, Harus Lulus Uji Kompetensi
Selasa, 17 Desember 2024 - 13:44 WIB
loading...
Kemenag menggelar uji kompetensi Calon Guru Besar Rumpun Ilmu Agama. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) menambah syarat dalam proses penetapan calon guru besar rumpun ilmu agama. Jika selama ini, proses penetapan guru besar melalui penilaian portofolio yang diajukan oleh calon guru besar, kini mereka harus melalui satu tahapan lagi, yakni uji kompetensi.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Abu Rokhmad mengatakan, uji kompetensi merupakan bagian dari memperdalam rekam jejak para calon guru besar di bidang riset, bidang pengabdian, dan bidang pengajaran. Dalam uji kompetensi ini, para calon guru besar diminta menyampaikan paparan terkait research statement dan teaching statementnya. Selanjutnya, para asessor akan memperdalam paparan tersebut melalui dept interview. Selain itu, juga dikonfirmasi terkait pemenuhan persyaratan, terutama karya ilmiah sebagai syarat khusus untuk menjadi guru besar.
"Uji kompetensi ini dimaksudkan sebagai upaya Kementerian Agama menjaga mutu guru besar rumpun ilmu agama. Kami ingin, guru besar rumpun ilmu agama betul-betul berkualitas dan memang melalui proses pengujian yang berlapis," kata Abu Rokhmad dalam keterangannya dikutip, Selasa (17/12/2024).
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Prof Ahmad Zainul Hamdi mengatakan, pada periode ini berjumlah 237 pengusul guru besar. Setelah melalui penilaian portofolio, 101 pengusul ditetapkan mengikuti uji kompetensi. Sedangkan 136 pengusul diputuskan untuk melakukan perbaikan terhadap usulan yang bersangkutan.
"Proses menuju uji kompetensi ini melalui jalan yang panjang. Setelah diusulkan di kampus masing-masing dan sudah disidangkan oleh Komite Integritas kampus, dilanjutkan dengan diusulkan ke Kementerian Agama. Selanjutnya, asessor Kementeriam Agama melakukan asesmen terhadap portofolio yang diajukan. Jika memenuhi syarat maka dapat dilanjutkan mengikuti Uji Kompetensi," kata Prof Inung, sapaan akrabnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Abu Rokhmad mengatakan, uji kompetensi merupakan bagian dari memperdalam rekam jejak para calon guru besar di bidang riset, bidang pengabdian, dan bidang pengajaran. Dalam uji kompetensi ini, para calon guru besar diminta menyampaikan paparan terkait research statement dan teaching statementnya. Selanjutnya, para asessor akan memperdalam paparan tersebut melalui dept interview. Selain itu, juga dikonfirmasi terkait pemenuhan persyaratan, terutama karya ilmiah sebagai syarat khusus untuk menjadi guru besar.
"Uji kompetensi ini dimaksudkan sebagai upaya Kementerian Agama menjaga mutu guru besar rumpun ilmu agama. Kami ingin, guru besar rumpun ilmu agama betul-betul berkualitas dan memang melalui proses pengujian yang berlapis," kata Abu Rokhmad dalam keterangannya dikutip, Selasa (17/12/2024).
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Prof Ahmad Zainul Hamdi mengatakan, pada periode ini berjumlah 237 pengusul guru besar. Setelah melalui penilaian portofolio, 101 pengusul ditetapkan mengikuti uji kompetensi. Sedangkan 136 pengusul diputuskan untuk melakukan perbaikan terhadap usulan yang bersangkutan.
"Proses menuju uji kompetensi ini melalui jalan yang panjang. Setelah diusulkan di kampus masing-masing dan sudah disidangkan oleh Komite Integritas kampus, dilanjutkan dengan diusulkan ke Kementerian Agama. Selanjutnya, asessor Kementeriam Agama melakukan asesmen terhadap portofolio yang diajukan. Jika memenuhi syarat maka dapat dilanjutkan mengikuti Uji Kompetensi," kata Prof Inung, sapaan akrabnya.
Lihat Juga :