Kuasa Hukum Beberkan Hubungan Profesor M dan Miss Landscape Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Profesor M, Guru Besar PTN di Bandung sekaligus Komisaris Independen BUMN , mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/4/2021). Tim yang terdiri dari Jaja Ahmad Jayus dan Patrice Rio Capella meluruskan tuduhan Miss Landscape Indonesia 2019 terhadap kliennya.
"Kami selaku kuasa hukum Prof M merasa perlu meluruskan fakta yang terjadi dengan sebenarnya," ujar Jaja Ahmad Jayus kepada wartawan.
Dikatakan, kronologi hubungan antara Profesor M dengan Miss Landscape Indonesia 2019, Era Sulistyowati (ES) awalnya hanya niat baik membantu yang berujung pada pemerasan.
Baca juga: Komisaris Independen BUMN Tersangkut Skandal Istri Siri
Profesor M merupakan Guru Besar pada salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Bandung dan komisaris pada salah satu BUMN. Prof M berkenalan dengan ES sekitar April 2016 di sebuah mal di Jakarta Pusat. Saat itu ES minta nomor telepon Prof M melalui seorang kawannya.
"Selanjutnya ES mulai aktif menghubungi dan pernah sekali waktu di 2016 mengejar Prof M ke Bali yang saat itu sedang bertugas, dengan dalih yang bersangkutan kebetulan sedang berlibur ke Bali," kata Jaja yang menyebut dari awal ES sudah mengetahui bahwa Prof M telah beristri dan memiliki anak.
Pada 2017 ES kemudian mendaftar kuliah ke LSPR dan meminta agar biaya kuliah dapat dibantu oleh Profesor M hingga selesai. Komitmen yang disepakati adalah bahwa ES harus bersungguh-sungguh menjalani studi.
Baca juga: Skandal Istri Siri, Kuasa Hukum Bantah Profesor M Nikah dengan Miss Landscape 2019
Hingga Maret 2021, Profesor M masih memberikan bantuan biaya studi ES karena sudah menjadi komitmennya melihat ES lulus dan memiliki masa depan lebih baik dengan bekal pendidikan S1. Seharusnya pada November 2021 ES akan diwisuda.
"Klaim ES yang menyatakan ada pernikahan pada 2018 adalah tidak benar, karena hingga saat ini sama sekali tidak ada peristiwa pernikahan antara ES dengan Prof M, baik secara resmi maupun nikah siri," kata Jaja.
Ia menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan ES melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution merupakan keterangan palsu kepada publik dan pejabat Lembaga negara (KPAI). Pernyataan ES yang mengklaim bahwa dirinya dibelikan 1 unit apartemen oleh Prof M, juga tidak benar. Fakta yang sebenarnya adalah bahwa Prof M pernah memberikan bantuan biaya sewa apartemen bulanan kepada ES.
"Bantuan ini terpaksa diberikan oleh Prof M kepada ES, karena yang bersangkutan berulang kali mengancam akan mempublikasikan hubungan mereka ke keluarga dan kolega Prof M," katanya.
"Kami selaku kuasa hukum Prof M merasa perlu meluruskan fakta yang terjadi dengan sebenarnya," ujar Jaja Ahmad Jayus kepada wartawan.
Dikatakan, kronologi hubungan antara Profesor M dengan Miss Landscape Indonesia 2019, Era Sulistyowati (ES) awalnya hanya niat baik membantu yang berujung pada pemerasan.
Baca juga: Komisaris Independen BUMN Tersangkut Skandal Istri Siri
Profesor M merupakan Guru Besar pada salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Bandung dan komisaris pada salah satu BUMN. Prof M berkenalan dengan ES sekitar April 2016 di sebuah mal di Jakarta Pusat. Saat itu ES minta nomor telepon Prof M melalui seorang kawannya.
"Selanjutnya ES mulai aktif menghubungi dan pernah sekali waktu di 2016 mengejar Prof M ke Bali yang saat itu sedang bertugas, dengan dalih yang bersangkutan kebetulan sedang berlibur ke Bali," kata Jaja yang menyebut dari awal ES sudah mengetahui bahwa Prof M telah beristri dan memiliki anak.
Pada 2017 ES kemudian mendaftar kuliah ke LSPR dan meminta agar biaya kuliah dapat dibantu oleh Profesor M hingga selesai. Komitmen yang disepakati adalah bahwa ES harus bersungguh-sungguh menjalani studi.
Baca juga: Skandal Istri Siri, Kuasa Hukum Bantah Profesor M Nikah dengan Miss Landscape 2019
Hingga Maret 2021, Profesor M masih memberikan bantuan biaya studi ES karena sudah menjadi komitmennya melihat ES lulus dan memiliki masa depan lebih baik dengan bekal pendidikan S1. Seharusnya pada November 2021 ES akan diwisuda.
"Klaim ES yang menyatakan ada pernikahan pada 2018 adalah tidak benar, karena hingga saat ini sama sekali tidak ada peristiwa pernikahan antara ES dengan Prof M, baik secara resmi maupun nikah siri," kata Jaja.
Ia menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan ES melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution merupakan keterangan palsu kepada publik dan pejabat Lembaga negara (KPAI). Pernyataan ES yang mengklaim bahwa dirinya dibelikan 1 unit apartemen oleh Prof M, juga tidak benar. Fakta yang sebenarnya adalah bahwa Prof M pernah memberikan bantuan biaya sewa apartemen bulanan kepada ES.
"Bantuan ini terpaksa diberikan oleh Prof M kepada ES, karena yang bersangkutan berulang kali mengancam akan mempublikasikan hubungan mereka ke keluarga dan kolega Prof M," katanya.