SP3 Kasus BLBI, Rocky Gerung: Bisa Dilacak Sjamsul Nursalim Kroninya Siapa

Senin, 05 April 2021 - 11:05 WIB
loading...
SP3 Kasus BLBI, Rocky...
Rocky Gerung menyebut SP3 kasus BLBI Sjamsul Nursalim menegaskan siapa sponsor di balik revisi UU KPK. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Dengan dalih untuk memberikan kepastian hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan ( SP3 ) megaskandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ).

Lewat SP3 ini, kasus Sjamsul Nursalim, pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang menjadi salah satu obligor langsung berhenti. Status buron yang disandang Sjamsul dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim sejak 2019 juga gugur dengan sendirinya.

Pengamat sosial politik Rocky Gerung mengaku tidak terlalu kaget dengan penghentian kasus Sjamsul Nursalim. “Ini megaskandal, bukan skandal mega, walaupun orang ambil asosiasi ke belakang bahwa Sjamsul Nursalim itu kroninya siapa,” ujar Rocky dalam video di saluran youtube miliknya, dikutip Senin (5/4/2021).



Menurut Rocky, dari awal memang sudah terbaca bahwa salah satu desain revisi UU KPK pada 2019 hal-hal seperti penghentian kasus. Lantaran tidak mungkin sebuah kasus berhenti dengan UU KPK yang lama, maka dibuatlah revisi agar KPK bisa menerbitkan SP3.

”Karena UU itu memang disponsori oleh orang-orang yang bermasalah,” katanya. Banyak orang mengkritik UU baru mengamputasi kewenangan KPK. Tetapi, kata Rocky, sebenarnya yang terjadi malah menambah kewenangan lembaga untuk melindungi orang atau pihak yang mestinya dibidik. ”Itu kan ditambah, untuk melindungi koruptor. SP3 itu surat perintah perlindungan penjahat kan,” kata Rocky dengan enteng.



Dan, kekhawatiran banyak orang soal revisi UU KPK itu sekarang terbukti. Di luar masalah hukumnya, Rocky melihat struktur politik ekonomi memang bergerak untuk meloloskan UU KPK. ”Kalau kita pakai analisis structural, kekuasaan hanya sekadar menjadi calo. Terlihat bahwa Presiden itu hanyalah calo, dia agen saja dari oligarki,” tutur Rocky.

Sementara Rocky melihat bahwa partai politik hanya bertindak penerima atau tukang tadah. ”Yang mengesahkan UU KPK itu partai-partai. Sekarang mereka jadi tukang tadah dari kasus BLBI. Mereka dapat dulu baru bikin UU itu KPK jadi kurir doang itu,” ujar mantan dosen filsafat Universitas Indonesia ini.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2304 seconds (0.1#10.140)