SP3 Kasus BLBI, Rocky Gerung: Bisa Dilacak Sjamsul Nursalim Kroninya Siapa
Senin, 05 April 2021 - 11:05 WIB
loading...
Rocky Gerung menyebut SP3 kasus BLBI Sjamsul Nursalim menegaskan siapa sponsor di balik revisi UU KPK. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Dengan dalih untuk memberikan kepastian hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan ( SP3 ) megaskandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ).
Lewat SP3 ini, kasus Sjamsul Nursalim, pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang menjadi salah satu obligor langsung berhenti. Status buron yang disandang Sjamsul dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim sejak 2019 juga gugur dengan sendirinya.
Pengamat sosial politik Rocky Gerung mengaku tidak terlalu kaget dengan penghentian kasus Sjamsul Nursalim. “Ini megaskandal, bukan skandal mega, walaupun orang ambil asosiasi ke belakang bahwa Sjamsul Nursalim itu kroninya siapa,” ujar Rocky dalam video di saluran youtube miliknya, dikutip Senin (5/4/2021).
Baca juga: SP3 Kasus BLBI oleh KPK Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
Menurut Rocky, dari awal memang sudah terbaca bahwa salah satu desain revisi UU KPK pada 2019 hal-hal seperti penghentian kasus. Lantaran tidak mungkin sebuah kasus berhenti dengan UU KPK yang lama, maka dibuatlah revisi agar KPK bisa menerbitkan SP3.
Lewat SP3 ini, kasus Sjamsul Nursalim, pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang menjadi salah satu obligor langsung berhenti. Status buron yang disandang Sjamsul dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim sejak 2019 juga gugur dengan sendirinya.
Pengamat sosial politik Rocky Gerung mengaku tidak terlalu kaget dengan penghentian kasus Sjamsul Nursalim. “Ini megaskandal, bukan skandal mega, walaupun orang ambil asosiasi ke belakang bahwa Sjamsul Nursalim itu kroninya siapa,” ujar Rocky dalam video di saluran youtube miliknya, dikutip Senin (5/4/2021).
Baca juga: SP3 Kasus BLBI oleh KPK Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
Menurut Rocky, dari awal memang sudah terbaca bahwa salah satu desain revisi UU KPK pada 2019 hal-hal seperti penghentian kasus. Lantaran tidak mungkin sebuah kasus berhenti dengan UU KPK yang lama, maka dibuatlah revisi agar KPK bisa menerbitkan SP3.
Lihat Juga :