SP3 Sjamsul Nursalim Dikritik, KPK: Telah Sesuai Aturan Hukum yang Berlaku
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menegaskan bahwa dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3 ) atas Tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim (ISN) telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Hal itu menanggapi beberapa pihak yang terkejut dan mengkritisi dengan keputusan KPK mengeluarkan SP3 untuk tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya. Padahal dalam kasus dugaan korupsi pada Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) negara telah menimbulkan kerugian yang fantasitis, yakni mencapai Rp4,58 triliun.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, SP3 atas tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya merupakan langkah tindak lanjut usai Mahkamah Agung (MA) memutus lepas Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT), mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan kemudian diikuti penolakan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari KPK.
Baca juga: KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi BLBI
"Kami memastikan penghentian perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku karena putusan akhir pada tingkat MA dalam perkara SAT menyatakan ada perbuatan sebagaimana dakwaan tapi bukan tindak pidana," kata Ali dalam keterangannya, Minggu (4/4/2021).
KPK, kata Ali, telah berupaya maksimal sampai kemudian saat itu juga diajukan upaya hukum luar biasa PK walau pun akhirnya ditolak oleh MA. "Pengajuan PK ini pertama kali dalam sejarah KPK sebagai bentuk keseriusan kami menyelesaikan perkara tersebut," kata Ali.
Namun, lanjut Ali, karena syarat unsur adanya perbuatan penyelenggara negara tidak terpenuhi berdasarkan putusan akhir MA itu. Maka penyidikan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya turut serta dihentikan.
Baca juga: KPK Hentikan Kasus BLBI, Komisi III Khawatir Megakorupsi Lainnya Bernasib Sama
"SN dan ISN sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dalam satu rangkaian peristiwa dan perbuatan yang sama dengan SAT selaku penyelenggara negara, maka demi kepastian hukum KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud," kata Ali.
KPK memang memiliki kewenangan baru dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) sesuai dengan revisi UU KPK.
Penghentian penyidikan dan penuntutan dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan SP3 atau berdasarkan putusan praperadilan.
Hal itu menanggapi beberapa pihak yang terkejut dan mengkritisi dengan keputusan KPK mengeluarkan SP3 untuk tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya. Padahal dalam kasus dugaan korupsi pada Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) negara telah menimbulkan kerugian yang fantasitis, yakni mencapai Rp4,58 triliun.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, SP3 atas tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya merupakan langkah tindak lanjut usai Mahkamah Agung (MA) memutus lepas Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT), mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan kemudian diikuti penolakan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari KPK.
Baca juga: KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi BLBI
"Kami memastikan penghentian perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku karena putusan akhir pada tingkat MA dalam perkara SAT menyatakan ada perbuatan sebagaimana dakwaan tapi bukan tindak pidana," kata Ali dalam keterangannya, Minggu (4/4/2021).
KPK, kata Ali, telah berupaya maksimal sampai kemudian saat itu juga diajukan upaya hukum luar biasa PK walau pun akhirnya ditolak oleh MA. "Pengajuan PK ini pertama kali dalam sejarah KPK sebagai bentuk keseriusan kami menyelesaikan perkara tersebut," kata Ali.
Namun, lanjut Ali, karena syarat unsur adanya perbuatan penyelenggara negara tidak terpenuhi berdasarkan putusan akhir MA itu. Maka penyidikan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya turut serta dihentikan.
Baca juga: KPK Hentikan Kasus BLBI, Komisi III Khawatir Megakorupsi Lainnya Bernasib Sama
"SN dan ISN sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dalam satu rangkaian peristiwa dan perbuatan yang sama dengan SAT selaku penyelenggara negara, maka demi kepastian hukum KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud," kata Ali.
KPK memang memiliki kewenangan baru dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) sesuai dengan revisi UU KPK.
Penghentian penyidikan dan penuntutan dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan SP3 atau berdasarkan putusan praperadilan.
(abd)