SP3 Kasus BLBI oleh KPK Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Minggu, 04 April 2021 - 08:39 WIB
loading...
SP3 Kasus BLBI oleh KPK Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
Keputusan KPK menghentikan penyidikan dalam kasus korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghentikan penyidikan dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim menuai kritik. Adapun surat perintah penghentian penyidikan ( SP3 ) kasus BLBI yang dikeluarkan KPK itu merupakan pertama kali setelah Undang-undang KPK direvisi.

"SP3 perdana yang dikeluarkan oleh KPK pasca revisi UU KPK mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Fathul Bari dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Minggu (4/4/2021).

Dia menilai SP3 perdana KPK itu menjadi catatan kesekian kalinya dalam upaya pemberantasan korupsi. "Terutama sejak revisi UU KPK hingga yang terakhir dengan turunnya indeks persepsi korupsi," ujar Fathul.

Baca juga: Batalkan SP3 Kasus BLBI, ICW Sarankan KPK Lakukan Gugatan Perdata

Fathul berpendapat bahwa kasus BLBI merupakan salah satu kasus mega korupsi dalam sejarah Indonesia yang hingga saat ini masih banyak belum terurai. "Sehingga SP3 dalam salah satu kasus yang ditangani KPK tersebut menjadi kekhawatiran kita," katanya.

Dia melanjutkan bahwa lembaga antikorupsi yang memiliki berbagai sumber daya dan wewenang serta sangat diharapkan dapat membongkar dan menangani berbagai skandal korupsi besar itu malah terjebak dengan pendekatan prosedural. "Tanpa memperlihatkan upaya serius untuk membongkar skandal BLBI," kata Fathul.

Baca juga: SP3 Kasus BLBI Digugat, KPK: Kita Telah Berupaya Maksimal


(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1595 seconds (0.1#10.140)