International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik

Rabu, 20 Mei 2020 - 13:32 WIB
loading...
A A A
Dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum menyalurkan Rp 10,23 triliun, Kementerian Perhubungan Rp 1,87 triliun, Kementerian Kelautan dan Perikanan Rp 95,58 miliar, Kementerian Pertanian Rp 1,8 teriliun. Adapun Dana Desa yang disalurkan buat Bantuan Langsung Tunai mencapai Rp 22,48 triliun.

Itu belum termasuk kontribusi Pemerintah Daerah. Sejauh ini APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk dana covid-19 dikucurkan bagi bidang kesehatan Rp 20,88 triliun, jaring pengaman sosial (Rp 18,24 triliun), dan penanganan dampak ekonomi (Rp 8,95 triliun).

Bagaimana dengan BUMN? “Ini yang sulit di-track,” sahut Yuna. Namun, ia tak habis pikir bagaimana mungkin dana-dana nonbujeter milik BUMN juga beredar untuk sumbangan. “Ironisnya korporasi-korporasi plat merah itu sekarang minta suntikan juga ke negara,” tuturnya.

Tak luput dari sorotan IBP adalah pasal-pasal pajak omnibus law dalam Perppu No. 1/2020. Sesuai yang disampaikan Presiden Jokowi insentif pajak dan stimulus bagi KUR mencapai Rp 70,1 triliun. Insentif pajak itu meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22 impor, Angsuran PPh Pasal 25, dan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai.

“Ini pasal selundupan,” kecamnya. Menurut hemat Yuna, saat ini pengusaha tak sedang membutuhkan pemotongan tarif. Apalagi saat ini pengusaha sedang tiarap. “Jadi tidak ada gunanya,” katanya.

Ia tak terima penurunan PPh badan sebesar 25% dan 17% untuk perusahaan listing. “Ini kok seperti aji mumpung,” cetusnya. “Dalam keadaan darurat oke saja bikin perpu, tapi jangan dipakai menyelundupkan kepentingan elit ekonomi dan politik di negara kita dong.”

Jangan Sampai Kasus BLBI dan Bank Century Terulang

Kekhawatiran Yuna seiring dengan gugatan terhadap Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19. Penggugat menilai pasal itu membuka celah korupsi.

"Karena dalam pasal itu disebutkan biaya yang dikeluarkan pemerintah selama penanganan pandemi Covid-19 termasuk di dalamnya kebijakan bidang perpajakan, keuangan daerah, bagian pemulihan ekonomi nasional, bukan merupakan kerugian negara," salah satu kata kuasa hukum pemohon Zainal Arifin Hoesein, saat membacakan gugatannnya, Selasa (28/4) tiga pekan silam.

Pemohon juga menilai bahwa Pasal 27 Ayat (2) dan (3) bermasalah. Kedua pasal itu mengatur tentang imunitas atau kekebalan hukum para pejabat yang melaksanakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Pasal 27 Ayat (2) menyebutkan bahwa sejumlah pejabat yang melaksanakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana asalkan dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1975 seconds (0.1#10.140)