International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik

Rabu, 20 Mei 2020 - 13:32 WIB
loading...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Dana Bantuan Langsung Tunai. FOTO:SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kisah carut-marut pembagian bantuan sosial (bansos) covid 19 meruyak di mana-mana. Di Banyumas, Jawa Tengah dana bansos dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu disunat hingga 50 persen. Di Depok, Jawa barat, dana bansos malah banyak yang salah sasaran, diantaranya dibagikan juga untuk 1.000 PNS.

Di Jakarta lebih parah. Selain banyak warga yang menerima bantuan berulangkali, tercatat pula warga mampu dan anggota DPRD kebagian bansos. “Di Jakarta bantuan beras sudah berlebih, sehingga banyak warga yang mau menjual beras pembagian itu,” ujar Yuna Farhan, Country Manager International Budget Partnership (IBP) saat dihubungi SINDOnews, Selasa (19/5) kemarin.

IBP baru saja merilis kajian mengenai pengelolaan dana covid-19 yang berlangsung dari awal April hingga 10 Mei.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpu No. 1/2020 (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19) yang baru saja disahkan menjadi Undang-Undang (UU) No. 2/2020 Selasa (12/5) pekan lalu.

Melalui Perppu itu pemerintah mengalokasikan dana khusus penanganan virus corona sebesar Rp 405,1 triliun.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk sejumlah aspek, meliputi: kesehatan (Rp 75 triliun), jaring pengaman sosial (Rp 110 triliun), insentif perpajakan dan stimulus KUR (Rp 70,1 triliun), pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi (Rp 150 trilun).

Alokasi dana bagi pemulihan kesehatan yang lebih sedikit ketimbang bidang ekonomi mendapat perhatian serius dari IBP. Di mata Yuna Farhan, prioritas anggaran itu lebih ke pemulihan ekonomi. “Perppu itu lebih mengatur mengenai dampak pemulihan ekonomi, dampak sosial, tapi tidak pada persoalan utama, penanganan kesehatan dari covid-19,” tuturnya.
Akibatnya, jika pemulihan kesehatan berjalan lambat, semakin lama semakin serius,”maka biaya pemulihan ekonominya juga akan semakin besar.”

Ini terbukti dengan jumlah penderita covid 19 yang bertambah terus. Hingga Selasa kemarin, jumlah orang yang positif terinveksi virus corona mencapai 18.496, ada penambahan 486 orangdari sehari sebelumnya. Adapun yang sembuh 4.467 orang, meninggal 1.221 jiwa.

Yuna lalu mengkritisi dana covid-19 yang sifatnya fragmented, tersebar di mana-mana. Di beberapa Kementerian/Lembaga ada, juga di beberapa BUMN. Itu belum termasuk partisipasi dari Pemerintah Daerah dan Dana Desa. “Ini yang membuat tumpang tindih,” ujarnya seraya merujuk cerita carut-marutnya pembagian bansos di berbagai daerah tadi.

Menurut catatan IBP, ada 15 Kementerian/Lembaga Negara (K/L) yang memotong anggarannya di atas 20%. Dan 45 K/L memangkas di bawah 10%. Anggaran tersebut disalurkan untuk program padat karya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2057 seconds (0.1#10.140)