Soroti Kebutuhan Guru, Fraksi PKB Berharap Revisi UU ASN Rampung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR telah mengesahkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021.
Sejumlah RUU menjadi sorotan, salah satunya RUU tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN).
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal berharap RUU ASN yang masuk Prolegnas Prioritas dapat segera disahkan menjadi UU mengingat kebutuhan guru dan tenaga pendidik yang masih jauh dari cukup.
Cucun mengatakan itu saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Pengangkatan Guru Honorer: Regulasi dan Solusi yang digelar Fraksi PKB DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (1/4/2021).
Dia berharap RUU ASN masuk dalam bingkai Prolegnas dan Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Menteri Agama, Menteri PAN-RB segera dapat duduk bersama menghitung ulang bagaimana kebutuhan tenaga pengajar, kebutuhan tenaga pendidik, yang kemudian diseimbangkan juga dengan potensi yang ada di Tanah Air ini.
"Itu yang akan kita dorong segera,” kata Cucun.
Anggota Komisi III DPR ini berharap FGD yang digelar Fraksi PKB ini dapat memberikan manfaat dan masukan yang baik dalam proses pembahasan RUU a quo nantinya. “Focus group discussion ini terkait regulasi dan solusi bagi masa depan secara resmi saya nyatakan dibuka. Semoga FGD ini menghasilkan satu hal-hal yang terbaik,” tuturnya.
Dalam FGD itu, hadir Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Iwan Syahri, Direktur Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan Bappenas Amich Alhumami, Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi dan Koordinator Nasional P2G Satriawan Salim sebagai narasumber.
Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PKB, Syaiful Huda memaparkan, kebijakan yang mengatur mengenai nasib guru honorer masih bersifat parsial, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan profesi guru yang sesungguhnya.
“Sebenarnya kebutuhan terkait kebijakan guru honorer ini terlebih mengenai isu kesejahteraan guru, semestinya sudah holistik, komprehensif, dan sempurna,” katanya.
Dia menjelaskan, setidaknya ada dua hal yang kemudian membuat kebijakan bagi guru honorer masih bersifat parsial. Pertama, mengenai kebijakan rekrutmen 1 juta guru honorer untuk mengikuti seleksi pegawai dengan pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Komisi X sendiri menilai bahwa itu merupakan kebijakan untuk jangka pendek.
“Tetapi saat yang sama, kami kaget di saat bersamaan BKN dan Menteri PAN-RB termasuk Kemendikbud tiba-tiba di publik mengumumkan bahwa jalur PNS untuk guru honorer ditutup,” sebut Syaiful yang langsung diklarifikasi ke Mendikbud bahwa penutupan hanya untuk tahun ini saja.
“Itu kemudian saya merasa tidak konprehensif ini betul-betul sangat parsial, bahkan dalam temuan kami baik di FPKB termasuk di Komisi X bahwa yang layak guru kita sesungguhnya yang terbaik adalah menjadi PNS bukan sebagai jalur PPPK, dengan berbagai pertimbangannya,” ungkapnya.
Kedua, lanjut Syaiful, menyangkut adanya kebutuhan kebijakan luar biasa yang sifatnya memang luar biasa, yang sekiranya perlu regulasi terkait pengaturan mengenai profesi guru.
“Kita dorong untuk dilakukan revisi terkait regulasi yang ada yang masih dianggap belum sepenuhnya dalam semangat membangun kebijakan holistik terkait guru ini,” katanya.
Lihat Juga: Kapolri Janji Pecat Oknum Polisi yang Terbukti Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Guru Supriyani
Sejumlah RUU menjadi sorotan, salah satunya RUU tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN).
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal berharap RUU ASN yang masuk Prolegnas Prioritas dapat segera disahkan menjadi UU mengingat kebutuhan guru dan tenaga pendidik yang masih jauh dari cukup.
Cucun mengatakan itu saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Pengangkatan Guru Honorer: Regulasi dan Solusi yang digelar Fraksi PKB DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (1/4/2021).
Dia berharap RUU ASN masuk dalam bingkai Prolegnas dan Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Menteri Agama, Menteri PAN-RB segera dapat duduk bersama menghitung ulang bagaimana kebutuhan tenaga pengajar, kebutuhan tenaga pendidik, yang kemudian diseimbangkan juga dengan potensi yang ada di Tanah Air ini.
"Itu yang akan kita dorong segera,” kata Cucun.
Anggota Komisi III DPR ini berharap FGD yang digelar Fraksi PKB ini dapat memberikan manfaat dan masukan yang baik dalam proses pembahasan RUU a quo nantinya. “Focus group discussion ini terkait regulasi dan solusi bagi masa depan secara resmi saya nyatakan dibuka. Semoga FGD ini menghasilkan satu hal-hal yang terbaik,” tuturnya.
Dalam FGD itu, hadir Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Iwan Syahri, Direktur Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan Bappenas Amich Alhumami, Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi dan Koordinator Nasional P2G Satriawan Salim sebagai narasumber.
Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PKB, Syaiful Huda memaparkan, kebijakan yang mengatur mengenai nasib guru honorer masih bersifat parsial, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan profesi guru yang sesungguhnya.
“Sebenarnya kebutuhan terkait kebijakan guru honorer ini terlebih mengenai isu kesejahteraan guru, semestinya sudah holistik, komprehensif, dan sempurna,” katanya.
Dia menjelaskan, setidaknya ada dua hal yang kemudian membuat kebijakan bagi guru honorer masih bersifat parsial. Pertama, mengenai kebijakan rekrutmen 1 juta guru honorer untuk mengikuti seleksi pegawai dengan pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Komisi X sendiri menilai bahwa itu merupakan kebijakan untuk jangka pendek.
“Tetapi saat yang sama, kami kaget di saat bersamaan BKN dan Menteri PAN-RB termasuk Kemendikbud tiba-tiba di publik mengumumkan bahwa jalur PNS untuk guru honorer ditutup,” sebut Syaiful yang langsung diklarifikasi ke Mendikbud bahwa penutupan hanya untuk tahun ini saja.
“Itu kemudian saya merasa tidak konprehensif ini betul-betul sangat parsial, bahkan dalam temuan kami baik di FPKB termasuk di Komisi X bahwa yang layak guru kita sesungguhnya yang terbaik adalah menjadi PNS bukan sebagai jalur PPPK, dengan berbagai pertimbangannya,” ungkapnya.
Kedua, lanjut Syaiful, menyangkut adanya kebutuhan kebijakan luar biasa yang sifatnya memang luar biasa, yang sekiranya perlu regulasi terkait pengaturan mengenai profesi guru.
“Kita dorong untuk dilakukan revisi terkait regulasi yang ada yang masih dianggap belum sepenuhnya dalam semangat membangun kebijakan holistik terkait guru ini,” katanya.
Lihat Juga: Kapolri Janji Pecat Oknum Polisi yang Terbukti Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Guru Supriyani
(dam)