Perlindungan Bagi Guru
loading...
A
A
A
Hendarman
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikdasmen/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan
Berbagai perlakuan yang kurang pantas terhadap guru menjadi viral di berbagai media. Yang baru-baru ini sangat marak menimpa seorang guru honorer wanita yang sudah 16 tahun mengabdi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Guru ini disangkakan melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa yang merupakan anak aparat penegak hukum. Guru tersebut bersikukuh dirinya tidak pernah melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan.
Yang memprihatinkan, penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) sudah berjalan cukup lama yaitu sampai tiga bulan. Dalam waktu tersebut telah dilakukan upaya mediasi total sebanyak 5 kali. Perkara kemudian dilimpahkan ke yang lebih berwenangan yaitu kejaksaan karena waktu itu tidak diperoleh kesepakatan damai.
Proses terakhir, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan bebas untuk guru tersebut. Juga guru tersebut dinyatakan berhak mendapatkan rehabilitasi dan kompensasi sebagai korban kriminalisasi.
Bukan tidak mungkin, masih ada kasus-kasus seperti guru honorer tersebut di tempat lain. Tetapi keberanian untuk melaporkan kemungkinan belum muncul karena ketakutan akan menjadi bumerang terhadap keamanan dirinya.
Pertanyaannya, apakah regulasi yang mengatur perlindungan terhadap guru atau pendidik selama ini tidak memiliki kekuatan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan? Jangan sampai guru justru mengalami ketidaknyamanan, kekhawatiran dan bahkan ketakutan ketika harus menjalankan tanggungjawab dalam proses pembelajaran. Hal ini akan berdampak hilangnya martabat guru sebagai individu yang harusnya dimuliakan.
Regulasi
Melindungi guru atau pendidik seyogianya menjadi tanggungjawab Pemerintah. Guru wajib mendapatkan perlindungan, kepastian dan jaminan untuk memeroleh rasa aman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Adanya perlindungan akan memastikan bahwa guru dapat menciptakan pembelajaran yang nyaman, aman dan menyenangkan. Apabila guru mengalami tekanan baik secara psikis maupun fisik, pembelajaran menjadi tidak kondusif baik bagi guru maupun peserta didik.
Perlindungan merupakan hak kostitusional (constitutional right) dan hak hukum (legal right) yang dimiliki oleh guru. Hak konstitusional terkait hak yang dimiliki setiap warga negara Indonesia (WNI) termasuk guru, yang bersumber pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Dalam pasal 28 D ayat (1) dinyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Sedangkan hak hukum adalah hak yang dimiliki setiap WNI termasuk para guru atau pendidik, yang bersumber dari peraturan-peraturan di bawah UUD NRI Tahun 1945. Salah satunya adalah pasal 40 ayat (1) huruf d Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pasal ini menyatakan bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.
Beberapa regulasi telah ditetapkan terkait perlindungan dalam rangka menjaga martabat guru. Dalam Undang-Undang Nomor 14 tentang Guru dan Dosen, telah diatur berbagai pasal yang memberikan perlindungan terhadap guru. Misal, dalam Pasal 7 disebutkan bahwa profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikdasmen/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan
Berbagai perlakuan yang kurang pantas terhadap guru menjadi viral di berbagai media. Yang baru-baru ini sangat marak menimpa seorang guru honorer wanita yang sudah 16 tahun mengabdi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Guru ini disangkakan melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa yang merupakan anak aparat penegak hukum. Guru tersebut bersikukuh dirinya tidak pernah melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan.
Yang memprihatinkan, penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) sudah berjalan cukup lama yaitu sampai tiga bulan. Dalam waktu tersebut telah dilakukan upaya mediasi total sebanyak 5 kali. Perkara kemudian dilimpahkan ke yang lebih berwenangan yaitu kejaksaan karena waktu itu tidak diperoleh kesepakatan damai.
Proses terakhir, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan bebas untuk guru tersebut. Juga guru tersebut dinyatakan berhak mendapatkan rehabilitasi dan kompensasi sebagai korban kriminalisasi.
Bukan tidak mungkin, masih ada kasus-kasus seperti guru honorer tersebut di tempat lain. Tetapi keberanian untuk melaporkan kemungkinan belum muncul karena ketakutan akan menjadi bumerang terhadap keamanan dirinya.
Pertanyaannya, apakah regulasi yang mengatur perlindungan terhadap guru atau pendidik selama ini tidak memiliki kekuatan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan? Jangan sampai guru justru mengalami ketidaknyamanan, kekhawatiran dan bahkan ketakutan ketika harus menjalankan tanggungjawab dalam proses pembelajaran. Hal ini akan berdampak hilangnya martabat guru sebagai individu yang harusnya dimuliakan.
Regulasi
Melindungi guru atau pendidik seyogianya menjadi tanggungjawab Pemerintah. Guru wajib mendapatkan perlindungan, kepastian dan jaminan untuk memeroleh rasa aman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Adanya perlindungan akan memastikan bahwa guru dapat menciptakan pembelajaran yang nyaman, aman dan menyenangkan. Apabila guru mengalami tekanan baik secara psikis maupun fisik, pembelajaran menjadi tidak kondusif baik bagi guru maupun peserta didik.
Perlindungan merupakan hak kostitusional (constitutional right) dan hak hukum (legal right) yang dimiliki oleh guru. Hak konstitusional terkait hak yang dimiliki setiap warga negara Indonesia (WNI) termasuk guru, yang bersumber pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Dalam pasal 28 D ayat (1) dinyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Sedangkan hak hukum adalah hak yang dimiliki setiap WNI termasuk para guru atau pendidik, yang bersumber dari peraturan-peraturan di bawah UUD NRI Tahun 1945. Salah satunya adalah pasal 40 ayat (1) huruf d Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pasal ini menyatakan bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.
Beberapa regulasi telah ditetapkan terkait perlindungan dalam rangka menjaga martabat guru. Dalam Undang-Undang Nomor 14 tentang Guru dan Dosen, telah diatur berbagai pasal yang memberikan perlindungan terhadap guru. Misal, dalam Pasal 7 disebutkan bahwa profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.