Perlindungan Bagi Guru

Senin, 18 November 2024 - 14:41 WIB
loading...
Perlindungan Bagi Guru
Hendarman - Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi
A A A
Hendarman
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikdasmen/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan

Berbagai perlakuan yang kurang pantas terhadap guru menjadi viral di berbagai media. Yang baru-baru ini sangat marak menimpa seorang guru honorer wanita yang sudah 16 tahun mengabdi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Guru ini disangkakan melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa yang merupakan anak aparat penegak hukum. Guru tersebut bersikukuh dirinya tidak pernah melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan.

Yang memprihatinkan, penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) sudah berjalan cukup lama yaitu sampai tiga bulan. Dalam waktu tersebut telah dilakukan upaya mediasi total sebanyak 5 kali. Perkara kemudian dilimpahkan ke yang lebih berwenangan yaitu kejaksaan karena waktu itu tidak diperoleh kesepakatan damai.

Proses terakhir, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan bebas untuk guru tersebut. Juga guru tersebut dinyatakan berhak mendapatkan rehabilitasi dan kompensasi sebagai korban kriminalisasi.

Bukan tidak mungkin, masih ada kasus-kasus seperti guru honorer tersebut di tempat lain. Tetapi keberanian untuk melaporkan kemungkinan belum muncul karena ketakutan akan menjadi bumerang terhadap keamanan dirinya.

Pertanyaannya, apakah regulasi yang mengatur perlindungan terhadap guru atau pendidik selama ini tidak memiliki kekuatan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan? Jangan sampai guru justru mengalami ketidaknyamanan, kekhawatiran dan bahkan ketakutan ketika harus menjalankan tanggungjawab dalam proses pembelajaran. Hal ini akan berdampak hilangnya martabat guru sebagai individu yang harusnya dimuliakan.

Regulasi
Melindungi guru atau pendidik seyogianya menjadi tanggungjawab Pemerintah. Guru wajib mendapatkan perlindungan, kepastian dan jaminan untuk memeroleh rasa aman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Adanya perlindungan akan memastikan bahwa guru dapat menciptakan pembelajaran yang nyaman, aman dan menyenangkan. Apabila guru mengalami tekanan baik secara psikis maupun fisik, pembelajaran menjadi tidak kondusif baik bagi guru maupun peserta didik.

Perlindungan merupakan hak kostitusional (constitutional right) dan hak hukum (legal right) yang dimiliki oleh guru. Hak konstitusional terkait hak yang dimiliki setiap warga negara Indonesia (WNI) termasuk guru, yang bersumber pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Dalam pasal 28 D ayat (1) dinyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Sedangkan hak hukum adalah hak yang dimiliki setiap WNI termasuk para guru atau pendidik, yang bersumber dari peraturan-peraturan di bawah UUD NRI Tahun 1945. Salah satunya adalah pasal 40 ayat (1) huruf d Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pasal ini menyatakan bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.

Beberapa regulasi telah ditetapkan terkait perlindungan dalam rangka menjaga martabat guru. Dalam Undang-Undang Nomor 14 tentang Guru dan Dosen, telah diatur berbagai pasal yang memberikan perlindungan terhadap guru. Misal, dalam Pasal 7 disebutkan bahwa profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nasib Pengawas Sekolah...
Nasib Pengawas Sekolah di Ujung Tanduk?
Bersama Melindungi Pemilik...
Bersama Melindungi Pemilik Indonesia Emas 2045
6 Guru Tewas Diserang...
6 Guru Tewas Diserang KKB Papua, Komisi X DPR Desak Pemerintah Lindungi Tenaga Pendidik
Kemendikdasmen Imbau...
Kemendikdasmen Imbau Guru Lakukan Verifikasi Rekening untuk Kelancaran Tunjangan
NU Care-Lazisnu PBNU...
NU Care-Lazisnu PBNU Perkuat Pendidikan Inklusif lewat Pelatihan Guru Al-Qur'an Bahasa Isyarat
SPMB: Kebijakan Keberpihakan
SPMB: Kebijakan Keberpihakan
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
SPMB dan Bayang-bayang...
SPMB dan Bayang-bayang Kesenjangan Pendidikan
Kembangkan Talenta Berbasis...
Kembangkan Talenta Berbasis AI, Kemenag-ESQ Latih Guru BK Madrasah
Rekomendasi
Cara Kirim Uang Gratis...
Cara Kirim Uang Gratis dari ShopeePay ke Semua Bank, e-Wallet, dan Sesama Pengguna
Bank Aladin dan Nanobank...
Bank Aladin dan Nanobank Syariah Kolaborasi Beri Kemudahan Pendaftaran Haji
Pantauan Jalur Mudik...
Pantauan Jalur Mudik Arteri Kalimalang Arah Pantura, Pemudik Mulai Berkurang Didominasi Pemotor
Berita Terkini
2 Pati Polri Naik Pangkat...
2 Pati Polri Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang 3, Nomor 1 Jebolan Akpol 1992
1 jam yang lalu
Mudik Lebaran 2025:...
Mudik Lebaran 2025: Terjadi 150 Kasus Kecelakaan, 8 Orang Tewas
4 jam yang lalu
SBY dan Jokowi Bakal...
SBY dan Jokowi Bakal Salat Idulfitri 2025 di Masjid Istiqlal
5 jam yang lalu
379 Penyandang Disabilitas...
379 Penyandang Disabilitas Mendapatkan Kemudahan Mudik Lebaran
5 jam yang lalu
Jelang Idulfitri, Megawati...
Jelang Idulfitri, Megawati Nyekar ke Makam Taufiq Kiemas dan Fatmawati Soekarno
7 jam yang lalu
Meneladani Sikap Pemaaf...
Meneladani Sikap Pemaaf Menag Nasaruddin Umar di Momen Idulfitri
7 jam yang lalu
Infografis
Pakistan Kembangkan...
Pakistan Kembangkan Rudal Canggih Jadi Ancaman bagi AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved