Perlindungan Bagi Guru

Senin, 18 November 2024 - 14:41 WIB
loading...
Perlindungan Bagi Guru
Hendarman - Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi
A A A
Hendarman
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikdasmen/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan

Berbagai perlakuan yang kurang pantas terhadap guru menjadi viral di berbagai media. Yang baru-baru ini sangat marak menimpa seorang guru honorer wanita yang sudah 16 tahun mengabdi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Guru ini disangkakan melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa yang merupakan anak aparat penegak hukum. Guru tersebut bersikukuh dirinya tidak pernah melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan.

Yang memprihatinkan, penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) sudah berjalan cukup lama yaitu sampai tiga bulan. Dalam waktu tersebut telah dilakukan upaya mediasi total sebanyak 5 kali. Perkara kemudian dilimpahkan ke yang lebih berwenangan yaitu kejaksaan karena waktu itu tidak diperoleh kesepakatan damai.

Proses terakhir, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan bebas untuk guru tersebut. Juga guru tersebut dinyatakan berhak mendapatkan rehabilitasi dan kompensasi sebagai korban kriminalisasi.

Bukan tidak mungkin, masih ada kasus-kasus seperti guru honorer tersebut di tempat lain. Tetapi keberanian untuk melaporkan kemungkinan belum muncul karena ketakutan akan menjadi bumerang terhadap keamanan dirinya.

Pertanyaannya, apakah regulasi yang mengatur perlindungan terhadap guru atau pendidik selama ini tidak memiliki kekuatan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan? Jangan sampai guru justru mengalami ketidaknyamanan, kekhawatiran dan bahkan ketakutan ketika harus menjalankan tanggungjawab dalam proses pembelajaran. Hal ini akan berdampak hilangnya martabat guru sebagai individu yang harusnya dimuliakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Bangun Ekosistem...
Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Berkualitas lewat Revitalisasi Sekolah
Tindak Lanjut Perpres...
Tindak Lanjut Perpres 111/2025, Kemenag Siapkan Materi Pendidikan Cegah Penyebaran LGBTQ
Sekolah Garuda, Asa...
Sekolah Garuda, Asa bagi Anak Cerdas Kurang Mampu Raih Masa Depan
Nasaruddin Umar Usul...
Nasaruddin Umar Usul 18.000 Guru Agama Honorer Diprioritaskan Diangkat ASN
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Perkenalkan Sally, Robot...
Perkenalkan Sally, Robot Cantik yang Jadi Guru SMA
Kemendikdasmen Gandeng...
Kemendikdasmen Gandeng Pemda Siapkan Kebijakan bagi Sekolah dengan Jumlah Murid Terbatas
Pendaftaran TKA SMA...
Pendaftaran TKA SMA 2026 Akan Segera Dibuka, Begini Cara Daftarnya
Rekomendasi
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Gelar RUPS Luar Biasa,...
Gelar RUPS Luar Biasa, Brigit Biofarmaka Teknologi Bahas Penyesuaian Klasifikasi Usaha
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak, Ini Skemanya
Berita Terkini
Prabowo: 110 Masalah...
Prabowo: 110 Masalah Tuntas dalam 18 Bulan, Bukan Prestasi Kecil
3 Mobil Noel Ebenezer...
3 Mobil Noel Ebenezer Dikembalikan KPK, Keluarga: Bukti Dibeli Pakai Uang Sah
Duit Ratusan Juta Disita...
Duit Ratusan Juta Disita KPK dalam OTT Bupati Lombok Barat
Harlah PKB, Gus Muhaimin...
Harlah PKB, Gus Muhaimin Tekankan Arah Pembangunan Prabowo
Polisi Ungkap Dugaan...
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Batu Bara, 3 Orang Jadi Tersangka
Polri Beberkan 4 Modus...
Polri Beberkan 4 Modus Penyimpangan dalam Korupsi Pembiayaan Batu Bara, Kerugian Negara Capai Rp38,9 Miliar
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved