Kecewa Saksi Tak Dihadirkan, Kuasa hukum Syahganda Nainggolan Walk Out

Kamis, 28 Januari 2021 - 14:01 WIB
loading...
Kecewa Saksi Tak Dihadirkan,...
Kuasa hukum Syahganda Nainggolan meninggalkan ruang sidang atau walk out (WO) karena saksi tidak dihadirkan dalam ruang sidang.Foto/SINDOnews
A A A
DEPOK - Setelah berdebat dengan majelis hakim di Pengadilan Negeri Depok akhirnya kuasa hukum Syahganda Nainggolan memutuskan untuk meninggalkan ruang sidang atau walk out (WO). Kuasa hukum keberatan karena tidak dihadirkannya saksi dalam ruang sidang.

Koordinator kuasa hukum Syahganda, Abdullah Alkatiri mengatakan persidangan tersebut dirasa aneh. Dia mempertanyakan berkali-kali mengapa saksi tidak dihadirkan dalam ruang sidang. Antara kuasa hukum dan majelis hakim sempat terjadi debat cukup alot. Karena tidak ada titik temu, akhirnya kuasa hukum memutuskan untuk walk out. “Karena agak aneh sekali. Bagaimana saksi ada di kantor jaksa yang jaraknya satu tembok tidak dihadirkan dengan alasan Covid. Padahal ruangan itu masih luas bisa dihadirkan satu persatu,” kata Alkatiri, Kamis (28/1/2021).

Dia menyebutkan secara logika dan secara hukum ada aturan tersendiri di Nnomor 20 pasal 11 KUHP bahwa untuk pemeriksaan saksi berlaku hukum acara harus di tempat. “Ini kan saksi ada di sebelah (Kejaksaan). Kecuali kejaksaannya itu ada di Sudirman. Ini 1 tembok, tidak sampai 5 meter dan tidak dihadirkan,” ucapnya kecewa.

Menurutnya hal itu sangat tidak wajar sehingga pihaknya bersama tim memutuskan walk out. Jika memang pertimbangan soal Covid-19, kata dia, maka hal itu dapat disiasati. “Ada di sini (dekat PN Depok). Oleh sebab itu kami walk out. Ini tidak wajar dan ini ada apa? Kami pertanyakan berkali-kali. Kalau hanya kepentingan Covid ,hanya menghadirkan 1 orang untuk duduk di depan, dengan di kejaksaan apa bedanya,” kritiknya.

Dengan demikian, Alkatiri berpendapat bahwa hakim melanggar aturan dan kode etik. Pihaknya pun berencana melapor ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY). “Kami akan laporkan. Tentunya semua dilanggar itu, kode etik undang-undang pun hukum acara pun semua dilanggar. Kami akan laporkan, kami akan adukan ke Mahkamah Agung, ke KY dan sebagainya. Bahwa ini adalah sesuatu yang tidak masuk akal kecuali jauh (saksinya) ya masuk akal,” tegasnya.

Alkatiri juga mempertanyakan apa bedanya saksi dihadirkan ke PN Depok dengan virtual dari Kejaksaan Negeri Depok. Alkatiri mempertanyakan kepentingan siapa yang dilindungi dalam hal ini. “Kalian tahu sendiri kan kejaksaan satu tembok di sini (PN Depok). Mereka duduk di sana (Kejaksaan), sementara kita disuruh di sini (PN Depok). Kan, apakah di balik aja kalau gitu. Kita ke sana tapi tidak diperbolehkan. Apa tujuannya tidak jelas. Nggak ada bedanya. Kan saya bertanya,” pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1945 seconds (0.1#10.140)