Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Segera Jalani Sidang Tuntutan, JPU Diingatkan tentang Hal Ini

Selasa, 23 Maret 2021 - 21:46 WIB
loading...
Petinggi KAMI Syahganda...
Suasana sidang Syahganda Nainggolan. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan akan menjalani sidang tuntutan pada Kamis (25/3/2021) di Pengadilan Negeri Depok , Jawa Barat. JPU diminta menggunakan hati nuraninya.

Menurut Presidium Gerakan ProDemokrasi Indonesia Andrianto, dia mengamati persidangan dari awal sampai ke-17. "Jelas semua persidangan hanya dagelan untuk menyenangkan oligarkis," katanya, Selasa (23/3/2021).

Andrianto menilai, Syahganda menjadi target politik karena dia adalah Sekretaris Komite Eksekutif KAMI. "Ketika Omnibus Law dapat penolakan yang keras di publik, maka muncullah dendam oligarkis terhadap elemen oposan. Yang seksi tentu KAMI. Jadi Syahganda di-TO karena itu," ujarnya.



Sebagai rekan seperjuangan Syahganda di dunia aktivis dan KAMI, Andrianto pun berharap JPU menggunakan hati nuraninya saat menuntut Syahganda. "Meski mustahil, semoga JPU menyisakan hati nuraninya. Kekuasaan tidaklah langgeng. Ada adagium hukum 'Lebih baik bebaskan 1.000 orang bersalah ketimbang menghukum 1 orang tidak bersalah'," ujar Andrianto.
Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Segera Jalani Sidang Tuntutan, JPU Diingatkan tentang Hal Ini

Andrianto, PresidiumGerakan ProDemokrasi Indonesia. Foto/Istimewa

Diketahui, Syahganda didakwa atas dua pasal. Dakwaan Pertama Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ATAU Ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.



"Tindakan terdakwa adalah tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata JPU Arief Syafrianto membacakan dakwaan, Senin (21/12/2020).

Untuk diketahui, Pasal 14 ayat (1) berbunyi: Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Pasal 14 ayat (2) berbunyi: Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukumdengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Sementara, Pasal 15 berbunyi: Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2358 seconds (0.1#10.140)