Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Segera Jalani Sidang Tuntutan, JPU Diingatkan tentang Hal Ini
Selasa, 23 Maret 2021 - 21:46 WIB
loading...
Suasana sidang Syahganda Nainggolan. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan akan menjalani sidang tuntutan pada Kamis (25/3/2021) di Pengadilan Negeri Depok , Jawa Barat. JPU diminta menggunakan hati nuraninya.
Menurut Presidium Gerakan ProDemokrasi Indonesia Andrianto, dia mengamati persidangan dari awal sampai ke-17. "Jelas semua persidangan hanya dagelan untuk menyenangkan oligarkis," katanya, Selasa (23/3/2021).
Andrianto menilai, Syahganda menjadi target politik karena dia adalah Sekretaris Komite Eksekutif KAMI. "Ketika Omnibus Law dapat penolakan yang keras di publik, maka muncullah dendam oligarkis terhadap elemen oposan. Yang seksi tentu KAMI. Jadi Syahganda di-TO karena itu," ujarnya.
Baca juga: Kecewa Saksi Tak Dihadirkan, Kuasa hukum Syahganda Nainggolan Walk Out
Sebagai rekan seperjuangan Syahganda di dunia aktivis dan KAMI, Andrianto pun berharap JPU menggunakan hati nuraninya saat menuntut Syahganda. "Meski mustahil, semoga JPU menyisakan hati nuraninya. Kekuasaan tidaklah langgeng. Ada adagium hukum 'Lebih baik bebaskan 1.000 orang bersalah ketimbang menghukum 1 orang tidak bersalah'," ujar Andrianto.
![Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Segera Jalani Sidang Tuntutan, JPU Diingatkan tentang Hal Ini]()
Andrianto, PresidiumGerakan ProDemokrasi Indonesia. Foto/Istimewa
Diketahui, Syahganda didakwa atas dua pasal. Dakwaan Pertama Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ATAU Ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Sidang Syahganda Berlangsung Sengit karena Saksi Tak Dihadirkan
Menurut Presidium Gerakan ProDemokrasi Indonesia Andrianto, dia mengamati persidangan dari awal sampai ke-17. "Jelas semua persidangan hanya dagelan untuk menyenangkan oligarkis," katanya, Selasa (23/3/2021).
Andrianto menilai, Syahganda menjadi target politik karena dia adalah Sekretaris Komite Eksekutif KAMI. "Ketika Omnibus Law dapat penolakan yang keras di publik, maka muncullah dendam oligarkis terhadap elemen oposan. Yang seksi tentu KAMI. Jadi Syahganda di-TO karena itu," ujarnya.
Baca juga: Kecewa Saksi Tak Dihadirkan, Kuasa hukum Syahganda Nainggolan Walk Out
Sebagai rekan seperjuangan Syahganda di dunia aktivis dan KAMI, Andrianto pun berharap JPU menggunakan hati nuraninya saat menuntut Syahganda. "Meski mustahil, semoga JPU menyisakan hati nuraninya. Kekuasaan tidaklah langgeng. Ada adagium hukum 'Lebih baik bebaskan 1.000 orang bersalah ketimbang menghukum 1 orang tidak bersalah'," ujar Andrianto.

Andrianto, PresidiumGerakan ProDemokrasi Indonesia. Foto/Istimewa
Diketahui, Syahganda didakwa atas dua pasal. Dakwaan Pertama Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ATAU Ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Sidang Syahganda Berlangsung Sengit karena Saksi Tak Dihadirkan
Lihat Juga :