Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Segera Jalani Sidang Tuntutan, JPU Diingatkan tentang Hal Ini

Selasa, 23 Maret 2021 - 21:46 WIB
loading...
Petinggi KAMI Syahganda...
Suasana sidang Syahganda Nainggolan. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan akan menjalani sidang tuntutan pada Kamis (25/3/2021) di Pengadilan Negeri Depok , Jawa Barat. JPU diminta menggunakan hati nuraninya.

Menurut Presidium Gerakan ProDemokrasi Indonesia Andrianto, dia mengamati persidangan dari awal sampai ke-17. "Jelas semua persidangan hanya dagelan untuk menyenangkan oligarkis," katanya, Selasa (23/3/2021).

Andrianto menilai, Syahganda menjadi target politik karena dia adalah Sekretaris Komite Eksekutif KAMI. "Ketika Omnibus Law dapat penolakan yang keras di publik, maka muncullah dendam oligarkis terhadap elemen oposan. Yang seksi tentu KAMI. Jadi Syahganda di-TO karena itu," ujarnya.

Baca juga: Kecewa Saksi Tak Dihadirkan, Kuasa hukum Syahganda Nainggolan Walk Out

Sebagai rekan seperjuangan Syahganda di dunia aktivis dan KAMI, Andrianto pun berharap JPU menggunakan hati nuraninya saat menuntut Syahganda. "Meski mustahil, semoga JPU menyisakan hati nuraninya. Kekuasaan tidaklah langgeng. Ada adagium hukum 'Lebih baik bebaskan 1.000 orang bersalah ketimbang menghukum 1 orang tidak bersalah'," ujar Andrianto.
Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Segera Jalani Sidang Tuntutan, JPU Diingatkan tentang Hal Ini

Andrianto, PresidiumGerakan ProDemokrasi Indonesia. Foto/Istimewa

Diketahui, Syahganda didakwa atas dua pasal. Dakwaan Pertama Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ATAU Ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Sidang Syahganda Berlangsung Sengit karena Saksi Tak Dihadirkan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Eks Waka PN Depok Ajukan...
Eks Waka PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK: Penyidikan Sesuai Hukum Acara yang Berlaku
Jumhur Hidayat Jadi...
Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Syahganda Nainggolan: Dia Akan Bertarung Lawan Oligarki
Rocky Gerung dan Syahganda...
Rocky Gerung dan Syahganda Hadiri Pelantikan Menteri di Istana
Eks Waka PN Depok Ajukan...
Eks Waka PN Depok Ajukan Praperadilan, Keberatan atas Penyitaan KPK
Hakim PN Depok Kena...
Hakim PN Depok Kena OTT KPK, Wartawan: Uangnya Enak Pak?
OTT KPK Terhadap Hakim...
OTT KPK Terhadap Hakim PN Depok Terkait Kasus Dugaan Suap Sengketa Lahan
Rekomendasi
Kemendikdasmen Siapkan...
Kemendikdasmen Siapkan Lulusan SMK Hadapi Era Robotika, Prospek Karier Menjanjikan
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
Setelah Sintya Marisca,...
Setelah Sintya Marisca, VISION+ Perkenalkan Jeremie Tobing di First Look My Chef in Crime
Berita Terkini
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Uji Disertasi Doktor Johan Akbari di Universitas Bhayangkara
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Prabowo Tegaskan Tak...
Prabowo Tegaskan Tak Bakal Tebang Pilih Terhadap Penyelewengan
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved