Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo didampingi Menteri PANRB Tjahjo Kumolo (kanan), Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, dan Menhub Budi Karya Sumadi (kedua kiri). Foto/Istimewa
AAA
JAKARTA - Persepsi bahwa Kepolisian sebagai lembaga yang kaku, rigid dan 'sok resmi' tampaknya harus segera dienyahkan dari benak seiring berbagai inovasi yang digulirkan lembaga tersebut.
"Misalnya, saat meresmikan peluncuran ETLE Nasional pada Selasa (23/3) kemarin, Kapolri dengan terbuka mengambil metafora bahwa idealnya polisi lalu-lintas itu layaknya superhero Marvel, manusia-manusia baja yang siap menolong masyarakat 24 jam sehari, tujuh hari sepekan," kata Nurkhasanah melalui keterangan pers, Kamis (25/3/2021).
Memang, pada saat meresmikan peluncuran ETLE nasional di 12 provinsi, Kapolri Sigit menyatakan bahwa idealnya polisi lalu lintas Indonesia, bisa seperti itu.
"Jadi istilah kami jadilah Polisi Lalu Lintas yang seperti di komik-komik Marvel, ada yang namanya pahlawan atau hero Superman. Jadi kalau di Indonesia, Polisi Lalu Lintas bisa jadi manusia-manusia baja. Itu harapan kami. Mudah-mudahan bisa terwujud," ujar Kapolri Sigit.
Tidak hanya itu, Nurkhasanah menyatakan AMMI sangat mengapresiasi rangkaian inovasi Kapolri dan mengacungkan jempol untuk itu. Yang menjadi fokus apresiasi AMMI, menurut Nurkhasanah adalah pada kepedulian Polri untuk melakukan inovasi yang paling tepat di saat merebaknya pandemi Covid-19 yang mengharuskan kita semua menjaga jarak sosial.
Beragam inovasi Polri yang dimotori Kapolri Listyo Sigit Prabowo, menurut Nurkhasanah, didasarkan pada niat baik dan kepedulian untuk menjaga terbentuknya jarak sosial yang aman serta memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Kita lihat pada beberapa inovasi, khususnya yang diimplementasi Korlantas Polri misalnya, aplikasi khusus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C secara daring, serta penerapan sistem penilangan secara elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap para pelanggar lalu lintas. Semua jelas, paradigmanya adalah menjaga jarak sosial dan memutus mata rantai Covid-19," kata Nurkhasanah.
Menurut Nurkhasanah, aplikasi khusus perpanjangan masa berlaku SIM A dan C secara daring, serta penerapan sistem penilangan ETLE memungkinkan kedua pihak, baik masyarakat pengguna jalan maupun aparat Kepolisian tidak bertemu muka, apalagi terlibat dalam interaksi sosial yang alpa menjaga jarak.
Kedua, sistem yang ia contohkan itu menutup peluang interaksi sosial, sehingga otomatis pula menutup kemungkinan lestari atau bahkan bertumbuhnya mata rantai penularan Covid-19.