Anggota TNI, Polri, dan ASN Tidak Boleh Mendapat Bansos
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan Anggota TNI , Polri , dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mendapatkan bantuan sosial ( bansos ). Selain mereka, bansos juga tidak boleh diberikan kepada orang yang memperoleh insentif dari APBN dan APBD.
"Nggak boleh, TNI, Polri, ASN itu nggak bisa atau mereka yang memperoleh insentif dari APBN atau APBD, itu tidak diperbolehkan lagi," kata Gus Ipul kepada awak media di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Mensos menegaskan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) dalam hal ini di dalam Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2024.
"Ada di dalam Permensos. Nanti kita lihat lagi sambil kita cek, memang ada juga aspirasi sih. Kan ASN bagian bawah itu begini, tapi aturannya tetap nggak boleh," tegasnya.
2. Individu tidak ditemukan;
3. Meninggal dunia (kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga);
4. Memiliki pekerjaan sebagai aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/ aparatur negara lainnya;
5. Anggota keluarga aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Dianggap/dinilai sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan;
"Nggak boleh, TNI, Polri, ASN itu nggak bisa atau mereka yang memperoleh insentif dari APBN atau APBD, itu tidak diperbolehkan lagi," kata Gus Ipul kepada awak media di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Mensos menegaskan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) dalam hal ini di dalam Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2024.
"Ada di dalam Permensos. Nanti kita lihat lagi sambil kita cek, memang ada juga aspirasi sih. Kan ASN bagian bawah itu begini, tapi aturannya tetap nggak boleh," tegasnya.
Berikut 15 golongan kriteria masyarakat yang dapat dinyatakan tidak layak menerima bansos berdasarkan Kepmensos Nomor 73 Tahun 2024:
1. Alamat tidak ditemukan;2. Individu tidak ditemukan;
3. Meninggal dunia (kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga);
4. Memiliki pekerjaan sebagai aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/ aparatur negara lainnya;
5. Anggota keluarga aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Dianggap/dinilai sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan;