Mantan Dirut BTN Didakwa Rugikan Negara Rp279 Miliar terkait Fasilitas Kredit
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono telah merugikan keuangan negara sebesar Rp279 miliar. Kerugian negara itu terkait pemberian fasilitas pembiayaan kredit kepada sejumlah perusahaan.
Menurut Jaksa, perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak. Pihak-pihak yang turut terlibat yakni Widi Kusuma, pendiri dan pengelola PT Anak Usaha Semesta. Kemudian, Direktur PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan Anwar; Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri, Ghofir Effendi; dan Komisaris Utama PT Titanium Property, Ichsan Hassan.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," kata Jaksa Zulkifli saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).
Baca juga: 9,1 Juta Wong Cilik Belum Punya Rumah Layak Huni, BTN Siap Dukung Tapera
Maryono sebagai Dirut BTN disebut pernah memerintahkan Kantor Cabang Jakarta Harmoni dan Samarinda untuk segera memproses permohonan kredit yang diajukan oleh PT Titanium Property dan PT Pelangi Putera Mandiri.
Dari perintah itu, Maryono diduga menerima uang. Uang tersebut berasal dari Ghofir Effendi, Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri dan Yunan Anwar, Direktur PT Pelangi Putera Mandiri senilai Rp2,25 miliar.
Uang senilai Rp2,25 itu, kata Jaksa, berkaitan dengan pemberian kredit dari PT BTN Kantor Cabang Samarinda kepada PT Pelangi Putera Mandiri pada 9 September 2014. Kemudian, sebesar Rp117 miliar untuk take over utang PT Pelangi Putra Mandiri di Bank BPD Kalimantan Timur.
"Sampai dengan akhir tahun 2018, fasilitas kredit tersebut telah dilakukan tiga kali restrukturisasi pinjaman yaitu restrukturisasi pertama pada 29 Juli 2016, restrukturisasi kedua pada 18 Oktober 2017 dan restrukturisasi ketiga pada 30 November 2018. Pelangi Putera Mandiri bermasalah, sehingga menyebabkan fasilitas kredit tersebut saat ini dalam kondisi macet," kata Jaksa.
Baca juga: Cari Pendanaan Rp5 Triliun, Bank BTN Rencanakan Rights Issue Tahun Depan
Selain itu, PT Titanium Property mendapatkan fasilitas kredit dari PT BTN Kantor Cabang Jakarta Harmoni senilai Rp160 miliar, pada 31 Desember 2013. Fasilitas kredit itu untuk pembiayaan pembangunan Apartemen Titanium Square. Namun, sampai dengan 2017 terhadap fasilitas kredit tersebut telah dilakukan restrukturisasi.
Karena itu, jaksa menilai perbuatan Maryono yang memberikan persetujuan kredit kepada kedua perusahaan tersebut tidak laik. Sebab, permohonan pengajuan kredit yang diajukan oleh perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan.
Jaksa menduga Maryono melalui menantunya, Widi Kusuma Purwanto menerima transaksi mencurigakan dari Komisaris PT Titanium Property, Ichsan Hassan senilai Rp870 juta. Pemberian uang tersebut jelas bertentangan dengan kewenangan Maryono sebagai pejabat BTN.
"Sebelum dan setelah dilakukan akad kredit, terdakwa Maryono menerima sejumlah uang dari Ichsan Hassan selaku Komisaris Utama Titanium Property dan Yunan Anwar selaku Direktur PT Pelangi Putera Mandiri, serta Ghofir Effendi selaku Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri yang pemberiannya melalui Widi Kusuma Purwanto," kata jaksa.
Jaksa menilai perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 3 angka 4, Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 23 Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.
Jaksa menilai Maryono telah memperkaya diri sendiri bersama dengan menantunya, Widi Kusuma sebesar Rp4.506.000.000. Tak hanya itu, Maryono juga diduga telah memperkaya Yunan Anwar dan Ghofir Effendi melalui PT Pelangi Putera Mandiri sebesar Rp114 miliar dan memperkaya Ichsan Hassan melalui PT Titanium Property sebesar Rp164 miliar.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan Dari PT BTN Kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property nomor SR-67/D503/2021 tanggal 27 Januari 2021 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau Perekonomian Negara keuangan negara dirugikan sebesar Rp279.627.008.399 (Rp279 miliar).
"Merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp279.627.008.399,35 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata Jaksa.
Menurut Jaksa, perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak. Pihak-pihak yang turut terlibat yakni Widi Kusuma, pendiri dan pengelola PT Anak Usaha Semesta. Kemudian, Direktur PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan Anwar; Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri, Ghofir Effendi; dan Komisaris Utama PT Titanium Property, Ichsan Hassan.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," kata Jaksa Zulkifli saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).
Baca juga: 9,1 Juta Wong Cilik Belum Punya Rumah Layak Huni, BTN Siap Dukung Tapera
Maryono sebagai Dirut BTN disebut pernah memerintahkan Kantor Cabang Jakarta Harmoni dan Samarinda untuk segera memproses permohonan kredit yang diajukan oleh PT Titanium Property dan PT Pelangi Putera Mandiri.
Dari perintah itu, Maryono diduga menerima uang. Uang tersebut berasal dari Ghofir Effendi, Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri dan Yunan Anwar, Direktur PT Pelangi Putera Mandiri senilai Rp2,25 miliar.
Uang senilai Rp2,25 itu, kata Jaksa, berkaitan dengan pemberian kredit dari PT BTN Kantor Cabang Samarinda kepada PT Pelangi Putera Mandiri pada 9 September 2014. Kemudian, sebesar Rp117 miliar untuk take over utang PT Pelangi Putra Mandiri di Bank BPD Kalimantan Timur.
"Sampai dengan akhir tahun 2018, fasilitas kredit tersebut telah dilakukan tiga kali restrukturisasi pinjaman yaitu restrukturisasi pertama pada 29 Juli 2016, restrukturisasi kedua pada 18 Oktober 2017 dan restrukturisasi ketiga pada 30 November 2018. Pelangi Putera Mandiri bermasalah, sehingga menyebabkan fasilitas kredit tersebut saat ini dalam kondisi macet," kata Jaksa.
Baca juga: Cari Pendanaan Rp5 Triliun, Bank BTN Rencanakan Rights Issue Tahun Depan
Selain itu, PT Titanium Property mendapatkan fasilitas kredit dari PT BTN Kantor Cabang Jakarta Harmoni senilai Rp160 miliar, pada 31 Desember 2013. Fasilitas kredit itu untuk pembiayaan pembangunan Apartemen Titanium Square. Namun, sampai dengan 2017 terhadap fasilitas kredit tersebut telah dilakukan restrukturisasi.
Karena itu, jaksa menilai perbuatan Maryono yang memberikan persetujuan kredit kepada kedua perusahaan tersebut tidak laik. Sebab, permohonan pengajuan kredit yang diajukan oleh perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan.
Jaksa menduga Maryono melalui menantunya, Widi Kusuma Purwanto menerima transaksi mencurigakan dari Komisaris PT Titanium Property, Ichsan Hassan senilai Rp870 juta. Pemberian uang tersebut jelas bertentangan dengan kewenangan Maryono sebagai pejabat BTN.
"Sebelum dan setelah dilakukan akad kredit, terdakwa Maryono menerima sejumlah uang dari Ichsan Hassan selaku Komisaris Utama Titanium Property dan Yunan Anwar selaku Direktur PT Pelangi Putera Mandiri, serta Ghofir Effendi selaku Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri yang pemberiannya melalui Widi Kusuma Purwanto," kata jaksa.
Jaksa menilai perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 3 angka 4, Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 23 Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.
Jaksa menilai Maryono telah memperkaya diri sendiri bersama dengan menantunya, Widi Kusuma sebesar Rp4.506.000.000. Tak hanya itu, Maryono juga diduga telah memperkaya Yunan Anwar dan Ghofir Effendi melalui PT Pelangi Putera Mandiri sebesar Rp114 miliar dan memperkaya Ichsan Hassan melalui PT Titanium Property sebesar Rp164 miliar.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan Dari PT BTN Kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property nomor SR-67/D503/2021 tanggal 27 Januari 2021 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau Perekonomian Negara keuangan negara dirugikan sebesar Rp279.627.008.399 (Rp279 miliar).
"Merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp279.627.008.399,35 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata Jaksa.
(abd)