Mantan Dirut BTN Didakwa Rugikan Negara Rp279 Miliar terkait Fasilitas Kredit

Senin, 22 Maret 2021 - 20:59 WIB
loading...
Mantan Dirut BTN Didakwa...
JPU pada Kejaksaan Agung mendakwa Mantan Direktur Utama PT BTN Maryono telah merugikan keuangan negara sebesar Rp279 miliar. FOTO/MPI/ARIE DWI SATRIO
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono telah merugikan keuangan negara sebesar Rp279 miliar. Kerugian negara itu terkait pemberian fasilitas pembiayaan kredit kepada sejumlah perusahaan.

Menurut Jaksa, perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak. Pihak-pihak yang turut terlibat yakni Widi Kusuma, pendiri dan pengelola PT Anak Usaha Semesta. Kemudian, Direktur PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan Anwar; Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri, Ghofir Effendi; dan Komisaris Utama PT Titanium Property, Ichsan Hassan.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," kata Jaksa Zulkifli saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).

Baca juga: 9,1 Juta Wong Cilik Belum Punya Rumah Layak Huni, BTN Siap Dukung Tapera

Maryono sebagai Dirut BTN disebut pernah memerintahkan Kantor Cabang Jakarta Harmoni dan Samarinda untuk segera memproses permohonan kredit yang diajukan oleh PT Titanium Property dan PT Pelangi Putera Mandiri.

Dari perintah itu, Maryono diduga menerima uang. Uang tersebut berasal dari Ghofir Effendi, Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri dan Yunan Anwar, Direktur PT Pelangi Putera Mandiri senilai Rp2,25 miliar.

Uang senilai Rp2,25 itu, kata Jaksa, berkaitan dengan pemberian kredit dari PT BTN Kantor Cabang Samarinda kepada PT Pelangi Putera Mandiri pada 9 September 2014. Kemudian, sebesar Rp117 miliar untuk take over utang PT Pelangi Putra Mandiri di Bank BPD Kalimantan Timur.

"Sampai dengan akhir tahun 2018, fasilitas kredit tersebut telah dilakukan tiga kali restrukturisasi pinjaman yaitu restrukturisasi pertama pada 29 Juli 2016, restrukturisasi kedua pada 18 Oktober 2017 dan restrukturisasi ketiga pada 30 November 2018. Pelangi Putera Mandiri bermasalah, sehingga menyebabkan fasilitas kredit tersebut saat ini dalam kondisi macet," kata Jaksa.

Baca juga: Cari Pendanaan Rp5 Triliun, Bank BTN Rencanakan Rights Issue Tahun Depan

Selain itu, PT Titanium Property mendapatkan fasilitas kredit dari PT BTN Kantor Cabang Jakarta Harmoni senilai Rp160 miliar, pada 31 Desember 2013. Fasilitas kredit itu untuk pembiayaan pembangunan Apartemen Titanium Square. Namun, sampai dengan 2017 terhadap fasilitas kredit tersebut telah dilakukan restrukturisasi.

Karena itu, jaksa menilai perbuatan Maryono yang memberikan persetujuan kredit kepada kedua perusahaan tersebut tidak laik. Sebab, permohonan pengajuan kredit yang diajukan oleh perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan.

Jaksa menduga Maryono melalui menantunya, Widi Kusuma Purwanto menerima transaksi mencurigakan dari Komisaris PT Titanium Property, Ichsan Hassan senilai Rp870 juta. Pemberian uang tersebut jelas bertentangan dengan kewenangan Maryono sebagai pejabat BTN.

"Sebelum dan setelah dilakukan akad kredit, terdakwa Maryono menerima sejumlah uang dari Ichsan Hassan selaku Komisaris Utama Titanium Property dan Yunan Anwar selaku Direktur PT Pelangi Putera Mandiri, serta Ghofir Effendi selaku Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri yang pemberiannya melalui Widi Kusuma Purwanto," kata jaksa.



Jaksa menilai perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 3 angka 4, Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 23 Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.

Jaksa menilai Maryono telah memperkaya diri sendiri bersama dengan menantunya, Widi Kusuma sebesar Rp4.506.000.000. Tak hanya itu, Maryono juga diduga telah memperkaya Yunan Anwar dan Ghofir Effendi melalui PT Pelangi Putera Mandiri sebesar Rp114 miliar dan memperkaya Ichsan Hassan melalui PT Titanium Property sebesar Rp164 miliar.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan Dari PT BTN Kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property nomor SR-67/D503/2021 tanggal 27 Januari 2021 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau Perekonomian Negara keuangan negara dirugikan sebesar Rp279.627.008.399 (Rp279 miliar).

"Merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp279.627.008.399,35 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata Jaksa.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Bill Gates Ngaku Jadi...
Bill Gates Ngaku Jadi Korban Epstein, tapi Fakta Berbicara Lain
Hijaukan Kaltim! Aksi...
Hijaukan Kaltim! Aksi Nyata Pegadaian Tanam 2.000 Pohon Demi Masa Depan
Harga LNG Naik Turun...
Harga LNG Naik Turun Mengacu Harga Minyak Dunia
Berita Terkini
Program MBG Harus Dilanjutkan,...
Program MBG Harus Dilanjutkan, Pengamat: Prabowo Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Sidang Perdana Dokter...
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved