Pemerintah Dinilai Tak Serius Cabut Akar Masalah UU ITE
Rabu, 17 Maret 2021 - 18:02 WIB
loading...
Pemerintah hanya melihat permasalahan UU ITE hanya pada penerapan oleh penegak hukum, bukan substansinya. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sinyal dari Presiden Jokowi agar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) direvisi ternyata sulit direalisasikan. Kenyataannya, pemerintah tidak benar-benar menginginkan perubahan UU tersebut.
Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute Hemi Lavour Febrinandez mengatakan, tidak dimasukkannya undang-undang tersebut ke dalam daftar 33 RUU pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 menjadi petunjuk awal arah implementasi UU ITE selanjutnya.
”Pembentukan dua sub tim dalam Tim Kajian UU ITE membuktikan bahwa pemerintah tidak benar-benar ingin mencabut akar masalah dalam undang-undang tersebut. Bahkan, pembentukan sub tim perumus kriteria penerapan merupakan sebuah kekeliruan,” jelas Hemi lewat pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (17/3/2021).
(Baca: Eksistensi Polisi Siber Harus Ditopang UU ITE yang Lebih Demokratis)
Bagi Hemi, sudah tampak bahwa revisi terhadap UU ITE bukan menjadi pilihan utama yang akan diambil pemerintah. Pemerintah hanya melihat permasalahan pada undang-undang tersebut pada tahap penerapan regulasi oleh penegak hukum. Inilah yang membuat pemerintah menganggap bahwa yang dibutuhkan adalah pedoman implementasi.
Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute Hemi Lavour Febrinandez mengatakan, tidak dimasukkannya undang-undang tersebut ke dalam daftar 33 RUU pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 menjadi petunjuk awal arah implementasi UU ITE selanjutnya.
”Pembentukan dua sub tim dalam Tim Kajian UU ITE membuktikan bahwa pemerintah tidak benar-benar ingin mencabut akar masalah dalam undang-undang tersebut. Bahkan, pembentukan sub tim perumus kriteria penerapan merupakan sebuah kekeliruan,” jelas Hemi lewat pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (17/3/2021).
(Baca: Eksistensi Polisi Siber Harus Ditopang UU ITE yang Lebih Demokratis)
Bagi Hemi, sudah tampak bahwa revisi terhadap UU ITE bukan menjadi pilihan utama yang akan diambil pemerintah. Pemerintah hanya melihat permasalahan pada undang-undang tersebut pada tahap penerapan regulasi oleh penegak hukum. Inilah yang membuat pemerintah menganggap bahwa yang dibutuhkan adalah pedoman implementasi.
Lihat Juga :