Eksistensi Polisi Siber Harus Ditopang UU ITE yang Lebih Demokratis

Senin, 15 Maret 2021 - 11:51 WIB
loading...
Eksistensi Polisi Siber...
Direktur Ekesekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Keberadaan polisi siber dinilai positif untuk menyehatkan ruang digital. Namun, kerja polisi siber harus ditopang dengan aturan hukum yang lebih demokratis berupa perubahan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal tersebut mencuat dalam webinar bertajuk Urgensi Polisi Siber dalam Demokrasi Indonesia yang digelar Forum Konstitusi dan Demokrasi (Fokdem), Jumat 12 Maret 2021.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Heru Widodo mengatakan keberadaan polisi siber harus ditopang dengan aturan hukum yag lebih adaptif dengan perkembangan saat ini.

"UU ITE masih sangat lemah dalam melindungi data pribadi, sehingga masih memungkinkan akun di media sosial untuk diretas. Maka untuk menghindari hal tersebut, UU ITE sangat perlu direvisi," tutur Heru.

Menurut dia, keberadaan polisi siber penting untuk memberi perlindungan terhadap masyarakat agar tidak melanggar hukum saat berselancar di dunia maya. "Saya kira, polisi siber memiliki nilai penting untuk memproteksi masyarakat terjerat UU ITE," katanya.

Sementara itu, Direktur Ekesekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi menilai Polisi Siber yang keberadaannya berdasar pada SE Kapolri Nomor SE/2/11/2021 tentang kesadaran Budaya Beretika untuk mewujudkan ruang digital yang bersih, sehat dan produktif, mengedepankan sisi preventif daripada penindakan.

"Saya melihat ada perubahan pola dari SE era Kapolri Badrodin tahun 2015 yang cenderung kuat sisi penindakan dengan SE Kapolri baru tahun 2021 yang mengedepankan sisi pencegahan," katanya.

Sementara menurut CEO One Click Democracy (OCD) Irwan Saputra, masih terdapat sentimen negatif dimasyarakat mengenai keberadaan polisi siber, penyebabnya adalah adanya persepsi ancaman yang membuat masyarakat merasa di mata-matai dengan aktivitasnya di dunia maya, adanya korban UU ITE yang terkena pasal karet, diperkeruh dan dipengaruhi oleh buzzer, serta kurangnya sosialisasi dan edukasi ke masyarakat dengan adanya tim siber itu sendiri.

“Dari segi image, mengubah tampilan dengan image yang lebih humanis. Dari segi regulasi, ikuti aturan main yang telah diterbitkan Kapolri, SE/2/11/2021. Dari segi komunikasi, ciptakan komunikasi terbuka, yang asyik dan mudah dipahami oleh semua kalangan. Dan yang terakir dari segi edukasi, edukasilah masyarakat lebih utama daripada menertibkan dan menghukum,” tutur Irwan.

Di bagian akhir diskusi, Ketua umum Fokdem, Achmad Dzulfadli berharap webinar ini dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang polisi siber serta kesadaran dalam bemedia sosial yang baik dan aman.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tiga Undang-Undang yang...
Tiga Undang-Undang yang Diteken Presiden Jokowi pada Tahun 2024, Nomor 2 UU DKJ
Masalah Hukum Kejahatan...
Masalah Hukum Kejahatan Siber
Kabulkan Sebagian Gugatan...
Kabulkan Sebagian Gugatan Haris Azhar dan Fatia, MK Hapus Pasal Sebar Hoaks Bikin Onar
PSHK Beberkan Sejumlah...
PSHK Beberkan Sejumlah Ketentuan Hukum Penghambat Kerja Jurnalistik
KPU Dinilai Bisa Dipidana...
KPU Dinilai Bisa Dipidana UU ITE Imbas Polemik Tampilan Data Sirekap
IJTI Minta Presiden...
IJTI Minta Presiden Terpilih di Pilpres 2024 Jaga Kemerdekaan Pers dan Demokrasi
Kominfo Tekankan Pentingnya...
Kominfo Tekankan Pentingnya Literasi Digital untuk Wujudkan Pemilu Aman dan Damai
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud...
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Sesalkan Penangkapan Palti Hutabarat
Ditandatangani Jokowi,...
Ditandatangani Jokowi, Revisi UU ITE Resmi Berlaku Jadi Undang-undang
Rekomendasi
Titus Detective Eps....
Titus Detective Eps. THE TRAITOR di RCTI - Minggu 16 Maret 2025 Jam 07.30 WIB
Moratorium PMI ke Arab...
Moratorium PMI ke Arab Saudi Dibuka, Apjati: Peluang Tingkatkan Kapasitas
GP Ansor Dorong Pemerintah...
GP Ansor Dorong Pemerintah Bentuk Badan Penerimaan Negara
Berita Terkini
Daftar 10 Polwan Cantik...
Daftar 10 Polwan Cantik jadi Kapolres Setelah Mutasi Maret 2025, Ini Nama-namanya
51 menit yang lalu
Kenapa Video Anggota...
Kenapa Video Anggota DPR Terima Amplop Cokelat saat Rapat Bareng Pertamina Bikin Heboh Publik?
57 menit yang lalu
Wamen Christina Bidik...
Wamen Christina Bidik CPMI Isi Kebutuhan Sektor Transportasi Global
1 jam yang lalu
Tegaskan Transformasi,...
Tegaskan Transformasi, Angela Tanoesoedibjo Serahkan SK Plt Pimpinan Pemuda Perindo ke William Tanuwijaya
1 jam yang lalu
Panglima TNI Ungkap...
Panglima TNI Ungkap Alasan Batas Usia Pensiun Prajurit Ditambah
1 jam yang lalu
KPK Enggak Masalah Mantan...
KPK Enggak Masalah Mantan Juru Bicaranya Bela Hasto Kristiyanto
2 jam yang lalu
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved