Soal Isu KLB Demokrat Berkaitan dengan Presiden 3 Periode, Ini Kata Yusril
loading...
A
A
A
Menurut Yusril, di zaman sekarang nampaknya akan sulit untuk menciptakan konvensi semacam itu, mengingat banyak faktor antara lain trauma langgengnya kekuasaan di tangan satu orang dan derasnya suara oposisi, baik di dalam badan-badan perwakilan maupun di luarnya.
"Apalagi di zaman kebebasan berekspresi dan kebebasan media sekarang ini, penolakan masa jabatan presiden menjadi tiga periode berdasarkan konvensi akan menghadapi tantangan yang cukup berat," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Alasan lain sulitnya menciptakan konvensi ketatanegaraan mengenai penambahan masa jabatan presiden ialah adanya Mahkamah Konstitusi (MK) yang melalui proses uji materil, bisa menilai apakah tindakan penyelenggara negara konstitusional atau tidak. "Orang bisa mempersoalkan masa jabatan periode ketiga dengan cara konvensi tersebut di Mahkamah Konstitusi," ucap Yusril.
Lain halnya jika terjadi amandemen oleh MPR atas norma Pasal 7 UUD 1945, maka MK tidak bisa berbuat apa-apa. Di sisi lain Yusril tidak yakin MPR akan mengamandemen norma pasal mengenai masa jabatan presiden tersebut.
"Tetapi persoalannya apakah mungkin terjadi amandemen terhadap Pasal 7 UUD 45 itu? Saya menganggap kemungkinan itu kecil saja. Ada kekhawatiran yang agak meluas di kalangan politisi bahwa jika amandemen dibuka lagi, maka tidak seorangpun dapat mengontrol MPR kembali melakukan perombakan besar-besaran terhadap UUD 45 seperti terjadi di awal reformasi," terangnya.
"Sebagian pihak malah menghendaki semua amandemen dibatalkan dan MPR menetapkan kembali berlakunya UUD 45 versi 18 Agustus 1945," sambung dia.
Sebagaimana diketahui, wacana masa jabatan presiden tiga periode kembali berembus. Namun hal itu langsung dibantah oleh Presiden Jokowi. Dia mengaku tidak memiliki niat untuk menduduki kursinya lebih lama dari yang sudah ditetapkan konstitusi.
"Saya tegaskan saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode,” kata Jokowi.
"Apalagi di zaman kebebasan berekspresi dan kebebasan media sekarang ini, penolakan masa jabatan presiden menjadi tiga periode berdasarkan konvensi akan menghadapi tantangan yang cukup berat," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Alasan lain sulitnya menciptakan konvensi ketatanegaraan mengenai penambahan masa jabatan presiden ialah adanya Mahkamah Konstitusi (MK) yang melalui proses uji materil, bisa menilai apakah tindakan penyelenggara negara konstitusional atau tidak. "Orang bisa mempersoalkan masa jabatan periode ketiga dengan cara konvensi tersebut di Mahkamah Konstitusi," ucap Yusril.
Lain halnya jika terjadi amandemen oleh MPR atas norma Pasal 7 UUD 1945, maka MK tidak bisa berbuat apa-apa. Di sisi lain Yusril tidak yakin MPR akan mengamandemen norma pasal mengenai masa jabatan presiden tersebut.
"Tetapi persoalannya apakah mungkin terjadi amandemen terhadap Pasal 7 UUD 45 itu? Saya menganggap kemungkinan itu kecil saja. Ada kekhawatiran yang agak meluas di kalangan politisi bahwa jika amandemen dibuka lagi, maka tidak seorangpun dapat mengontrol MPR kembali melakukan perombakan besar-besaran terhadap UUD 45 seperti terjadi di awal reformasi," terangnya.
"Sebagian pihak malah menghendaki semua amandemen dibatalkan dan MPR menetapkan kembali berlakunya UUD 45 versi 18 Agustus 1945," sambung dia.
Sebagaimana diketahui, wacana masa jabatan presiden tiga periode kembali berembus. Namun hal itu langsung dibantah oleh Presiden Jokowi. Dia mengaku tidak memiliki niat untuk menduduki kursinya lebih lama dari yang sudah ditetapkan konstitusi.
"Saya tegaskan saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode,” kata Jokowi.
(kri)