Soal Isu KLB Demokrat Berkaitan dengan Presiden 3 Periode, Ini Kata Yusril

Selasa, 16 Maret 2021 - 06:36 WIB
loading...
Soal Isu KLB Demokrat...
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra tidak percaya dengan analisa terpilihnya Moeldoko di KLB sebagai rencana mengamandemen Pasal 7 UUD 1945 terkait penambahan masa jabatan presiden. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra tidak percaya dengan analisa pengamat politik asing dan dalam negeri yang memaknai terpilihnya Moeldoko di Kongres Luar Biasa ( KLB ) sebagai rencana mengamandemen Pasal 7 UUD 1945 terkait penambahan masa jabatan presiden .

"Begitupun juga pendapat pengamat politik asing dan dalam negeri yang memaknai KLB Partai Demokrat dan ditunjuknya Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat sebagai bagian dari rencana untuk menguasai MPR dalam rangka amandemen Pasal 7 UUD 45. Saya tidak percaya dengan analisis ini," ujar Yusril melalui keterangan tertulis yang diterima MNC Portal, Senin (15/3/2021). Baca juga: Yusril Nilai Kecil Kemungkinan MPR Amandemen UUD 1945 Jabatan Presiden 3 Periode

Menurut dia, rasa curiga yang begitu besar mendasari analisa spekulatif mengenai wacana penambahan masa jabatan presiden ini. Yusril pun tidak tahu apakah Jokowi mendukung langkah Moeldoko terkait KLB Demokrat atau tidak.

"Apakah Jokowi mendukung langkah Moeldoko atau tidak, kita belum tahu. Apakah betul Jokowi punya niat mau jadi presiden tiga periode, kita juga belum tahu. Rasa curiga yang mendasari analisa spekulatif ini terlalu besar. Biarlah dalam beberapa hari ke depan ini kita akan melihat apakah analisa itu benar atau tidak. Waktu juga yang menentukan," tuturnya.

Yusril mengatakan ketentuan dalam Pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen yang mengatakan “Presiden dan Wakil Presiden memagang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali” memang bersifat multi tafsir.

Di masa Presiden Soekarno jabatan itu dipegang lebih dari sepuluh tahun. Lalu di masa Presiden Soeharto bahkan lebih dari 30 tahun, setelah dipilih kembali setiap lima tahun tanpa ada batasnya. Kemudian di era Reformasi, norma Pasal 9 UUD 1945 itu diamandemen sehingga berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus 'Permainan' di Jajaran Imigrasi
Kemenko Kumham Imipas...
Kemenko Kumham Imipas Raih Penghargaan Istimewa Digital Innovation in Public Services di DIA 2026
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
Nobar Film Pesta Babi...
Nobar Film Pesta Babi di Ciputat, Panitia Terima Pesan Misterius dari Kontak Anonim
Mahasiswa Muhammadiyah...
Mahasiswa Muhammadiyah Gelar Nobar Film Pesta Babi di Ciputat, Begini Situasinya
Rekomendasi
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Menanti 3 Rekor Der Panzer
Berita Terkini
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Indonesia-Singapura...
Indonesia-Singapura Teken MoU Jaga Lingkungan Hidup
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved