Soal Isu KLB Demokrat Berkaitan dengan Presiden 3 Periode, Ini Kata Yusril

Selasa, 16 Maret 2021 - 06:36 WIB
loading...
Soal Isu KLB Demokrat...
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra tidak percaya dengan analisa terpilihnya Moeldoko di KLB sebagai rencana mengamandemen Pasal 7 UUD 1945 terkait penambahan masa jabatan presiden. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra tidak percaya dengan analisa pengamat politik asing dan dalam negeri yang memaknai terpilihnya Moeldoko di Kongres Luar Biasa ( KLB ) sebagai rencana mengamandemen Pasal 7 UUD 1945 terkait penambahan masa jabatan presiden .

"Begitupun juga pendapat pengamat politik asing dan dalam negeri yang memaknai KLB Partai Demokrat dan ditunjuknya Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat sebagai bagian dari rencana untuk menguasai MPR dalam rangka amandemen Pasal 7 UUD 45. Saya tidak percaya dengan analisis ini," ujar Yusril melalui keterangan tertulis yang diterima MNC Portal, Senin (15/3/2021). Baca juga: Yusril Nilai Kecil Kemungkinan MPR Amandemen UUD 1945 Jabatan Presiden 3 Periode

Menurut dia, rasa curiga yang begitu besar mendasari analisa spekulatif mengenai wacana penambahan masa jabatan presiden ini. Yusril pun tidak tahu apakah Jokowi mendukung langkah Moeldoko terkait KLB Demokrat atau tidak.

"Apakah Jokowi mendukung langkah Moeldoko atau tidak, kita belum tahu. Apakah betul Jokowi punya niat mau jadi presiden tiga periode, kita juga belum tahu. Rasa curiga yang mendasari analisa spekulatif ini terlalu besar. Biarlah dalam beberapa hari ke depan ini kita akan melihat apakah analisa itu benar atau tidak. Waktu juga yang menentukan," tuturnya.

Yusril mengatakan ketentuan dalam Pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen yang mengatakan “Presiden dan Wakil Presiden memagang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali” memang bersifat multi tafsir.

Di masa Presiden Soekarno jabatan itu dipegang lebih dari sepuluh tahun. Lalu di masa Presiden Soeharto bahkan lebih dari 30 tahun, setelah dipilih kembali setiap lima tahun tanpa ada batasnya. Kemudian di era Reformasi, norma Pasal 9 UUD 1945 itu diamandemen sehingga berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus 'Permainan' di Jajaran Imigrasi
Kemenko Kumham Imipas...
Kemenko Kumham Imipas Raih Penghargaan Istimewa Digital Innovation in Public Services di DIA 2026
Yusril Tegaskan Pemerintah...
Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Larang Pemutaran Film Pesta Babi
Minta Sidang Andrie...
Minta Sidang Andrie Yunus Berjalan Adil, Yusril: Pemerintah Tak Akan Intervensi
Ini 6 Rekomendasi Komisi...
Ini 6 Rekomendasi Komisi Reformasi Polri yang Diserahkan ke Prabowo, Apa Saja?
Jimly-Mahfud MD Bertemu...
Jimly-Mahfud MD Bertemu Prabowo, Sampaikan Laporan Reformasi Polri Setebal 3.000 Halaman
Nobar Film Pesta Babi...
Nobar Film Pesta Babi di Ciputat, Panitia Terima Pesan Misterius dari Kontak Anonim
Mahasiswa Muhammadiyah...
Mahasiswa Muhammadiyah Gelar Nobar Film Pesta Babi di Ciputat, Begini Situasinya
Respons Yusril Ihza...
Respons Yusril Ihza Mahendra soal Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras usai Podcast
Rekomendasi
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
Richard Lee Akui Seluruh...
Richard Lee Akui Seluruh Perbuatannya, Kejari Tangerang: Kasus Sudah Terang Benderang
Berita Terkini
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved