Prabowo Maafkan Koruptor asal Kembalikan Uang Negara, Menko Yusril: Bagian Amnesti dan Abolisi

Jum'at, 20 Desember 2024 - 06:36 WIB
loading...
Prabowo Maafkan Koruptor...
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, keinginan Presiden Prabowo yang memaafkan koruptor asalkan mengembalikan uang yang dikorupsi merupakan bagian dari strategi pemberantasan korupsi. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang yang dikorupsi merupakan salah satu bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery). Hal itu sejalan dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah kita ratifikasi.

"Apa yang dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006. Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan Konvensi tersebut, Namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya," kata Menko Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (19/12).

"Penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif dan pemulihan kerugian negara (asset recovery)," imbuh Yusril.



Presiden Prabowo mengemukakan, orang yang diduga melakukan korupsi, orang yang sedang dalam proses hukum karena disangka melakukan korupsi, dan orang yang telah divonis karena terbukti melakukan korupsi dapat dimaafkan jika mereka dengan sadar mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya.

Menurut Menko Yusril, pernyataan Presiden Prabowo itu menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional yang akan diberlakukan awal 2026 yang akan datang.

"Penghukuman bukan lagi menekankan balas dendam dan efek jera kepada pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif. Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi haruslah membawa manfaat dan menghasilkan perbaikan ekonomi bangsa dan negara, bukan hanya menekankan pada penghukuman kepada para pelakunya," kata Yusril.

"Kalau hanya para pelakunya dipenjarakan, tetapi aset hasil korupsi tetap mereka kuasai atau disimpan di luar negeri tanpa dikembalikan kepada negara, maka penegakan hukum seperti itu tidak banyak manfaatnya bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Kalau uang hasil korupsi mereka kembalikan, pelakunya dimaafkan, uang tersebut masuk ke APBN untuk menyejahterakan rakyat," kata Menko Yusril.

Selanjutnya, pelaku korupsi di dunia usaha diizinkan meneruskan usahanya dengan cara yang benar dan tidak akan mengulangi praktik korupsi lagi. Dengan demikian usahanya tidak tutup atau bangkrut. Negara tetap dapat pajak, tenaga kerja tidak nganggur, pabrik-pabrik tidak jadi besi tua dan seterusnya. Jadi penegakan hukum dalam menangani korupsi harus dikaitkan dengan pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat, bukan bertujuan hanya untuk memenjarakan pelakunya.

Baca juga: Siapa Li Jianping? Koruptor Terbesar China yang Menilap Rp6,8 Triliun dan Dieksekusi Mati
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Airlangga Ungkap Prabowo...
Airlangga Ungkap Prabowo Ingin Perkuat Kerja Sama Pertahanan dengan Australia
Momen Bobby Kertanegara...
Momen Bobby Kertanegara Diberi Hadiah Syal oleh PM Australia
Muhammadiyah Setuju...
Muhammadiyah Setuju Kejagung Ambil Alih Kasus Pagar Laut
Bahas Gagasan Geopolitik...
Bahas Gagasan Geopolitik Gus Dur, ISNU Dukung Diplomasi Global Presiden Prabowo
Prabowo Sopiri Anthony...
Prabowo Sopiri Anthony Albanese, Gado-gado hingga Ayam Bakar Taliwang Jadi Menu Jamuan Makan Siang
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Sepakat Selesaikan Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan
Kadisnaker Kota Bekasi...
Kadisnaker Kota Bekasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Menko Yusril Akui Kerja...
Menko Yusril Akui Kerja Nyata Khofifah: Pemimpin Perempuan Segudang Prestasi
KPK Panggil Eks Ketua...
KPK Panggil Eks Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov
Rekomendasi
Menginvasi tapi Bonyok,...
Menginvasi tapi Bonyok, Ini 3 Kerugian India dalam Perang Melawan Pakistan
Robby Purba Hadirkan...
Robby Purba Hadirkan Chacha Caroline di Bisikan Gaib! Bahas Prediksi Kecelakaan 2025 Bikin Merinding
AS Cabut Sanksi Rusia...
AS Cabut Sanksi Rusia Terkait Proyek Minyak Internasional
Berita Terkini
Kasus Ijazah Palsu Jokowi,...
Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Mengaku Belum Terima Surat Panggilan Polisi
Diskursus Kebijakan...
Diskursus Kebijakan Pembinaan Karakter di Barak Militer
Menakar Kans Jokowi...
Menakar Kans Jokowi Kembali ke Politik melalui PSI
Momen Hangat Airlangga...
Momen Hangat Airlangga Lepas Kepulangan PM Australia Albanese
Kapolri dan Menteri...
Kapolri dan Menteri Pertanian Panen Raya Jagung di Bone, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Ganjar Pranowo, Panda...
Ganjar Pranowo, Panda Nababan, hingga TB Hasanuddin Hadiri Sidang Hasto
Infografis
Rendang dan Gulai Masuk...
Rendang dan Gulai Masuk Daftar Rebusan Terenak di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved