Yusril: Status 5 Tahanan Bali Nine yang Dipulangkan ke Australia Tetap Narapidana
Minggu, 15 Desember 2024 - 17:34 WIB
loading...
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan lima tahanan kasus Bali Nine yang dipulangkan ke Australia statusnya tetap narapidana. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan lima tahanan kasus Bali Nine yang dipulangkan ke Australia statusnya tetap narapidana.
Diketahui, lima narapidana yang terdiri dari Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens diterbangkan ke Australia pada Minggu (15/12/2024) pagi.
Yusril menjelaskan, Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan. Syarat itu merupakan salah satu bagian dari 'Practical Arrangement' atau Pengaturan Praktis yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menko Yusril dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024 lalu.
Baca juga: Dipulangkan, 5 Narapidana Bali Nine Tiba di Australia
"Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun," kata Yusril, Minggu (15/12/2024).
Diketahui, lima narapidana yang terdiri dari Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens diterbangkan ke Australia pada Minggu (15/12/2024) pagi.
Yusril menjelaskan, Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan. Syarat itu merupakan salah satu bagian dari 'Practical Arrangement' atau Pengaturan Praktis yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menko Yusril dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024 lalu.
Baca juga: Dipulangkan, 5 Narapidana Bali Nine Tiba di Australia
"Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun," kata Yusril, Minggu (15/12/2024).
Lihat Juga :