Mengaku Sudah Tua dan Menyesal, Djoko Tjandra Minta Dibebaskan Hakim

Senin, 15 Maret 2021 - 14:07 WIB
loading...
Mengaku Sudah Tua dan Menyesal, Djoko Tjandra Minta Dibebaskan Hakim
Djoko Tjandra dengan memelas meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskannya dari segala tuntutan jaksa. Foto: MNC/Ariedwi Satrio
A A A
JAKARTA - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta agar membebaskan dirinya dari segala tuntutan jaksa. Sebab dia merasa hanya menjadi korban dalam perkara suap pengurusan fatwa MA dan dan PK atas kasus lamanya.

"Saya memohon kepada yang mulia majelis hakim yang mengadili perkara ini agar berkenan membebaskan saya, terdakwa Joko Soegiarto Tjandra, dari semua dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum. "Namun, apabila majelis hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon kiranya majelis hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya," ungkap Djoko Tjandra saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021).

(Baca: Terbukti Terima Suap Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Divonis 3,5 Tahun)

Djoko Tjandra mengaku menyesal atas apa yang telah terjadi dalam perkara ini. Ia mengklaim hanya korban penipuan oleh sejumlah oknum dalam perkara ini. Keinginannya untuk pulang ke Indonesia, dalih Djokcan, dimanfaatkan oleh segelintir orang yang sedang mencari keuntungan dengan memanfaatkan keadaan.

"Tetapi saya sudah kembali ke Indonesia, negeri yang telah melahirkan dan membesarkan saya. Sekalipun saya kembali tidak sebagai warga negara yang bebas merdeka, tetapi sebagai terpidana," ungkapnya.

Djoko Tjandra merasa tidak adil atas putusan Peninjauan Kembali (PK) yang berkaitan dengan kasusnya. Ia meminta keadilan kepada hakim. Bahkan, ia mengiba dengan membawa-bawa umurnya yang sudah tua.

"Saat ini saya berusia 70 tahun. Tak ada lagi banyak yang saya inginkan dan impikan dalam hidup ini selain menemani cucu-cucu saya. Keinginan dan impian yang tidak bisa saya lakukan saat ini," beber Djokcan.

(Baca: Penjelasan Jaksa Tuntut Djoko Tjandra 4 Tahun Penjara)

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini terdakwa Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) telah terbukti menyuap aparat penegak hukum. Djoko Tjandra diyakini telah menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari serta dua Jenderal Polisi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Atas dasar itu, jaksa mentuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara terhadap Djoko Tjandra. Selain itu, Djoko Tjandra juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Jaksa Junaidi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Kamis, 4 Maret 2021.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Djoko Tjandra telah menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar USD500.000 melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma dan Andi Irfan Jaya. Uang itu adalah pencairan awal untuk pengurusan fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.

(Baca: Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Pinangki Akhirnya Ajukan Banding)

Djoko Tjandra juga telah memberikan uang USD100.000 dolar AS kepada mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 200.000 dolar Singapura dan USD370.000 dolar AS.

Pemberian uang itu dilakukan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi. Usaha penghapusan status DPO Joko Tjandra dalam sistem ECS Ditjen Imigrasi dilakukan agar ia bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, jaksa menuntut agar Djoko dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 Juncto Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1881 seconds (0.1#10.140)