Pemecatan Pinangki Dinilai Telat, Demokrat Desak Kejagung Lakukan Evaluasi
Sabtu, 07 Agustus 2021 - 16:26 WIB
loading...
Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan menilai keputusan pemecatan tidak hormat Jaksa Pinangki Sirna Malasari keputusan yang terlambat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan menilai keputusan pemecatan tidak hormat Jaksa Pinangk i Sirna Malasari sebagai keputusan yang terlambat. Oleh karenanya, ia mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan evaluasi atas kinerjanya.
Baca juga: Pinangki Resmi Dipecat sebagai PNS dan Jaksa
Hinca menyebut, Pinangki sebenarnya sudah divonis oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 14 Juni 2021, namun pemecatan baru dilakukan pada 5 Agustus 2021 kemarin.
Dengan alasan, proses pemecatan dari Kejagung menunggu status inkracht setelah penuntut umum dan Pinangki dipastikan tidak melakukan Kasasi.
Baca juga: Penjelasan Kejagung Terkait Tudingan MAKI Soal Gaji Pinangki
Menurut dia, seharusnya keputusan pemecatan sudah bisa keluar sejak Juli lalu. "Padahal jangka waktu untuk mengajukan Kasasi hanya sebatas 14 Hari," kata Hinca kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021).
"Maka secara normatif, seyogyanya Keputusan Pemecatan dengan tidak hormat tersebut sudah bisa dikeluarkan bulan Juli 2021," tambahnya.
Baca juga: Pinangki Resmi Dipecat sebagai PNS dan Jaksa
Hinca menyebut, Pinangki sebenarnya sudah divonis oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 14 Juni 2021, namun pemecatan baru dilakukan pada 5 Agustus 2021 kemarin.
Dengan alasan, proses pemecatan dari Kejagung menunggu status inkracht setelah penuntut umum dan Pinangki dipastikan tidak melakukan Kasasi.
Baca juga: Penjelasan Kejagung Terkait Tudingan MAKI Soal Gaji Pinangki
Menurut dia, seharusnya keputusan pemecatan sudah bisa keluar sejak Juli lalu. "Padahal jangka waktu untuk mengajukan Kasasi hanya sebatas 14 Hari," kata Hinca kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021).
"Maka secara normatif, seyogyanya Keputusan Pemecatan dengan tidak hormat tersebut sudah bisa dikeluarkan bulan Juli 2021," tambahnya.
Lihat Juga :