Penjelasan Jaksa Tuntut Djoko Tjandra 4 Tahun Penjara
Kamis, 04 Maret 2021 - 19:54 WIB
loading...
Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dituntut empat tahun penjara oleh JPU pada Kejagung, Kamis (4/3/2021). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Djoko Tjandra juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.
Baca juga: Jaksa Tuntut Djoko Tjandra 4 Tahun Bui Kasus Fatwa MA dan Penghapusan DPO
Jaksa Junaidi menjelaskan, pertimbangan pihaknya dalam mengajukan tuntutan empat tahun penjara terhadap Djokcan sapaan karib Djoko Tjandra. Hanya satu yang jadi pertimbangan pemberatan terhadap tuntutan Djokcan yakni, karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari korupsi.
Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan Djoko Tjandra, DPR: Jangan Sampai Tuntutan Rendah
"Hal-hal yang menjadi pertimbangan bagi terdakwa. Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari korupsi," ujar Jaksa Junaidi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Jaksa Tuntut Djoko Tjandra 4 Tahun Bui Kasus Fatwa MA dan Penghapusan DPO
Jaksa Junaidi menjelaskan, pertimbangan pihaknya dalam mengajukan tuntutan empat tahun penjara terhadap Djokcan sapaan karib Djoko Tjandra. Hanya satu yang jadi pertimbangan pemberatan terhadap tuntutan Djokcan yakni, karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari korupsi.
Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan Djoko Tjandra, DPR: Jangan Sampai Tuntutan Rendah
"Hal-hal yang menjadi pertimbangan bagi terdakwa. Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari korupsi," ujar Jaksa Junaidi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2021).
Lihat Juga :