Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Pinangki Akhirnya Ajukan Banding
loading...

Pinangki Sirna Malasari mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta yang diterimanya di PN Tipikor Jakarta. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Upaya hukum itu diajukan pada Senin, 15 Desember 2021.
"Iya benar sudah mengajukan banding," kata Kuasa Hukum Pinangki Sirna Malasari, Kresna Hutauruk saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021).
(Baca: Misteri King Maker di Putusan Jaksa Pinangki Harus Diungkap)
Pinangki tidak menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan Hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya hanya mengajukan tuntutan 4 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan terhadap Pinangki.
"Iya benar sudah mengajukan banding," kata Kuasa Hukum Pinangki Sirna Malasari, Kresna Hutauruk saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021).
(Baca: Misteri King Maker di Putusan Jaksa Pinangki Harus Diungkap)
Pinangki tidak menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan Hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya hanya mengajukan tuntutan 4 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan terhadap Pinangki.
Lihat Juga :