Mengaku Sudah Tua dan Menyesal, Djoko Tjandra Minta Dibebaskan Hakim

Senin, 15 Maret 2021 - 14:07 WIB
loading...
Mengaku Sudah Tua dan...
Djoko Tjandra dengan memelas meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskannya dari segala tuntutan jaksa. Foto: MNC/Ariedwi Satrio
A A A
JAKARTA - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta agar membebaskan dirinya dari segala tuntutan jaksa. Sebab dia merasa hanya menjadi korban dalam perkara suap pengurusan fatwa MA dan dan PK atas kasus lamanya.

"Saya memohon kepada yang mulia majelis hakim yang mengadili perkara ini agar berkenan membebaskan saya, terdakwa Joko Soegiarto Tjandra, dari semua dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum. "Namun, apabila majelis hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon kiranya majelis hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya," ungkap Djoko Tjandra saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021).

(Baca: Terbukti Terima Suap Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Divonis 3,5 Tahun)

Djoko Tjandra mengaku menyesal atas apa yang telah terjadi dalam perkara ini. Ia mengklaim hanya korban penipuan oleh sejumlah oknum dalam perkara ini. Keinginannya untuk pulang ke Indonesia, dalih Djokcan, dimanfaatkan oleh segelintir orang yang sedang mencari keuntungan dengan memanfaatkan keadaan.

"Tetapi saya sudah kembali ke Indonesia, negeri yang telah melahirkan dan membesarkan saya. Sekalipun saya kembali tidak sebagai warga negara yang bebas merdeka, tetapi sebagai terpidana," ungkapnya.

Djoko Tjandra merasa tidak adil atas putusan Peninjauan Kembali (PK) yang berkaitan dengan kasusnya. Ia meminta keadilan kepada hakim. Bahkan, ia mengiba dengan membawa-bawa umurnya yang sudah tua.

"Saat ini saya berusia 70 tahun. Tak ada lagi banyak yang saya inginkan dan impikan dalam hidup ini selain menemani cucu-cucu saya. Keinginan dan impian yang tidak bisa saya lakukan saat ini," beber Djokcan.

(Baca: Penjelasan Jaksa Tuntut Djoko Tjandra 4 Tahun Penjara)

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini terdakwa Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) telah terbukti menyuap aparat penegak hukum. Djoko Tjandra diyakini telah menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari serta dua Jenderal Polisi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Atas dasar itu, jaksa mentuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara terhadap Djoko Tjandra. Selain itu, Djoko Tjandra juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1904 seconds (0.1#10.140)