Netizen Diawasi 24 Jam

Rabu, 10 Maret 2021 - 06:08 WIB
loading...
A A A
“Gambaran kami, ini seolah-olah Presiden membuka lubang besar, jajaran di bawahnya malah menambal,” ujar Arsyad.

Dia mempersoalkan banyak kasus yang sudah dilaporkan terkait UU ITE. Selama kurun waktu 2017-2020 tercatat 15.056 laporan yang diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Bila dirinci, angka tersebut setiap tahunnya mengalami kenaikan. Pada 2017 sebanyak 1.338 laporan, 2018 meningkat menjadi 4.360. Setahun berikutnya, 4.586 kasus dan tahun lalu naik menjadi 4.790 laporan. Berdasarkan klasifikasi, 32% atau 5.064 kasus terkait pencemaran nama. Sementara, 7% atau 1.169 laporan mengenai ujaran kebencian dan 7% atau 1.050 terkait penyebaran pornografi.

Arsyad menyatakan, keberadaan virtual police bukan solusi terbaik. Menurutnya, kebijakan itu secara sistem sudah melanggar ketentuan hak-hak dasar, terutama kebebasan berpendapat dan berekspresi.

“Itu sudah melanggar hak-hak dasar kita, baik itu di ruang publik, di ruang digital atau ruang privasi,” kritiknya.

Sebaliknya, Arsyad menekankan mestinya harus ada aturan jelas yang bisa dikenakan pada platform digital seperti Facebook, Twitter, dan media sosial lainnya. Jika pemilik layanan itu diberikan aturan jelas dan diberikan sanksi seperti denda, maka diharapkan dapat mencegah akun anonim hingga konten negatif.

“Di Jerman misalnya, ketika ada ujaran kebencian, yang didenda bukanlah oknum pelaku, tetapi layanan atau platform yang terkena sanksi tersebut,” terangnya.

Arsyad juga menyoalkan Komnas HAM yang tak dilibatkan pemerintah dalam revisi UU ITE. Padahal lembaga tersebut berkaitan dengan perlindungan hak dasar warga negara. Karena itu, dia mempertanyakan keseriusan pemerintah menjalankan instruksi Presiden Jokowi untuk menciptakan keadilan dalam UU ITE.

Pandangan berbeda disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dia menilai kehadiran polisi virtual justru untuk melindungi masyarakat dari konten yang dapat menimbulkan konflik. "Menurut saya, masyarakat tidak usah takut dibungkam karena polisi virtual ini bekerja dengan menjunjung tinggi kebebasan berpendapat," ujar Sahroni.

Legislator asal Tanjung Priok, Jakarta Utara ini menyebut keberadaan polisi virtual justru dapat meminimalisir tindak pidana, khususnya berkaitan dengan UU ITE. Di mana nantinya, mereka akan diberikan peringatan jika menggugah konten yang melanggar UU ITE.

“Polisi virtual ini kan tidak langsung diperkarakan ke pengadilan atau ditindak pidana, namun cukup diberi teguran kepada pengguna media sosial untuk memperbaiki," terangnya.

Psikolog sosial Irfan Aulia menilai hadirnya polisi virtual bisa mengekang kebebasan berpendapat. Berkaca pada survei belum lama soal indeks demokrasi Indonesia bermasalah satunya karena adanya pembatasan hak berbicara. Namun, pada prinsipnya polisi ditugaskan untuk menciptakan ketertiban.

"Sekarang harus jelas dulu siapa yang harus ditertibkan dan apa perilakunya. Kalau sudah jelas, orang jadi bisa mengukur diri dan orang lain juga dapat paham bahwa ini hal yang dapat diukur," ungkapnya.

Menurut dia, polisi virtual bukan menjadi bagian dari kebangkitan Polri. Namun, polisi memang diberikan ruang oleh hukum untuk melakukan banyak hal. Dari sisi hukum polisi memang sepertinya mengerjakan banyak hal. Berbeda dengan kepolisian di Amerika Serikat yang jelas polisi mengurus narkotika diurus oleh Drug Enforcement Administration (DEA), Polisi federal oleh FBI dan lainnya. Sementara Polri tidak dibedakan namanya sehingga orang berpendapat polisi seperti sangat dominan pada saat ini.

“Contoh saya, misalnya saya berbicara sebagai psikolog ada unggahan di media sosial yang tidak baik, yang berhak menegur saya HIMPSI, organisasi profesi saya bukan polisi," tegas pengajar di Kampus Universitas Mercu Buana ini.

Dia mengatakan, dengan adanya polisi virtual, masyarakat seharusnya bukan sekadar ditakut-takuti namun harus ditingkatkan literasinya. Sehingga masyarakat paham apa yang dibaca di media sosial, sadar untuk selalu hati-hati dalam berbicara, memiliki etika, beropini berdasarkan fakta dan data. “Itulah budaya literasi, sehingga masyarakat tidak perlu diawasi lagi,” ujarnya.
(ynt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Juara 1 Kejuaraan...
Polri Juara 1 Kejuaraan Bulutangkis Polisi Asia Tenggara 2026 di Kamboja
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Pemerintah Mulai Bahas...
Pemerintah Mulai Bahas Draf RUU Polri, DIM Bakal Diserahkan dalam Waktu Dekat
Profil Kombes Pol M...
Profil Kombes Pol M Arsal, Perwira Bareskrim yang Masuk Tiga Besar Hoegeng Awards
Kapolri Pimpin Pelantikan...
Kapolri Pimpin Pelantikan Pejabat Utama Mabes Polri dan Kapolda, Ini Daftar Lengkapnya
Komisi Reformasi Tak...
Komisi Reformasi Tak Usulkan Polri di Bawah Kementerian, Mahfud: Secara Politis Lebih Aman
Dari Satlantas Manado...
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Polwan Iptu Priscilla Tissy Atotoy
3.067 Personel Polri...
3.067 Personel Polri Dikerahkan Amankan Demo di Jakpus Hari Ini
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Indramayu, Kapolda Jabar Doakan Anak Presisi
Rekomendasi
Penjelasan BEI soal...
Penjelasan BEI soal MSCI Turunkan Kasta Pasar Modal RI ke Frontier Market
Heboh Grab Dikabarkan...
Heboh Grab Dikabarkan Kabur Gara-Gara Aturan Baru, CEO Neneng Buka Suara
Purbaya Tepis Isu Mundur...
Purbaya Tepis Isu Mundur dari Kursi Menkeu di Tengah Kejatuhan Rupiah Rp18.039
Berita Terkini
Prabowo Lantik Kepala...
Prabowo Lantik Kepala dan Wakil BGN Baru pada Senin 8 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
Presiden Prabowo Subianto...
Presiden Prabowo Subianto Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas
DPR Minta Menteri Pariwisata...
DPR Minta Menteri Pariwisata Bangun Konektivitas Udara untuk Dongkrak Wisatawan
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Infografis
Rp708 Juta per Jam,...
Rp708 Juta per Jam, Biaya Operasional F-35 Israel Sekali Terbang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved