Netizen Diawasi 24 Jam

Rabu, 10 Maret 2021 - 06:08 WIB
loading...
A A A
“Gambaran kami, ini seolah-olah Presiden membuka lubang besar, jajaran di bawahnya malah menambal,” ujar Arsyad.

Dia mempersoalkan banyak kasus yang sudah dilaporkan terkait UU ITE. Selama kurun waktu 2017-2020 tercatat 15.056 laporan yang diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Bila dirinci, angka tersebut setiap tahunnya mengalami kenaikan. Pada 2017 sebanyak 1.338 laporan, 2018 meningkat menjadi 4.360. Setahun berikutnya, 4.586 kasus dan tahun lalu naik menjadi 4.790 laporan. Berdasarkan klasifikasi, 32% atau 5.064 kasus terkait pencemaran nama. Sementara, 7% atau 1.169 laporan mengenai ujaran kebencian dan 7% atau 1.050 terkait penyebaran pornografi.

Arsyad menyatakan, keberadaan virtual police bukan solusi terbaik. Menurutnya, kebijakan itu secara sistem sudah melanggar ketentuan hak-hak dasar, terutama kebebasan berpendapat dan berekspresi.

“Itu sudah melanggar hak-hak dasar kita, baik itu di ruang publik, di ruang digital atau ruang privasi,” kritiknya.

Sebaliknya, Arsyad menekankan mestinya harus ada aturan jelas yang bisa dikenakan pada platform digital seperti Facebook, Twitter, dan media sosial lainnya. Jika pemilik layanan itu diberikan aturan jelas dan diberikan sanksi seperti denda, maka diharapkan dapat mencegah akun anonim hingga konten negatif.

“Di Jerman misalnya, ketika ada ujaran kebencian, yang didenda bukanlah oknum pelaku, tetapi layanan atau platform yang terkena sanksi tersebut,” terangnya.

Arsyad juga menyoalkan Komnas HAM yang tak dilibatkan pemerintah dalam revisi UU ITE. Padahal lembaga tersebut berkaitan dengan perlindungan hak dasar warga negara. Karena itu, dia mempertanyakan keseriusan pemerintah menjalankan instruksi Presiden Jokowi untuk menciptakan keadilan dalam UU ITE.

Pandangan berbeda disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dia menilai kehadiran polisi virtual justru untuk melindungi masyarakat dari konten yang dapat menimbulkan konflik. "Menurut saya, masyarakat tidak usah takut dibungkam karena polisi virtual ini bekerja dengan menjunjung tinggi kebebasan berpendapat," ujar Sahroni.

Legislator asal Tanjung Priok, Jakarta Utara ini menyebut keberadaan polisi virtual justru dapat meminimalisir tindak pidana, khususnya berkaitan dengan UU ITE. Di mana nantinya, mereka akan diberikan peringatan jika menggugah konten yang melanggar UU ITE.

“Polisi virtual ini kan tidak langsung diperkarakan ke pengadilan atau ditindak pidana, namun cukup diberi teguran kepada pengguna media sosial untuk memperbaiki," terangnya.

Psikolog sosial Irfan Aulia menilai hadirnya polisi virtual bisa mengekang kebebasan berpendapat. Berkaca pada survei belum lama soal indeks demokrasi Indonesia bermasalah satunya karena adanya pembatasan hak berbicara. Namun, pada prinsipnya polisi ditugaskan untuk menciptakan ketertiban.

"Sekarang harus jelas dulu siapa yang harus ditertibkan dan apa perilakunya. Kalau sudah jelas, orang jadi bisa mengukur diri dan orang lain juga dapat paham bahwa ini hal yang dapat diukur," ungkapnya.

Menurut dia, polisi virtual bukan menjadi bagian dari kebangkitan Polri. Namun, polisi memang diberikan ruang oleh hukum untuk melakukan banyak hal. Dari sisi hukum polisi memang sepertinya mengerjakan banyak hal. Berbeda dengan kepolisian di Amerika Serikat yang jelas polisi mengurus narkotika diurus oleh Drug Enforcement Administration (DEA), Polisi federal oleh FBI dan lainnya. Sementara Polri tidak dibedakan namanya sehingga orang berpendapat polisi seperti sangat dominan pada saat ini.

“Contoh saya, misalnya saya berbicara sebagai psikolog ada unggahan di media sosial yang tidak baik, yang berhak menegur saya HIMPSI, organisasi profesi saya bukan polisi," tegas pengajar di Kampus Universitas Mercu Buana ini.

Dia mengatakan, dengan adanya polisi virtual, masyarakat seharusnya bukan sekadar ditakut-takuti namun harus ditingkatkan literasinya. Sehingga masyarakat paham apa yang dibaca di media sosial, sadar untuk selalu hati-hati dalam berbicara, memiliki etika, beropini berdasarkan fakta dan data. “Itulah budaya literasi, sehingga masyarakat tidak perlu diawasi lagi,” ujarnya.
(ynt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Karier Febrie Tamat,...
Karier Febrie Tamat, Gus Lilur: Kejaksaan dan Kepolisian Kian Erat
Polri Bakal Periksa...
Polri Bakal Periksa Kementerian ESDM Terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU
Boni Hargens: Transformasi...
Boni Hargens: Transformasi Polri Harus Dinilai Secara Komprehensif, Bukan dari Satu Indeks
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Polri, CBA: Percepat Penanganan
Boni Hargens Sebut Polri...
Boni Hargens Sebut Polri Presisi Tulang Punggung Demokrasi
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
Roy Suryo Dilaporkan...
Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel Terkait Pencemaran Nama Baik
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
Rekomendasi
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Zero ODOL Dinilai Jadi...
Zero ODOL Dinilai Jadi Titik Awal Perkuat Keselamatan Transportasi
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
Sejarah Terbentuknya...
Sejarah Terbentuknya Tim Wingsuit Kopasgat, Minimal Punya 1.500 Jam Terbang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved