Netizen Diawasi 24 Jam

Rabu, 10 Maret 2021 - 06:08 WIB
loading...
A A A


"Diharapkan dengan adanya virtual police dapat mengurangi hoaks yang ada di dunia maya. Masyarakat dapat terkoreksi, apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor," ungkapnya.

Argo menepis ketakutan beberapa pihak yang menilai virtual police malah mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital.

"Polri tidak mengekang atau membatasi masyarakat dalam berpendapat namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana," tandasnya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menjelaskan, pihaknya akan melakukan patroli siber di medsos untuk mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoaks serta hasutan di berbagai platform, seperti di Facebook, Twitter, dan Instagram.

Kemudian tim patroli akan mengirim pesan berupa DM melalui WhatsApp atau media lainnya berupa peringatan. Di dalam pesan tersebut disampaikan bahwa konten itu mengandung pelanggaran atau hoaks.

"Kita anggaplah si Badu. Saudara Badu hari ini Anda meng-upload konten jam sekian tanggal sekian, konten ini berpotensi pidana SARA dengan ancaman hukuman penjara," ujar Slamet.

Dia menegaskan, peringatan virtual itu dilakukan berdasarkan pendapat ahli sehingga bukan pendapat subjektif penyidik kepolisian. Penyidik juga memberikan pesan peringatan itu dua kali ke seseorang yang diduga mengunggah konten hoaks atau ujaran kebencian. Dalam waktu 1x24 jam konten tersebut harus diturunkan atau dihapus. Jika tidak diturunkan, penyidik akan memberikan peringatan lagi, tetapi jika tidak ada perubahan, maka akan ditingkatkan ke tahap pemanggilan untuk dimintai klarifikasi.

"Klarifikasinya itu pun sifatnya tertutup jadi orang tidak usah tahu karena privasi. Namun kalau sudah dilakukan tahapan itu kemudian tidak mau kooperatif, kira-kira bagaimana? Tapi sesuai perintah Bapak Kapolri cara-cara humanis itu harus dikedepankan karena ini program 100 hari beliau polisi yang humanis," terang Slamet.

Kepolisian juga akan menyampaikan sejumlah strategi untuk melakukan pencegahan. Tahapan yang dilakukan melalui beberapa proses. Tahapan pertama edukasi. Dilanjutkan peringatan virtual. Setelah itu dilakukan mediasi, restorative justice.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2854 seconds (0.1#10.140)