Netizen Diawasi 24 Jam

Rabu, 10 Maret 2021 - 06:08 WIB
loading...
Netizen Diawasi 24 Jam
Kepolisian berharap masyarakat menggunakan media sosial dengan baik dan bijak. FOTO/WIN CAHYONO
A A A
JAKARTA - Kian maraknya penyebaran hoaks , ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik di jagat media sosial (medsos) membuat kepolisian Indonesia membuat model pengawasan polisi virtual (virtual police). Sistem ini juga mencegah publik saling lapor ke polisi. Akankah pengawasan ini bisa sesuai harapan?

Virtual police digadang-gadang menjadi instrumen baru untuk menciptakan situasi keamanan nasional yang makin tertib sekaligus produktif. Kerja virtual police juga tak terbatas waktu, artinya berdinas selama 24 jam penuh.

Baca juga: Mahfud MD Akui Bahas UU ITE saat Bertemu Kapolri

Harapan terwujudnya situasi yang tertib tak berlebihan sebab dengan virtual police kepolisian juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana membuat opini atau konten yang tidak melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Bagi polisi, lahirnya virtual police adalah kebutuhan mendesak. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, kasus UU ITE setiap tahunnya terus mengalami kenaikan. Pada 2018, tercatat sebanyak 4.250 laporan, kemudian pada 2019 naik menjadi 4.586 laporan dan 2020 sebanyak 4.790 laporan. Laporan didominasi kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Baca juga: Pemerintah Ingin DPR Sepakat Bahas Revisi UU ITE

Soal virtual police ini, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tujuannya memberikan edukasi kepada netizen agar menggunakan media sosial dengan baik dan bijak. Untuk mekanisme kerjanya, jenderal bintang dua ini mencontohkan, ketika ada akun yang ditemukan tulisan atau gambar berpotensi melanggar pidana, maka petugas akan cepat mengambil tangkapan layar unggahan dan dikonsultasikan kepada tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa, dan ITE.

Jika ahli menyatakan unggahan tersebut merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk untuk memberikan pengesahan.

“Kemudian virtual police alert dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi," ujar Argo.

Peringatan dikirimkan melalui direct message (DM). Ini bertujuan agar pengguna medsos tersebut merasa tidak terhina dengan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.

Baca juga: Sejumlah Akun Resmi Kepolisian Sanjung Bareskrim Polri Jadi Trending Topic

"Diharapkan dengan adanya virtual police dapat mengurangi hoaks yang ada di dunia maya. Masyarakat dapat terkoreksi, apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor," ungkapnya.

Argo menepis ketakutan beberapa pihak yang menilai virtual police malah mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital.

"Polri tidak mengekang atau membatasi masyarakat dalam berpendapat namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana," tandasnya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menjelaskan, pihaknya akan melakukan patroli siber di medsos untuk mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoaks serta hasutan di berbagai platform, seperti di Facebook, Twitter, dan Instagram.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Karier Febrie Tamat,...
Karier Febrie Tamat, Gus Lilur: Kejaksaan dan Kepolisian Kian Erat
Polri Bakal Periksa...
Polri Bakal Periksa Kementerian ESDM Terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU
Boni Hargens: Transformasi...
Boni Hargens: Transformasi Polri Harus Dinilai Secara Komprehensif, Bukan dari Satu Indeks
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Polri, CBA: Percepat Penanganan
Boni Hargens Sebut Polri...
Boni Hargens Sebut Polri Presisi Tulang Punggung Demokrasi
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
Roy Suryo Dilaporkan...
Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel Terkait Pencemaran Nama Baik
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
Rekomendasi
Dituding Egois, Jennifer...
Dituding Egois, Jennifer Coppen Ungkap Alasan Justin Hubner Lewatkan Final Piala Dunia
FIFA Bikin Kejutan!...
FIFA Bikin Kejutan! Leandro Paredes Tak Jadi Dikartu Merah di Final Piala Dunia 2026
Zero ODOL Dinilai Jadi...
Zero ODOL Dinilai Jadi Titik Awal Perkuat Keselamatan Transportasi
Berita Terkini
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Anggaran Rehab-Rekon...
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program pada Kepala Daerah
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Menteri Dody Ungkap...
Menteri Dody Ungkap Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, Bongkar Berbagai Kasus termasuk Korupsi
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Selasa 24 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved