Peraturan Longgar, Jangan Lengah

Selasa, 19 Mei 2020 - 06:50 WIB
loading...
A A A
Selain itu, akan dilihat kesiapan daerah lain. Misalnya terkait dengan perkembangan penyakit, pengawasan virus, kapasitas kesehatan, dan kesiapan sektor publik masing-masing kementerian/lembaga. Termasuk tingkat kedisiplinan masyarakat atau respons publik terhadap bagaimana cara bekerja maupun bersosial di saat normal baru. (Baca juga: Kejar Target, Pemerintah Akan Salurkan BLT Besar-besaran Lima Hari ini)

“Karena itu, beberapa hal yang juga akan disiapkan, di mana daerah-daerah bisa menyiapkan levelnya. Seperti Jawa Barat dan beberapa wilayah di Jawa itu membuat lima level. Pertama adalah level krisis, belum siap. Kedua level parah, belum siap, tapi di Jawa Barat rata-rata tidak ada yang di level paling parah. Yang berikut adalah level substansial, moderat, dan rendah. Yang moderat adalah level di mana daerah bersiap untuk standar normal baru,” paparnya.

Lebih jauh dia menambahkan bahwa beberapa sektor sedang menyiapkan standard operating procedure (SOP). Berikutnya, SOP ini akan dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19 terkait dengan normal baru atau standar baru untuk berkegiatan. “Seperti contoh untuk di kawasan industri sudah ada surat edaran yang sesuai dengan apa arahan Satgas Covid-19. Kemudian di sektor lain, apakah pendidikan, restoran, akomodasi, kegiatan peribadatan, dan sektor transportasi,” katanya.

Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo membenarkan pelonggaran PSBB saat ini masih dalam bentuk skenario. Menurut dia, pelonggaran masih akan tergantung data-data di lapangan. “Jadi, kami ulangi kembali, bahwa satu dua minggu ke depan belum ada kebijakan pengurangan pembatasan. Yang dibahas hari ini oleh Bapak Presiden adalah skenario yang mana seluruhnya tergantung dari data-data lapangan,” ungkapnya.

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan bahwa upaya cegah-tangkal penularan korona dengan pendekatan PSBB masih perlu dilanjutkan. Namun, para kepala daerah sebagai pelaksana dan penanggung jawab PSBB juga perlu mencermati indikator ekonomi, khususnya aspek ketenagakerjaan.

"Sudah jutaan pekerja yang dirumahkan maupun menerima pemutusan hubungan kerja (PHK). Perlu diingatkan bahwa ketika jumlah pengangguran terus bertambah, yang muncul kemudian adalah potensi masalah sosial. Kecenderungan inilah yang perlu diwaspadai semua kepala daerah," ujarnya di Jakarta kemarin.

Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia ini, baik pemerintah maupun Kadin Indonesia sudah menerima laporan tentang jumlah pekerja yang dirumahkan maupun di-PHK. Dari laporan semua asosiasi pengusaha, Kadin mencatat sudah enam juta pekerja yang dirumahkan atau di-PHK. Mereka tersebar dai berbagai sektor industri dan jasa. (Baca juga: Fraksi Gerindra Minta Penyaluran Bansos dalam Bentuk Tunai)

"Penerapan PSBB memang diperlukan untuk cegah-tangkal penularan Covid-19. Tetapi, PSBB yang berkepanjangan berpotensi menghadirkan masalah sosial karena gelembung angka pengangguran," ungkap Bamsoet.

Agar persoalan bisa cepat selesai, dia mendorong semua kepala daerah memastikan PSBB bisa mengurangi atau menurunkan angka penularan Covid-19. Menurunnya jumlah penularan Covid-19 memungkinkan daerah bersangkutan melakukan pelonggaran PSBB sebagai modal utama bagi masyarakat memulai lagi semua kegiatan produktif.

"Semua kepala daerah harus bekerja lebih keras menurunkan angka penularan Covid-19 dengan periode PSBB yang tidak terlalu lama. Apalagi, pembatasan sosial yang berkepanjangan juga mulai membuat semua orang tidak nyaman, mulai dari orang tua, mahasiswa sampai pelajar," katanya. (Dita Angga/Mufarida/Abdul Rochim)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1061 seconds (0.1#10.140)