Sidang Jumhur Hidayat, Saksi Pelapor Belum Pernah Baca UU Ciptaker
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi pelapor bernama Husein Shahab dalam persidangan dugaan kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Jumhur Hidayat di PN Jaksel, Kamis (4/3/2021).
Pelapor pun mengaku belum pernah membaca UU Cipta Kerja (Ciptaker) secara keseluruhan.
Dia menerangkan, meskipun tak merasakan langsung dampak atas cuitan Jumhur itu, tapi cuitan tersebut katanya bisa menghasilkan dampak besar jika tak dilaporkan ke polisi.
Dia juga mengaku sempat melakukan riset yang merujuk pada situs website DPR RI tentang pemberitaan bohong berkaitan Omnibus Law, UU Cipta Kerja.
Lantas, Oky bertanya, apakah Husein sudah membaca naskah UU Cipta Kerja atau setidaknya mengetahui kalau UU tersebut sudah disahkan oleh pemerintah atau belum.
"Saksi bilang sempat melakukan riset? Riset apa?" kata Oky.
"Riset mengenai Omnibus Law terkait konten hoaks yang disebarkan akun anonim. Riset yang saya maksud terkait dengan hoaks-nya," tutur Husein.
"Saudara saksi baca UU Omnibus Law, UU Cipta Kerja?," tanya Oky lagi.
"Tidak," singkat Husein.
"Kok saudara saksi bisa bilang hoaks, padahal tidak pernah baca undang-undangnya?," lanjut Oky.
"Yang saya riset tentang hoaks-nya," kata Husein.
"Saudara saksi tahu, kapan Omnibus Law, UU Cipta Kerja disahkan?," tanya Oky.
"Saya tidak tahu," kata Husein.
Pelapor pun mengaku belum pernah membaca UU Cipta Kerja (Ciptaker) secara keseluruhan.
Dia menerangkan, meskipun tak merasakan langsung dampak atas cuitan Jumhur itu, tapi cuitan tersebut katanya bisa menghasilkan dampak besar jika tak dilaporkan ke polisi.
Dia juga mengaku sempat melakukan riset yang merujuk pada situs website DPR RI tentang pemberitaan bohong berkaitan Omnibus Law, UU Cipta Kerja.
Lantas, Oky bertanya, apakah Husein sudah membaca naskah UU Cipta Kerja atau setidaknya mengetahui kalau UU tersebut sudah disahkan oleh pemerintah atau belum.
"Saksi bilang sempat melakukan riset? Riset apa?" kata Oky.
"Riset mengenai Omnibus Law terkait konten hoaks yang disebarkan akun anonim. Riset yang saya maksud terkait dengan hoaks-nya," tutur Husein.
"Saudara saksi baca UU Omnibus Law, UU Cipta Kerja?," tanya Oky lagi.
"Tidak," singkat Husein.
"Kok saudara saksi bisa bilang hoaks, padahal tidak pernah baca undang-undangnya?," lanjut Oky.
"Yang saya riset tentang hoaks-nya," kata Husein.
"Saudara saksi tahu, kapan Omnibus Law, UU Cipta Kerja disahkan?," tanya Oky.
"Saya tidak tahu," kata Husein.
(maf)