Pelapor Anggap Cuitan Jumhur Hidayat Merupakan Ujaran Kebencian dan Hoaks

Kamis, 04 Maret 2021 - 18:10 WIB
loading...
Pelapor Anggap Cuitan Jumhur Hidayat Merupakan Ujaran Kebencian dan Hoaks
M Jumhur Hidayat. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi pelapor bernama Husein Shahab dalam persidangan dugaan kasus penyebaran berita bohong ( hoaks ) dengan terdakwa M Jumhur Hidayat . Pelapor menilai cuitan Jumhur di Twitter miliknya itu merupakan ujaran kebencian dan berita bohong.

Dalam persidangan, Husein yang dicecar pertanyaan oleh pengacara Jumhur mengatakan, cuitan Aktivis KAMI itu sebagai sebuah ujaran kebencian. Bahkan, cuitan Jumhur tentang 'Bangsa Kuli' atau 'Investor Rakus' terkesan sentimentil.

"Menurut saya, itu sentimen Yang Mulia, ujaran kebencian. Sementara bangsa kita bukan sebagai bangsa yang seperti itu. Bukan seperti yang dibahasakan terdakwa. Yang dimaksud dengan bangsa kuli ya parameternya jelek. Kan kuli cuma dikasih makan saja," ujarnya di persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Saksi Anggap Cuitan Jumhur Hidayat Bisa Memicu Emosi Masyarakat


Tim pengacara Jumhur, Nelson Nikodemus Simamora kembali mencecar Husein, dasar apa yang menyatakan bahwa cuitan Jumhur dapat memicu konflik di tengah masyarakat.

"Saksi bilang Twit tentang 'Pengusaha Rakus' dan 'Bangsa Kuli' bisa memicu konflik. Dasarnya apa?" tanya Nelson.

Baca juga: Pengacara Sebut Polisi dan Jaksa Halangi Hak Jumhur Hidayat sebagai Terdakwa


"Dasar kami ketika melihat adanya keonaran di masyarakat, yang muncul ada kebakaran, ada pengrusakan, itu yang kami maksud. Dasarnya ya saya melihat dari situ dan kata-kata itu terkesan kasar. Kalau kami tidak melaporkan akan timbul lebih besar," tutur Husein.

Lebih lanjut, tambah Husein, cuitan Jumhur itu berdampak terhadapnya. Dia menjadi korban atas kata-kata Jumhur karena telah membuatnya resah meskipun dampak secara langsung terhadapnya tak ada. Maka itu, agar dampak cuitan Jumhur tak semakin meluas, dia pun melaporkannya ke polisi.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1617 seconds (0.1#10.140)