Respons KPU Terkait Pernyataan Mensesneg Soal Revisi UU Pemilu

Rabu, 17 Februari 2021 - 16:41 WIB
loading...
Respons KPU Terkait Pernyataan Mensesneg Soal Revisi UU Pemilu
Plt Ketua KPU Ilham Saputra angkat bicara soal pernyataan Mensesneg Pratikno yang menyebut segala kekurangan yang berada di UU Pemilu bisa diatur lewat PKPU. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra angkat bicara soal pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang menyebut segala kekurangan yang berada pada Undang-Undang (UU) Pemilu bisa diatur lewat peraturan komisi pemilihan umum (PKPU).

(Baca juga: Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh)

Ilham mempertanyakan soal kekuataan PKPU untuk mengubah atau memperbaiki sejumlah pasal-pasal di dalam UU Pemilu yang belakangan tengah menjadi polemik. Menurutnya, hal ini perlu ada penegasan dari pihak pemerintah itu sendiri.

(Baca juga: Istana Tolak RUU Pemilu, KPU Harap Potensi Masalah di 2024 Bisa Dicarikan Solusi)

"Pak Mensesneg menyatakan, nanti bisa diatur dalam PKPU. Nah sejauh mana PKPU ini bisa mengatur kalau Undang-Undang nya masih sama," kata Ilham dalam sebuah diskusi daring bertajuk 'Pro-Kontra Wacana Revisi UU Pemilu, Apa Implikasi Hukum dan Dampaknya?', Rabu (17/2/2021).

(Baca juga: Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah)

Sekalipun KPU diberikan mandat oleh pemerintah untuk mengatur hal-hal yang kurang dalam UU Pemilu, Ilham juga masih mempertanyakan tentang kewenangan yang dimiliki lembaganya.

"Kemudian sejauh mana kemampuan atau kewenangan KPU yang kemudian bisa membuat PKPU yang bisa komperhensif dan yang mungkin tidak diatur dalam UU," ujar dia.

Sebelumnya, pihak Istana dalam hal ini Mensesneg, Pratikno menegaskan, pemerintah tidak menghendaki revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pemerintah tidak ingin suatu UU sedikit-dikit diubah.

"Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan," kata Pratikno sebagaimana dikutip dari Biro Pers Sekretariat Presiden, Selasa (16/2/2021).

Pratikno memberi contoh UU Pemilu sudah dijalankan dan sukses. Kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam penerapannya, hal tersebut bisa diperbaiki oleh KPU melalui penerbitan PKPU.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3054 seconds (0.1#10.140)