Respons KPU Terkait Pernyataan Mensesneg Soal Revisi UU Pemilu
Rabu, 17 Februari 2021 - 16:41 WIB
loading...
Plt Ketua KPU Ilham Saputra angkat bicara soal pernyataan Mensesneg Pratikno yang menyebut segala kekurangan yang berada di UU Pemilu bisa diatur lewat PKPU. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra angkat bicara soal pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang menyebut segala kekurangan yang berada pada Undang-Undang (UU) Pemilu bisa diatur lewat peraturan komisi pemilihan umum (PKPU).
(Baca juga: Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh)
Ilham mempertanyakan soal kekuataan PKPU untuk mengubah atau memperbaiki sejumlah pasal-pasal di dalam UU Pemilu yang belakangan tengah menjadi polemik. Menurutnya, hal ini perlu ada penegasan dari pihak pemerintah itu sendiri.
(Baca juga: Istana Tolak RUU Pemilu, KPU Harap Potensi Masalah di 2024 Bisa Dicarikan Solusi)
"Pak Mensesneg menyatakan, nanti bisa diatur dalam PKPU. Nah sejauh mana PKPU ini bisa mengatur kalau Undang-Undang nya masih sama," kata Ilham dalam sebuah diskusi daring bertajuk 'Pro-Kontra Wacana Revisi UU Pemilu, Apa Implikasi Hukum dan Dampaknya?', Rabu (17/2/2021).
(Baca juga: Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah)
Sekalipun KPU diberikan mandat oleh pemerintah untuk mengatur hal-hal yang kurang dalam UU Pemilu, Ilham juga masih mempertanyakan tentang kewenangan yang dimiliki lembaganya.
(Baca juga: Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh)
Ilham mempertanyakan soal kekuataan PKPU untuk mengubah atau memperbaiki sejumlah pasal-pasal di dalam UU Pemilu yang belakangan tengah menjadi polemik. Menurutnya, hal ini perlu ada penegasan dari pihak pemerintah itu sendiri.
(Baca juga: Istana Tolak RUU Pemilu, KPU Harap Potensi Masalah di 2024 Bisa Dicarikan Solusi)
"Pak Mensesneg menyatakan, nanti bisa diatur dalam PKPU. Nah sejauh mana PKPU ini bisa mengatur kalau Undang-Undang nya masih sama," kata Ilham dalam sebuah diskusi daring bertajuk 'Pro-Kontra Wacana Revisi UU Pemilu, Apa Implikasi Hukum dan Dampaknya?', Rabu (17/2/2021).
(Baca juga: Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah)
Sekalipun KPU diberikan mandat oleh pemerintah untuk mengatur hal-hal yang kurang dalam UU Pemilu, Ilham juga masih mempertanyakan tentang kewenangan yang dimiliki lembaganya.
Lihat Juga :