Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh

Rabu, 17 Februari 2021 - 08:13 WIB
loading...
Demokrat Sebut Alasan...
Argumen pemerintah yang menegaskan bahwa pemerintah tidak akan merevisi UU Pemilu dan Pilkada, dan akan mengandalkan PKPU ini tidak menjawab permasalahan yang ada. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Istana kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melanjutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan UU Pemilu Nomor 7/2017 dan UU Pilkada Nomor 10/2016 ( RUU Pemilu ). Segala kekurangan dalam aturan Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang, diperbaiki lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Demokrat Irwan bereaksi atas pernyataan tersebut. Dia melihat bahwa yang menjadi alasan pemerintah terkait RUU Pemilu ini sangat lemah dan rapuh.

"Alasan pemerintah menolak revisi UU Pemilu itu lemah dan rapuh. Sangat susah mengatur pemilu serentak dengan pilkada di tahun yang sama. Kalau tidak direvisi pasti semrawut nanti," kata Irwan saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Fraksi DPR Sepakat Tunda Pembahasan RUU Pemilu

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat ini pun menjelaskan bahwa RUU Pemilu sifatnya kumulatif terbuka, karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu dan Pilkada harus ditindaklanjuti, seperti pengaturan penyelenggara pemilu antara pilkada dengan pemilu, di mana keduanya rezim yang berbeda.

"Belum kita bicara sengketa hasil nanti di MK. Itu bagaimana mengaturnya kalau pemilu dan pilkada serentak?," katanya.

Terkait saran Istana agar kekurangan sana sini terkait UU Pemilu cukup dilengkapi dengan PKPU, menurut Irwan, keinginan itu terlalu dipaksakan. Sebab, PKPU hanya mengatur hal-hal teknis penyelenggaraan pemilu. PKPU tidak bisa mengatur hal yang bertentangan dengan UU di atasnya karena ada asas hierarki peraturan perundang-undangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
GKSR Usulkan Parliamentary...
GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1%, Ferry Kurnia: Cegah Suara Terbuang
Pimpinan DPR Sangkal...
Pimpinan DPR Sangkal Beri Arahan Tunda Pembahasan RUU Pemilu
Sekjen Demokrat Buka...
Sekjen Demokrat Buka Suara soal Isu Capres Minimal Diusung 3 Partai: Belum Pernah Dibahas
AHY Siap Safari Politik:...
AHY Siap Safari Politik: Demokrat Ingin Bersahabat dengan Semuanya
Marak Kepala Daerah...
Marak Kepala Daerah Terjerat OTT, Mendagri Dorong Pembatasan Biaya Kampanye
Lanjutkan Perjuangan...
Lanjutkan Perjuangan Ayah, Nurdiansyah Alasta Nyalon Ketua DPD Demokrat Aceh
Jelang Musda Partai...
Jelang Musda Partai Demokrat Aceh, Nurdiansyah Alasta Dapat Dukungan dari Mualem
Rekomendasi
Bagaimana Public Listing...
Bagaimana Public Listing Mengubah Perusahaan Crypto?
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi MNC University Raih Runner Up 2 Putri Budaya Banten 2026
Hari Anak Nasional 2026,...
Hari Anak Nasional 2026, Puspadaya Perkuat Sekolah Ramah Anak di Jakarta
Berita Terkini
Kemendagri Terus Perkuat...
Kemendagri Terus Perkuat Pengawasan dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan
Bareskrim Polri Tahan...
Bareskrim Polri Tahan 2 Bos Pabrik Gas Whip Pink
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Kasus Pembunuhan Sesama...
Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Kemlu: 2 Orang Dibebaskan, 4 Masih Diperiksa
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved